FAKTOR PENUNDAAN PENDISTRIBUSIAN HARTA WARISAN DI DESA TANAH BARA ACEH

Khairuddin khair(1*),


(1) STAI Syekh Abdur Rauf Aceh Singkil Provinsi Aceh
(*) Corresponding Author

Abstract


ewarisan telah dijelaskan dalam-al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad saw serta pendapat para ulama. Harta waris akan dibagi setelah pewaris meninggal dunia sesuai bagian masing bermasing, pembagian harta tersebut akan dibagikan setelah selesai membayar hutang dan wasiat pewaris (jika ada). Tetapi, pada kenyataannya di desa Tanah Bara, Aceh tidak jarang dari mereka menunda pendistribusian harta warisan setelah meninggal pewaris, bahkan dengan waktu yang tidak ditentukan dan sangat lama, bisa 5 sampai 10 tahun baru dibagikan. Hal itulah yang jadi masalah penelitian ini; apa saja yang faktor yang melatarbelakangi penundaan pendistribusian harta warisan bagi ahli waris di desa Tanah Bara Aceh dan bagaimana hukum Islam menyikapinya.
Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui faktor-faktor penundaan pendistribusian harta warisan di desa Tanah Bara. Untuk mencapai tujuan itu dipakai metode kualitatif dengan pendekatan studi lapangan (field research). Pada metode ini dilakukan dengan cara meneliti dan mengobservasi lapangan terhadap analisis tentang Faktor penundaan pendistribusian harta di Desa Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah Kabupten Aceh Singkil. Selain itu, peneliti juga mengadakan observasi dan wawancara yang mendalam untuk mendapatkan data yang lebih konkrit.
Dari bahasan yang dilakukan dapat disimpulkan: penundaan pendistribusian harta warisan dengan waktu yang sangat lama (bertahun-tahun), tidak dibenarkan dalam agama karena dikhawatirkan harta tersebut dikuasai oleh seorang dari ahli waris. Ada beberapa faktor penundaan pendistribusian harta warisan di desa Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Aceh yakni: 1) Masih hidup salah satu ayah atau ibu; 2) Ahli waris banyak yang masih kecil; 3) Adanya Ahli waris yang belum menikah; 4) Mayoritas masyarakat tabu terhadap ilmu waris; 5) Faktor tradisi masyarakat.


Keywords


faktor, penundaan, dan harta warisan.

Full Text:

PDF

References


Abdullah Syah dan Amal Hayati, Hukum Waris Islam, Medan: Wal Ashri Pubishing, 2011

Abu Malik Kamal, Fiqih Sunah Untuk Wanita, Jakarta: Al-I’tishom Cahaya Umat, 2007

Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1998

Akmaluddin Syahputra, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2011

Amir Syaruifuddin, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Kencana, 2012

Lexi J. Moeleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2010

Mardani, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2014

M. Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif, Jakarta: Kencana, 2009

M. Djunaidi Ghony dan Fauzan Almanshur, Metode Penelitian Kualitatif, Jogjakarta: Arruzz Media, 2012

Muhammad Fu’ad Abdul Baqi, Shahîh Bukhârî-Muslim, Jakarta: Akbar Media, 2011

Sabian Utsman, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum: Makna Dialog antara Hukum dan Masyarakat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2009

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Warisan di Indonesia, Bandung: Sumur, 1983




DOI: 10.24235/mahkamah.v5i2.6472

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.