Pencatatan Perkawinan Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Weru)

Tri Winarni(1*), Akhmad Nadirin(2), Ismail Ismail(3),


(1) IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(2) IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(3) IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author

Abstract


Pencatatan perkawinan adalah salah satu kewajiban administrasi perkawinan yang harus dilaksanakan oleh setiap Kantor Urusan Agama yang berdasarkan pada peraturan Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Paradigma masyarakat masih belum memahami mengenai urgensi pencatatan perkawinan sebagai keabsahan dari suatu peristiwa nikah. Tujuan dari adanya pencatatan perkawinan yaitu memberikan perlindungan, menjaga hak asasi manusia, terutama bagi perempuan dan anak yang berimplikasi terhadap perbuatan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan mengaplikasikan pendekatan empiris terhadap permasalahan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun eksistensi prinsip pencatatan perkawinan mengikuti ketentuan masing-masing hukum agama dan kepercayaan agama masing-masing. Pencatatan perkawinan serta pembuatan akta perkawinan merupakan suatu kewajiban dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan di Indonesia. Pencatatan perkawinan menjadi tolak ukur bagi istri dan anak untuk dapat menuntut haknya kepada suami. Regulasi pencatatan perkawinan berdasarkan hukum positif dan kompilasi hukum Islam bertujuan untuk dapat mengatur dan melindungi hak-hak individu yang terlibat dalam perkawinan tersebut. Dengan demikian, permasalahan yang ada dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur pencatatan perkawinan dalam melindungi hak istri dan anak, serta realitas pencatatan perkawinan yang dilakukan di KUA Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan.

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman and Ridwan Syahrani, Masalah-Masalah Hukum Perkawinan Di Indonesia (Bandung: Alumni, 1986), 16.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan (Jakarta: Kencana, 2004), 15.

Amiur Nuruddin and Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, n.d., 120–22.

Itsnaatul Lathifah, “Pencatatan Perkawinan; Melacak Akar Budaya Hukum Dan Respon Masyarakat Indonesia Terhadap Pencatatan Perkawinan,†Jurnal Al-Madzahib 3 (2015): 48.

J. Supranto. “Metode Penelitian Hukum & Statistikâ€. (Jakarta: Rineka Cipta, 2003), 2.

Kementerian Agama Republik Indonesia, “Pasal 3 Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan,†2016.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, “Pengertian Pencatatan,†n.d., https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pencatatan.

Neng Djubaidah, Pencatatan Perkawinan Dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis Di Indonesia Dan Hukum Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), 1.

Nunung Rodliyah, “Pencatatan Pernikahan Dan Akta Nikah Sebagai Legalitas Pernikahan Menurut Kompilasi Hukum Islam,†Pranata Hukum 8 (2013): 26–33.

Rachmadi Usman, “Makna Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia,†Legislasi Indonesia 14 (2017): 56.

Santoso, “Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat,†Yudisia 7 (2016): 412–34.

Sukiati and Bancin, “Perlindungan Perempuan Dan Anak: Studi Akibat Hukum Pengabaian Pencatatan Perkawinan,†121–34.

Tim Reality, Pengertian Perkawinan (Surabaya: Reality, 2008), 468.

Witanto D.Y, Hukum Keluarga: Hak Dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil UU Perkawinan (Jakarta: Prestasi Publisher, 2012), 142.




DOI: 10.24235/mahkamah.v8i2.15786

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.