Bias Penerapan Delik Aduan dalam Pasal 207 KUHP Tentang Penghinaan Terhadap Penguasa

Litya Surisdani Anggraeniko(1*),


(1) UIN Sunan Gunung Djati Bandung University
(*) Corresponding Author

Abstract


Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan putusannya No.013-022-2006 menyatakan bahwa dalam Pasal 207 KUHP seharusnya diterapkan delik aduan, hal demikian bertujuan untuk mencegah multi tafsir atas sebuah kritik yang berpeluang melanggar hak kebebasan berekpresi serta untuk mencegah adanya ketidakpastian hukum dalam negara hukum yang demokratis. Penelitian ini bertujuan mengetahui pelaksaan delik aduan dalam Pasal 207 KUHP  serta analisis putusan dalam putusan No.1274/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel. Metode penelitian ini menggunakan desktiptif-analisis dengan pendekatan yuridis-empiris serta jenis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa tidak diterapkannya delik aduan dalam Pasal  207 KUHP atas dasar kepastian hukum. Bahwa hukum pidana merupakan hukum yang menjamin hak-hak kebebasan individu didalamnya, maka dewasa ini dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi telah terjadi pembaharuan hukum pidana di Indonesia, terutama dalam penerapan delik Pasal 207 KUHP.


Keywords


Delik Aduan, Penghinaan Penguasa, Hak Bereskpresi, Mahkamah Konstitusi

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Dede Kania, Hak Asasi Manusia dalam realitas global, Manggu Makmur Tanjung Lestari, Bandung, 2018.

Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum UI, Jakarta, 1993.

Ni’matul Huda, Kekuatan Eksekutorial Putusan Mahkamah Konstitusi, FH UII Press, Yogyakarta, 2018

P, Stein, “compendium van het burgelijke processrecht-Hukum Acara Perdata, 4edruk, Kluwer, 1997.

UUD NRI Tahun 1945

Undang-Undang No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana

Putusan Mahkamah Konstitusi No.013- 022-2006

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-XIII-2015

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1274/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel

ELSAM, ICJR, IMDLN, PBHI dan YLBHI, Pidana Penghinaan adalah Pembatasan Kemerdekaaan Berpendapat yang Inkonstitusional, Brefing Paper No.2, 2010.

Valerian Itu Varis, Delik aduan dalam pasal penghinaan ITE, Diakses Melalui: , Diunduh Pada Tanggal 12 Februari 2019, Pukul 7.24 WIB.




DOI: 10.24235/mahkamah.v5i1.6453

Article Metrics

Abstract view : 112 times
PDF - 64 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.