Perlindungan Hukum Keluarga Bagi Perempuan dan Anak Dalam Rumah Tangga di Desa Keraton
(1) Fakultas Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(2) IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author
Abstract
Kekerasan dalam lingkup rumah tangga, termasuk dalam konteks pernikahan, merupakan isu yang serius yang harus dihadapi dan dieliminasi secara tegas. Tanggung jawab untuk mengatasi masalah ini tidak hanya melekat pada pemerintah, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) berbasis program studi dilaksanakan di Desa Keraton Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon. Lokus kegiatan pengabdian dilokasikan di Desa Keraton karena di wilayah tersebut teridentifikasi adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jenis kekerasan yang terjadi meliputi kekerasan ekonomi, psikis, dan fisik. Tim Abdimas menggunakan Participatory Action Research (PAR) sebagai metode dalam menyelesaikan masalah. Dengan menerapkan pendekatan partisipatif, penelitian ini melibatkan aktifitas pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan informasi, menyelenggarakan sosialisasi, seminar, dan Focus Group Discussion (FGD) guna meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test untuk mengukur tingkat pemahaman setelah kegiatan pengabdian dilakukan. Indikator keberhasilan pelaksanaan PkM dapat terlihat dari peningkatan tingkat pemahaman peserta dalam kategori "Baik," yang meningkat dari 13% pada pre-test menjadi 46% pada post-test. Selain itu, terdapat peningkatan dalam kategori "Baik Sekali," yang meningkat dari 6% menjadi 13% setelah dilakukan sosialisasi, seminar dan FGD serta pemberian materi oleh narasumber. Hal ini mengindikasikan bahwa tujuan pengabdian masyarakat di Desa Keraton telah tercapai, yaitu meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum keluarga bagi perempuan dan anak dalam lingkup rumah tangga.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Djamil, N. (2013). Anak Bukan Untuk Dihukum Catatan Pembahasan Undang-undang Sistem
Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Sinar Grafika
Fitria, A., Darman, M., & Hapsari, N. P. (2021). Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan
Anak Ditinjau Dari Aspek Hukum. Database Systems Journal Jurnal Pengabdian Masyarakat Abdimas, 7(2), 67-71.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat. Surabaya: Bina Ilmu.
Komnas Perempuan. (2022). Bayang-Bayang Stagnansi : Daya Pencegahan Dan
Penanganan Berbanding Peningkatan Jumlah, Ragam Dan Kompleksitas Kekerasanberbasis Gender Terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan
Kusbianto, K., Zuliah, A., & Pulungan, M. A. (2019). Perlindungan dan aturan hukum
Keluarga terhadap perempuan dan anak dalam perkawinan. Jurnal ilmiah advokasi, 7(1),
-8.
Lathif, N., Irawan, K. K. R., Purwinarto, D. P., & Putra, R. M. (2022). Reformasi Kebijakan
Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menurut Undang-Undang TPKS Untuk Mencapai Masyarakat Indonesia Yang Madani. PALAR (Pakuan Law review), 8(4), 91-105.
Leliya, Nusyamsudin & Mujahidin, M. (2022). Kursus Pra Nikah Menuju Keluarga Sakinah
dan Sejahtera. Cirebon: CV. Zenius Publisher
Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat IAIN Parepare. (2021). Pedoman
Pengabdian kepada Masyarakat IAIN Parepare. Parepare: IAIN Parepare Nusantara
Press.
Luhulima, A. S. (2014). Cedaw Menegakkan Hak Asasi Perempuan. Jakarta: Yayasan
Pustaka Obor Indonesia.
Mushafi, M., Iskandar, A., Athourrahman, A., Hasanah, L. N., Jannah, M., & Arifah, F. N.
(2021). Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Bagi Anak dan Perempuan
dalam Hukum Pidana Indonesia Bagi Santriwati Pondok Pesantren Nurul Jadid.
Salwatuna: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 33-41.
Musyafah, A. A. (2020). Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam. Crepido,
(2), 111-122.
Novitasari, N. (2021). Analisis undang-undang nomor 35 tahun 2014 terhadap kekerasan
anak pada masa pandemi covid-19. JCE (Journal of Childhood Education), 5(2), 333-
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan
Perlindungan Perempuan
Rihardi, S. A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak Perempuan Sebagai
Korban Eksploitasi Seksual. Literasi Hukum, 2(1), 61-72.
Rosyaadah, R & Rahayu. (2022). Perlindungan Hak Asasi Manusia Perempuan terhadap
Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia dalam Perspektif Hukum
Internasional. Jurnal HAM, 12(2), 261-272.
Sambas, N. (2013). Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional
Perlindungan Anak Serta Penerapannya. Bandung: Graha Ilmu, Bandung.
Seriawan, E. Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dikutip dari
http://laweducation.com/2011/06/kekerasan dalam rumah tangga-hdrt.html.
Soeroso, M. H. (2010). Kekerasan dalam Rumah Tangga (Dalam Perspektif Yuridis –
Viktimologis). Jakarta: Sinar Grasika Jakarta.
Sopacua, M. G. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Perempuan Sebagai Korban
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kajian Perspektif Hak Asasi Manusia). Sasi, 22(1),
-84.
Suharto, E. (2007). Pekerjaan Sosial di Dunia Industri. Bandung: Refika ADITAMA
Sukadi, I., & Ningsih, M. R. (2021). Perlindungan hukum terhadap perempuan korban
kekerasan dalam rumah tangga. Egalita: Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender, 16(1), 56-68.
Sulaeman, M. (2010). Kekerasan terhadap Perempuan Tinjauan Dalam Berbagai Disiplin
Ilmu dan Kekerasan. Bandung: Reflika Aditama.
Suryamizon, A. L. (2017). Perlindungan hukum preventif terhadap kekerasan perempuan dan
anak dalam perspektif hukum hak asasi manusia. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, 16(2), 112-126.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU
TPKS)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Yafioedin, M. H. & Faturochman. (2001). Menggugat Budaya Patriarki. Yogyakarta: Pusat
Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada.
DOI: 10.24235/mahkamah.v9i1.16473
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.