Penerapan Teori Keadilan dan Kepastian Hukum Hak Asuh Anak Yang Belum Mumayiz Pasca Perceraian (Analisis Perkara No. 3220/Pdt.G/2023/Pa.Js dan No. 2346/Pdt.G /2023/Pa.Js)
(1) UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
(*) Corresponding Author
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk meneliti pertimbangan hakim terhadap dua putusan pengadilan agama dalam memutus perkara yang sama yaitu hak asuh anak pasca perceraian. Perceraian yang terjadi antara suami dan istri memiliki banyak akibat hukum, salah satunya adalah hak asuh anak. Hak asuh anak adalah perkara yang pasti diperebutkan oleh kedua orang tuanya, dikarenakan keduanya pasti menginginkan untuk mendapatkannya. Apabila melihat aturan yang tertulis, baik dalam hukum Islam, maupun hukum positif, anak yang belum mumayyiz hak asuhnya jatuh kepada ibunya. Berdasarkan Putusan No. 3220/Pdt.G/2023/PA.JS hak asuh anak yang belum mumayyiz jatuh kepada ibu, dikarenakan ayahnya memiliki perilaku yang buruk, seperti mabuk-mabukan, judi, memiliki sifat yang temperamental, dan lain sebagainya dan Putusan No. 2346/Pdt.G/2023/PA.JS hak asuh anak jatuh kepada ayah, dikarenakan ibunya memiliki kebiasaan yang buruk, seperti suka begadang, jarang membersihkan rumah, bersosialisasi dengan masyarakat. Disparitas putusan ini dikarenakan perkaranya sama, objeknya sama, akan tetapi putusannya berbeda. Hakim mempunyai banyak pertimbangan, agar terpenuhinya rasa keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan teknik deskriptif-analitis. Metode pengumpulan data dengan melakukan penelitian kepustakaan (library research) yang meneliti dua putusan disparitas.
Full Text:
PDFDOI: 10.24235/mahkamah.v10i2.16625
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
DESAMAHJONG adalah platform resmi slot777 yang menghadirkan pilihan slot gacor dengan sistem keamanan kedaulatan informasi identitas terbaik. Kami menjamin kejujuran administratif dan transparansi sistem untuk memberikan pengalaman navigasi yang aman, cepat, dan terpercaya bagi setiap anggota di tahun 2026.

