PERSEPSI HAKIM MENGENAI ADIL SEBAGAI SYARAT PERMOHONAN IZIN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA KOTA CIREBON
(1) 
(2) 
(3) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Poligami merupakan perkawinan yang diakui oleh Islam. Poligami yang dibolehkan Islam adalah yang terbatas dan bersyarat. Permasalahan poligami semakin bertambah rumit karena terdapat banyak pertentangan dari berbagai pihak dalam menyetujui diperbolehkannya poligami yang berupa diperketatnya persyaratan pelaksanaan poligami. Penyusunan penelitian ini akan membahas permasalahan mengenai syarat permohonan izin poligami khususnya di Pengadilan Agama Kota Cirebon. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriftif. Penelitian disusun berdasarkan dari hasil wawancara dan dokumentasi dengan hakim, kemudian menganalisisnya melalui reduksi data, penyajian data, dan pembuatan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa hakim Pengadilan Agama Kota Cirebon mengartikan adil dalam poligami bersifat proposional, yang berarti suami yang ingin berpoligami harus bisa menyesuaikan kebutuhan istrinya, secara materil ataupun non materil. Hakim memutuskan izin poligami ditolak atau dikabulkannya dengan persangkaan hakim yang didahului dengan pembuktian di persidangan, kemudian melihat bukti surat-surat yang hakim anggap perlu di persidangan, serta menimbang maslahat dan mafsadat yang akan timbul nantinya.
Â
Kata Kunci : Poligami, Pengadilan Agama.
Â
Â
ABSTRACT
Polygamy is a marriage recognized by Islam. Polygamy allowed by Islam is limited and conditional. The problem of polygamy is increasingly complicated because there are many contradictions from various parties in agreeing to the permissibility of polygamy in the form of tightening requirements of polygamy. The preparation of this research will discuss the issue about the requirement of polygamy permit application especially in Religious Court of Cirebon City. This research uses qualitative research method with descriptive approach. The research is based on interviews and documentation with judges, then analyzing them through data reduction, data presentation, and conclusion. The result of the research shows that the judges of Religious Court of Cirebon City mean fairness in polygamy is proportional, meaning that husbands who want to have polygamy should be able to adjust the needs of his wife, materially or non materil. The judge decides that a polygamy permit is denied or granted by a judge's presumption that is preceded by evidence in court, then looks at the evidence of letters that the judge deems necessary in the hearing, as well as weighing the maslahat and mafsadat that will arise later.
Â
Keywords: Polygamy, Religious Courts.
Â
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, Soejono. Metode Penelitian, Cet. I, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1999
al-Jaziri, Abdurrahman. Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-’Arba’ah, Mesir: al-Maktabah al-Tijariyyah, 1969
Arto, Mukti, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Cet. VI, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Asy-Syafi’i, Imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris. Kitab Al-Umm Juz 5
Aziz, Bani. Konsep Adil dalam Poligami Perspektif KH. Husein Muhammad, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2010
Baidhawy, Zakiyuddin. Rekonstruksi Keadilan, Salatiga: STAIN Salatiga Press dan JP Books, 2007
Engineer, Ali Asghar. Pembebasan Perempuan, Yogyakarta: LKIS, 2003
Fajri, Azwar. Keadilan Berpoligami dalam Perspektif Psikologi, Jurnal Substantia 13: 2 Oktober 2011
Harahap, Yahya. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama UU No. 7 tahun 1989, Cet. IV, Jakarta: Sinar Grafika, 2007
Hidayatulloh, Haris. Adil dalam Poligami Perspektif Ibnu Hazm, Jurnal Studi Islam 6: 2 Oktober 2015
I Do’i, Rahman Abd. Penjelasan lengkap hukum-hukum Allah (Syari’ah), Jakarta: Rajawali Press, 2002
Nasution, Khoirudin. Hukum Perdata Islam Indonesia, Yogyakarta: Academia Tazzafa, 2009
Navaron, Attan. Konsep Adil dalam Poligami (Studi Analisis M. Quraish Shihab), Skripsi, Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang, 2010
Nizar, Moh,. Metode Penelitian, Bandung: Ghalia Indonesia, 1999
Nuruddin Amiur, Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004
Pentashihan, Lajnah. Mushaf Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Cet. I, Jakarta: PT. Hati Emas, 2014.
Rusyd, Ibnu. Kitab BidÄyah al-Mujtahid wa NihÄyah al-Muqtashid Juz 2, Beirut: Dar al-Fikr, t.t
Rusyd, Ibnu. Tarjamah BidÄyah al-Mujtahid wa NihÄyah al-Muqtashid Jilid 2, Jakarta: Pustaka Amani, 2007, C. ke 3
Shihab, M. Quraish. Wawasan Al-Qur’an, ; Tafsir Ma’udui Atas Pelbagai Persoalan Umat, Bandung: Mizan, 2003
Sudarto, Metode Penelitian Filsafat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
DOI: 10.24235/mahkamah.v3i2.3420
Article Metrics
Abstract view : 449 timesPDF - 198 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.