PERKAWINAN DI INDONESIA: AKTUALISASI PEMIKIRAN MUSDAH MULIA

Nurul Ma'rifah(1*),


(1) Fakultas Syariah dan EKonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author

Abstract


Perbedaan gender dalam perkawinan bagi Musdah Mulia menyebabkan adanya hubungan yang timpang antara laki-laki dan perempuan. Sebuah pepatah Jawa membenarkan kenyataan tersebut, yakni nasib isteri adalah swargo nunut, neroko katut. Artinya, ke surga ikut, ke neraka turut. Isteri harus menunjukkan pengabdiannya pada suami, yang ditunjukkan dengan sikap nrimo (menerima), tidak protes, tanpa peduli apakah tindakan dan perintah suaminya benar atau tidak. Para isteri biasanya berkeyakinan bahwa jika dirinya bersikap nrimo, akan ada balasan yang lebih baik. Isteri yang tidak nurut dan suka protes akan menerima walat, yakni menemui kesulitan hidup di kemudian hari. Tampak bahwa disini ada hubungan kekuasaan. Padahal jelas dalam sebuah ayat menegaskan posisi yang setara dan sederajat bagi suami-isteri. Suami adalah pakaian bagi isteri dan demikian pula sebaliknya. Pakaian bagi manusia berfungsi sebagai pelindung dan fungsi itulah yang diharapkan dari suami isteri dalam kehidupan berkeluarga. Sebagai makhluk, laki-laki dan perempuan, masing-masing memiliki kelemahan dan keunggulan. Tidak ada orang yang sempurna dan hebat dalam semua hal, sebaliknya tidak ada pula yang serba kekurangan. Karena itu, dalam kehidupan suami isteri, manusia pasti saling membutuhkan. Masing-masing harus dapat berfungsi memenuhi kebutuhan pasangannya, ibarat pakaian menutupi tubuh.

Gender differences in marriage for Musdah Mulia cause unequal relationship between men and women. A Javanese proverb justify this fact, the fate of the wives is swargo Nunut, neroko Katut. That is, to heaven go, to hell also. The wife should show devotion to her husband, as indicated by the attitude nrimo (receive), no protest, no matter whether her husband's actions and commands correct or not. The wives usually believe that if they receive everything, there will be a better reply. The disobedient wifes who like to protest will receive damn, namely the difficulty of life in the future. It appears that here there is a relationship of power. And clearly in a verse confirms equal position and equal for husband and wife. The husband is clothing for their wives and vice versa. Clothing for men serves as a protective and function that is expected of a husband and wife in family life. As creatures, male and female, each has disadvantages and advantages. No one is perfect and great in all respects, otherwise some are deprived. Therefore, in the life of husband and wife, man would need each other. Each one must be able to function meet the needs of partners, like clothing covering the body.


Keywords


Perkawinan, Indonesia, Musdah Mulia

Full Text:

PDF

References


As-Suyuti, al-Asybah wa an-Nazair, Indonesia: Dar al-Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyah, tt.

Atho Mudzhar, “Hukum Keluarga di Dunia Modern: Suatu Studi Perbandingan†dalam Aktualisasi Hukum Islam Tahun V. No. XII, Jakarta: al-hikmah&DITBINPERA, 1994.

Budi Handrianto, 50 Tokoh Islam Liberal Indonesia: Pengusung Ide, Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme Agama, cet. 1, Jakarta: Hujjah press, 2007.

Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, jilid 2, cet. 4, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997.

Farouq Abu Zaid, Hukum Islam Antara Tradisionalis dan Modernis, terj. Husein Muhammad, Jakarta: P3M, 1986.

Fazlurrahman, Tema Pokok Al-Qur’an, terj. Anas Mahyudin, Bandung: Penerbit Pustaka, 1996.

Hassan Hanafi, Dialog Agama Dan Revolusi, terj. Tim Penerjemah Pustaka Firdaus, cet. 2, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994.

Marwan Saridjo, Cak Nur Diantara Sarung dan Dasi dan Musdah Mulia Tetap Berjilbab: Catatan Pinggir Sekitar Pemikiran Islam di Indonesia, Jakarta: Ngali Aksara dan Penamadani, 2005.

Mun’im A. Sirry, Sejarah Fiqih Islam: Sebuah Pengantar, Surabaya: Pustaka Pelajar, 1995.

Nursyahbani Katjasungkana, “Kedudukan Wanita Dalam Perspektif Islamâ€, dalam Lies M. Marcoes-Natsir dan Johan Hendrik Meuleman (ed.), Wanita Islam Indonesia dalam Kajian Tekstual dan Kontekstual, Jakarta: INIS, 1993.

Nursyahbani Katjasungkana, “Perempuan dalam Peta Hukum Negara di Indonesia,†dalam Syafiq Hasyim (ed.), Menakar Harga Perempuan, Bandung: Mizan, 1999.

Siti Musdah Mulia dan Marzani Anwar (ed.), Keadilan dan Kesetaraan Jender: Perspektif Islam, cet. 1, Jakarta: Tim Pemberdayaan Perempuan Bidang Agama Departemen Agama RI, 2001.

Siti Musdah Mulia, Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, cet. 2 (Yogyakarta: Kibar Press, 2007.

Siti Musdah Mulia, Muslimah Reformis: Perempuan Pembaru Keagamaan, Bandung: Mizan Media Utama, 2005.

Siti Musdah Mulia, Negara Islam: Pemikiran Politik Husain Haikal, cet. 1 (Jakarta: Paramadina, 2001.

Wardah Hafidz, “Organisasi Wanita Islam dan Arah Pengembangannyaâ€, dalam Lies M. Marcoes-Natsir dan Johan Hendrik Meuleman (ed.), Wanita Islam Indonesia dalam Kajian Tekstual dan Kontekstual. Jakarta: INIS, 1993.




DOI: 10.24235/mahkamah.v9i1.290

Article Metrics

Abstract view : 772 times
PDF - 795 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.