PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM DI INDONESIA MELALUI PENYELENGGARAAN FINTECH SYARIAH
(1) Diponegoro University
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstrak
Perkembangan teknologi berdampak bagi aspek kehidupan ekonomi masyarakat. Munculnya finansial teknologi berbasis syaeiah memberikan kemudahan untuk mendapatkan dana yang diinginkan dengan waktu yang singkat dan mudah prosesnyaPenelitian ini akan menganalisis tentang kedudukan hukum ekonomi Islam di Indonesia dan apakah dasar hukumnya serta perkembangan fintech syariah dalam perekonomian Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelian menunjukkan bahwa perkembangan hukum ekonomi Islam pada dasarnya sejajar dengan hukum ekonomi konvensional lainya. Ketika menggunakan layanan fintech syariah memiliki kemudahan yaitu antara penerima pinjaman atau pembiayaan tidak perlu bertatap muka langsung dan kebutuhan finanssial lebih mudah terpenuhi serta sebagaimana umat muslimyaitu melakukan kegiatan keuangan bersadasarkan syariah Islam.
Â
Kata kunci : Perkembangan, Ekonomi Islam, fintech syariah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Kattani, A. H dkk, Terjemahan Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islwa wa Adilatuh, Vol. 4, 2011, Jakarta: Gema Insani, 2011.
Alwi, Achmad Basori, Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) yang Berdasarkan Syariah, Al – Qanun, Vol. 21, No. 2, 2018.
Habibullah, E.S, Hukum Ekonomi Syariah dalam Tatana Hukum Nasional. Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, Vol.5, No. 9, 2017.
Hidayat, Y.R, Analisis Peluang Dan Tantangan Lembaga Keuangan Syariah Untuk Meningkatkan Daya Saing Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean. Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keunangan Syariah, Vol. 2, No.2, (2018).
Manan, Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana Penadamedia Group, 2014.
Marzuki, P.M, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Persada Group, 2010.
Nuhyatia, Indah, Penerapan dan Aplikasi Wakalah pada Produk Jasa Bank Syariah†Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam. Vol.3, No.2, 2013.
Saepullah, A, Kewenangan Peradilan Agama Di Dalam Perkara Ekonomi Syariah. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam. Vol. 1, No. 2, 2016.
Sakti, A, Ekonomi Islam: Jawaban Atas Kekacauan Ekonomi Modern, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Samniah, R., & Khisni, A, Kedudukan dan Kontribusi Hukum Islam Terhadap Hukum Nasional Dalam Bidang Mu’amalat. Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 12, No. 3, 2017.
Setyaningsih, Eka Dyah, Analisis SWOT Implementasi Financial Technology Syariah pada PT Telkom Indonesia, Jurnal Syi`ar Iqtishadi, Vol.2, No.2, 2018.
Rusdyana, Aam Slamet, Bagaimana Pengembangan Industri Fintech Syariah di Indonesia? Pendekatan Interpretive Structural Model, Jurnal Al Muzara`ah, Vol.6, No. 2, 2018.
Zainuddin, Muhamaad, Pemahaman Metode
Penelitian Hukum (Pengertian, Paradigma, dan Susunan Pembentukan), Yogyakarta : Istana Agency, 2019.
DOI: 10.24235/mahkamah.v4i2.5207
Article Metrics
Abstract view : 241 timesPDF - 132 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.