POLITIK HUKUM PENGATURAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA

Hussein Ahmad(1*), Tunggul Anshari(2), Setyo Widagdo(3),


(1) 
(2) 
(3) 
(*) Corresponding Author

Abstract


ABSTRAK

 

Pada jurnal ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai politik hukum pengaturan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa. Konstitusi telah menyatakan Indonesia sebagai negara Hukum. Konsekuensi logis dari negara hukum adalah adanya separation of power. Teori pemisahan kekuasaan ini dikenal dengan trias politika. Kemudian konstitusi juga mengatur bahwa negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat (termasuk desa) beserta hak-hak tradisionalnya, termasuk hak asal usul. Pengakuan ini disebut dengan Asas Rekognisi. UU Desa manyatakan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa diselesaikan oleh Bupati dan Walikota. Menjadi pertanyaan apakah penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa telah sesuai konstitusi khususnya hak asal usul dan teori trias politika ?. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, sejarah dan konsep. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa politik hukum pengaturan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa tidak sesuai dengan konstitusi dan teori trias politika.

Kata Kunci: Politik Hukum, Pemilihan Kepala Desa, Trias Politika, Hak Asal Usul.

 

ABSTRAK

 

In this journal, researcher raised issue about the legal politics of the dispute resolutions over the Village Heads election results. The State of Indonesia is a state based on the rule of law. The consequence of the rule of law  is the existence of a “separation of powerâ€. Theory of separation of powers is also known as trias politica. The constitution also regulate that the state recognizes the existence of the homogeneity of societies with customary law (including village) along with their traditional rights, including the “asal-usul rightâ€. This recognition is called Recognition Principle. The Village Law (UU Desa) declared that dispute resolutions over the Village Heads election results to be solved by the Bupati and the Mayor. It is a question of whether the dispute resolution over the election result has been in accordance with the constitution, especially the “asal-usul right†and the theory of trias politica. This research is normative juridical research with statute aproach, historical aproach and conceptual aproach. The result of this research indicates that the legal politics of the dispute resolutions over the Village Heads election results is not in accordance with constitution and trias politica theory.

 

Key words: Legal Politics, Village Heads Election, Trias Politica, Asal-Usul Rights.


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Buku:

Arif Budiman, Teori Negara, Negara, kekuasaan dan Ideologi, Jakarta: Gramedia 1995

Anwar, Teori dan Hukum Konstitusi, Malang: Intrans Publishing, 2011

Bambang Sutiyoso, Aspek-Aspek PengembanganKekuasaan Kehakiman di Indonesia, Yogyakarta : UII Press, 2005

Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Jakarta : Sinar Harapan, 1994

_____________, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta : Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII, 2001

Charles De Montesqiue, the spirit of Laws, dalam buku Diane Revitch & Abigail Thernstrom (ed), Demokrasi Klasik dan modern, Jakarta: Obor, 2005

Friedrich Julius Stahl, Siebzehn parlamentarische Reden und drei Vorträge : Seventeen Parliamentary Speeches and Three Lectures, Berlin: Wilhelm Hertz,1862

Jean-Jacques Rousseau, “Du Contract Socialâ€, Terjemahan Rahayu Sutiati Hidayat dan Ida Sundari Husen, Jakarta, Dian Rakyat, 2010

Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2010

_____________, Pokok-pokok Hukum Tata Negara, Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer, 2008

_____________, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2013

_____________, Konsep Negara Hukum, Tanpa Tempat: Majalah Hukum Indonesia, Tanpa Tahun

Kaelan, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, Yogyakarta: Paradigma, 2010

K. Wantjik Saleh, Kehakiman dan Peradilan, Jakarta: SumberCahaya, 1976

Lee Cameron McDonald, Western Political Theory, dikutip oleh Jimly Ashidiqie, dalam Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Paska Amandemen, Jakarta: Sekjen Mahkamah Konstitusi, 2006.

Mahfud MD, Hukum dan Pilarâ€pilar Demokrasi, Yogyakarta: Gama Media, 1999

Muhammad As Hikam, Civil Society, Negara, dan Gerakan Kaum Muda, pengantar dalam buku Menuju Masyarakt Madani, Anas Urbaningrum, Jakarta: Penerbit Yarsif Watampone, 1997

Ni’matul Huda, Hukum Pemerintahan Desa, Malang: Setara Press, 2015

Sujamto, Daerah Istimewa Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta : Bina Aksara, 1984

SF Marbun, Peradilan Tata Usaha Negara, Yogyakarta, 1988 Liberty

Widayati, Rekonstruksi Kedudukan TAP MPR Dalam Sistem Ketatanegaraan, Yogyakarta: Genta Publishing, 2015.

Jurnal dan Karya Ilmiah

Anotasi Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Jakarta: Sekjen DPR, 2014

Peraturan Perundang-Undangan

UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437

Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495

Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2016. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588

Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-VI/2008

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XI/2013




DOI: 10.24235/mahkamah.v3i1.2755

Article Metrics

Abstract view : 488 times
PDF - 266 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.