PIDANA MATI TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DIMASA PANDEMI COVID 19

ook Mufrohim(1*), Imam Subaweh(2), Joko Setiyono(3),


(1) Universitas Diponegoro
(2) Universitas Diponegoro
(3) Universitas Diponegoro
(*) Corresponding Author

Abstract


Tindak Pidana Korupsi di Indonesia bukan sesuatu hal yang baru, melainkan merupakan kejahatan lama yang sudah sering terjadi, di dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat alasan limitatif yang menyebabkan tindak pidana korupsi di Indonesia tidak serta merta dapat di tajatuhi pidana mati, alasan tersebut dijadikan alasan pemberat sehingga tindak pidana korupsi dapat di jatuhi pidana mati. Dengan demikian maka Tindak pidana korupsi di Indonesia yang dilakukan pada masa Pandemi Covid-19 dapat dijatuhi Pidana mati dikarenakan Pandemi Covid 19 merupakan suatu keadaan bencana yang sedang terjadi di Indonesia bahkan di dunia. Demikian ini sesuai dengan penjelasan Pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang dapat melatarelakangi penjatuhan pidana mati bagi pelaku Tindak Pidana  Korupsi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahwa Pelaku Tindak Pidana Korupsi di masa Pandemi Covid 19 dapat dijatuhi pidana mati. Metode pendeketan yang digunakan dengan menggunakan pendekatan  perundang-undangan . Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa hanya pelaku tindak pidana korupsi tertentu yang dapat dijerat dengan pidana mati.

 


Keywords


Korupsi, Pandemi Covid-19, Pidana Mati

Full Text:

PDF

References


Buku

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Arief, Barda Nawawi. Pidana Mati Perspektif Global, Pembaharuan Hukum Pidana Dan Alternatif Pidana Untuk Koruptor, Cet. 1. Semarang: Pustaka Magister Ilmu Hukum. 2012

Indriati, Etty, Pola dan Akar Korupsi, Jakarta: PT Gramedia, 2014.

G. Peters Hoefnagels, The Other Slide of Criminology (An Inversion of the Consecpt of crime), Kluwer-Duventer, Holland, 1969

I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Prenada Media Group,2016

Laporan Komisi Pemberantasan Korupsi, sepanjang tahun 2019

Wiyono R, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, 2008

Jurnal

Anisa, Mufida , Polemik Pemberian Hukuman Mati Pelaku Korupsi di tengah pendemi Covid-19. Adalah Buletin hukum & Keadilan. Vol 4 Nomor 1. 2020.

Febrikusuma, Thomas W., Soponyono, Eko., & Purwoto. (2016). “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Gratifikasi Di Kabupaten Bloraâ€. Diponegoro Law Journal, Vol.5, (No.2), pp. 1-11

Letko M, Marzi A, Munster V (2020). “Functional assessment of cell entry and receptor usage for SARS-CoV-2 and other lineage B betacoronavirusesâ€. Nature Microbiology: 1–8. doi:10.1038/s41564-020-0688-y

Marpaung, Zaid Alfauza, Kebijakan Hukuman mati Bagi Pelaku Tindak pidana Korupsi dalam Perspektif Hukum Pidana Islam, Sumatera Utara: jurnal Ilmiah Advokasi, Vol. 07. No. 01. 2019

Sirin, Khaeron, penerapan hukuman Mati bagi Pelaku Kejahatatn Korupsi di Indonesia : Analsisis Pendekatan Teori Maqashid al-Syariah, Istinbath, Jurnal hukum Islam, Vol 12, No 1, Juni 2013

Xu H, Zhong L, Deng J, Peng J, Dan H, Zeng X, et al. (February 2020). “High expression of ACE2 receptor of 2019-nCoV on the epithelial cells of oral mucosaâ€. International Journal of Oral Science. 12 (1): 8. doi:10.1038/s41368-020-0074-x

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Komisis Pemberantasan Korupsi

Perppu No 1 Tahun 2020

Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006.

Internet

http://nasional.kompas.com/read/2014/02/28/0217102/Mahfud.MD.Koruptor.Layak.Dihukum.Mati di akses pada 23 Agustus 2020

Hukum Online, Jerat pidana mati jika menyalahgunakan dana Covid-19. di akses pada 23 Agustus 2020 , Pukul 18.00 WIB




DOI: 10.24235/mahkamah.v5i2.7042

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.