TINJAUAN YURIDIS HUKUM KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS NILAI KEADILAN
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Indonesia is a constitutional state based on Pancasila and the 1945 Constitution, so that every citizen has the same rights in the field of law as part of human rights (HAM). Human rights (human rights) are related to individual rights and community rights. One of the focuses of thought in every country today is the violation of human rights against women related to gender-based violence. Indonesia is one of the countries that has ratified the international convention on the elimination of violence against women. Violence is an attitude or action that is considered very disgraceful, so that the enforcement of ethical or moral norms in general comes from the awareness of everyone, so that a systemic approach is needed to prevent, overcome, and eliminate violence through the means of criminal law.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Armiwulan, Diskriminasi Rasial dan Etnis Sebagai Persoalan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 2015
Asmaul Khusnaeny dkk, Membangun Akses ke Keadilan bagi Perempuan Korban Kekerasan: Perkembangan Konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP), Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), 2017
E.Kristi Poerwandari, Kekerasan Terhadap PEREMPUAN: Tinjauan Psikologi dan Feministik, Bandung: Alumni, 2000
Ema Mukarramah, Menggugah Komitmen Negara Terhadap Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan: Himpunan Naskah Usulan Terhadap Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Kajian Implementasi Kebijakan. Jakarta: Komnas Perempuan, 2015
Johan Galtung, Studi Perdamaian: Perdamaian dan Konflik Pembangunan dan Peradaban, Surabaya: Pustaka Eureka, 2003
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) & KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), Surabaya: Sinarsindo Utama, 2015
M. Magfur, Anatomi Kekerasan Manusia antara Entitas Mencinta dan Kematian dalam Pemikiran Pekikiran Revolusioner, Malang: Qaverroes Press, 2003
M. Marwan dan Jimmy P, Kamus Hukum, Surabaya: Reality Publisher, 2009
Moerti Hadiarti Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis, Jakarta: Sinar Grafika, 2010
Murtadha Muthahhari, Etika Seksual Dalam Islam. Jakarta: Lentera, 1982
Ridwan, Kekerasan Berbasis Gender (Rekonstruksi Teologis, Yuridis, dan Sosiologis), Purwokerto: Pusat Studi Gender (PSG) STAIN Purwokerto, 2006
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2005
Susilowati, Pancasila Sebagai Sumber Segaka Sumber Hukum Dan Kekerasan Atas Nama Agama Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2016
Tongat. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara dan Makna Filosofinya Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Masalah-Masalah Hukum Vol 3, 2012
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jogjakarta: Bening, 2010
DOI: 10.24235/mahkamah.v5i2.7284
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.