PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM DI INDONESIA MELALUI PENYELENGGARAAN FINTECH SYARIAH

Raden Ani Eko Wahyuni(1*),


(1) Diponegoro University
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak

Perkembangan teknologi berdampak bagi aspek kehidupan ekonomi masyarakat. Munculnya finansial teknologi berbasis syaeiah memberikan kemudahan untuk mendapatkan dana yang diinginkan dengan waktu yang singkat dan mudah prosesnyaPenelitian ini akan menganalisis tentang kedudukan hukum ekonomi Islam di Indonesia dan apakah dasar  hukumnya serta perkembangan fintech syariah dalam perekonomian Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelian menunjukkan bahwa perkembangan hukum ekonomi Islam pada dasarnya sejajar dengan hukum ekonomi konvensional lainya. Ketika menggunakan layanan fintech syariah memiliki kemudahan yaitu antara penerima pinjaman atau pembiayaan tidak perlu bertatap muka langsung dan kebutuhan finanssial lebih mudah terpenuhi serta sebagaimana umat muslimyaitu melakukan kegiatan keuangan bersadasarkan syariah Islam.

 

Kata kunci : Perkembangan, Ekonomi Islam, fintech syariah.


Keywords


Perkembangan, Ekonomi Islam, fintech syariah.

Full Text:

PDF

References


Al-Kattani, A. H dkk, Terjemahan Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islwa wa Adilatuh, Vol. 4, 2011, Jakarta: Gema Insani, 2011.

Alwi, Achmad Basori, Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) yang Berdasarkan Syariah, Al – Qanun, Vol. 21, No. 2, 2018.

Habibullah, E.S, Hukum Ekonomi Syariah dalam Tatana Hukum Nasional. Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, Vol.5, No. 9, 2017.

Hidayat, Y.R, Analisis Peluang Dan Tantangan Lembaga Keuangan Syariah Untuk Meningkatkan Daya Saing Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean. Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keunangan Syariah, Vol. 2, No.2, (2018).

Manan, Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana Penadamedia Group, 2014.

Marzuki, P.M, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Persada Group, 2010.

Nuhyatia, Indah, Penerapan dan Aplikasi Wakalah pada Produk Jasa Bank Syariah†Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam. Vol.3, No.2, 2013.

Saepullah, A, Kewenangan Peradilan Agama Di Dalam Perkara Ekonomi Syariah. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam. Vol. 1, No. 2, 2016.

Sakti, A, Ekonomi Islam: Jawaban Atas Kekacauan Ekonomi Modern, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Samniah, R., & Khisni, A, Kedudukan dan Kontribusi Hukum Islam Terhadap Hukum Nasional Dalam Bidang Mu’amalat. Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 12, No. 3, 2017.

Setyaningsih, Eka Dyah, Analisis SWOT Implementasi Financial Technology Syariah pada PT Telkom Indonesia, Jurnal Syi`ar Iqtishadi, Vol.2, No.2, 2018.

Rusdyana, Aam Slamet, Bagaimana Pengembangan Industri Fintech Syariah di Indonesia? Pendekatan Interpretive Structural Model, Jurnal Al Muzara`ah, Vol.6, No. 2, 2018.

Zainuddin, Muhamaad, Pemahaman Metode

Penelitian Hukum (Pengertian, Paradigma, dan Susunan Pembentukan), Yogyakarta : Istana Agency, 2019.




DOI: 10.24235/mahkamah.v4i2.5207

Article Metrics

Abstract view : 241 times
PDF - 132 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.