Pencatatan Perkawinan Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Weru)
(1) IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(2) IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(3) IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Abdurrahman and Ridwan Syahrani, Masalah-Masalah Hukum Perkawinan Di Indonesia (Bandung: Alumni, 1986), 16.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan (Jakarta: Kencana, 2004), 15.
Amiur Nuruddin and Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, n.d., 120–22.
Itsnaatul Lathifah, “Pencatatan Perkawinan; Melacak Akar Budaya Hukum Dan Respon Masyarakat Indonesia Terhadap Pencatatan Perkawinan,†Jurnal Al-Madzahib 3 (2015): 48.
J. Supranto. “Metode Penelitian Hukum & Statistikâ€. (Jakarta: Rineka Cipta, 2003), 2.
Kementerian Agama Republik Indonesia, “Pasal 3 Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan,†2016.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, “Pengertian Pencatatan,†n.d., https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pencatatan.
Neng Djubaidah, Pencatatan Perkawinan Dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis Di Indonesia Dan Hukum Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), 1.
Nunung Rodliyah, “Pencatatan Pernikahan Dan Akta Nikah Sebagai Legalitas Pernikahan Menurut Kompilasi Hukum Islam,†Pranata Hukum 8 (2013): 26–33.
Rachmadi Usman, “Makna Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia,†Legislasi Indonesia 14 (2017): 56.
Santoso, “Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat,†Yudisia 7 (2016): 412–34.
Sukiati and Bancin, “Perlindungan Perempuan Dan Anak: Studi Akibat Hukum Pengabaian Pencatatan Perkawinan,†121–34.
Tim Reality, Pengertian Perkawinan (Surabaya: Reality, 2008), 468.
Witanto D.Y, Hukum Keluarga: Hak Dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil UU Perkawinan (Jakarta: Prestasi Publisher, 2012), 142.
DOI: 10.24235/mahkamah.v8i2.15786
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.