PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ALIRAN KEPERCAYAAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Universitas Kuningan
(2) IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author
Abstract
The author conducted this research with the background that Based on the 1st principle of the basic state of Pancasila, Indonesia is a country that has faith in the existence of God, Therefore, religious freedom is one form of Human Rights, namely the right of human freedom to choose and embrace a religion. or beliefs that are believed to be true based on considerations of reason and conscience. The purpose of writing this paper is to find out what are the legal protection arrangements regarding the flow of belief, and to find out and analyze the laws and regulations regarding the flow of belief in Kuningan district. The method used in this research is an empirical juridical approach by strengthening primary and secondary data and data collection techniques used through observation and interviews. The result of this research is that the regulation of belief and religion based on the prevailing regulations in Indonesia is regulated by a Joint Decree which includes 3 Ministers, namely (Minister of Home Affairs, Minister of Religion, and Attorney General), Article 28 E, paragraphs 1 and 2, Article 28 I paragraph 1, Article 29 paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia covering freedom of religion, Constitutional Court Decision Number 97/PPU-XIV Year 2016 concerning Prevention of Abuse and/or Religious Guidelines, namely Islam, Christianity, Catholicism, Hindus, Buddhists, and Confucians, regarding the change in the identity of women who are followers of the religion column of the resident's identity card, regarding the coordination team for supervising the flow of beliefs and religious sects in society. The conclusion of writing this thesis is that Kuningan has acknowledged the existence of a sect of belief and the writing or inclusion of the sect on the identity card is with the words Belief in God Almighty. And the community has also tolerated each other between religious communities
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Dahlia Lubis, Aliran Kepercayaan/Kebatinan, Perdana Publishing Medan,2019
Munir Fuady, Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, Teori Hukum Murni, , Prenadamedia Grup, Jakarta, 2012
Rakhmat Hidayat, (et.al ), Eksistensi Dan Resistensi Sunda Wiwitan Di Cigugur Kuningan, Labosos, Jakarta, 2017
B. Jurnal
Feby Yudianita, Tinjauan Yuridis Terhadap Aliran Kepercayaan Dihubungkan Dengan Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, JOM Fakultas Hukum, Volume 2 Nomor 2 Oktober 2015
Jauharotina Alfadhilah, Konsep Tuhan Perspektif Maulana Makhdum Ibrahim (Studi Kitab Bonang Dan Suluk Wujil), tesis, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 2017
Kristian, Perbandingan Formulasi Tindak Pidana terhadap Agama, Kehidupan Beragama dan Sarana Ibadah Antara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Inggris, , Jurnal Unifikasi, Universitas Surakanca ,Cianjur, 2020
Layyin Mahfiana, Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Anak Sebagai Upaya Melindungi Hak Anak, MUWAZAH, Vol.3 No.1, 2011
Moh Bhayu Surya Andhika, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Konstitusional Warga Negara Penganut Kepercayaan, Alumnus Fakultas Syari’ah dan Hukum UNSIQ, Vol. V No. 02, November 2019
Moh. Wahyudi, Analisis Masuknya Aliran Kepercayaan Di Kolom Agama Dalam Kartu Keluarga Dan Kartu Tanda Penduduk; (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/Puu-Xiv/2016 Tentang Yudicial Review Undang-Undang Administrasi Kependudukan, tesis, Universitas Islam Indonesia, 2018.
Muwaffiq Jufri, Perbandingan Pengaturan Hak Kebebasan Beragama Antara Indonesia Dengan Majapahit, Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 2, Juni 2017.
Oksimana Darmawan, Perlindungan Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan bagi Kelompok Minoritas Agama dan Aliran Kepercayaan (Studi Kasus di Provinsi Sulawesi Utara), Jurnal Hak Asasi Manusia, Jakarta, Volume 4 Nomor 1, 2013
Putri Cipta Novitasari, Pembinaan Kegiatan Keagamaan Dan Pengawasan Aliran Sesat Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia (Studi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat), Universitas Jember, 2019
Zainul Akmal, Relevansi Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Insonesia Tahun 1945 Terhadap Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Dalam Pancasila Sebagai Dasar Negara Tesis, Universitas Islam Indonesia, Juni 2017.
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Pedoman Agama, Yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha,Dan Khonghucu.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-019/A/ JA/09/2015 tanggal 16 September 2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat,
Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pencatatan Pekawinan Dan Pelaporan Akta Yang di Terbitkan Oleh Negara Lain.
Putusan Makhakah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 Terhadap Perubahan Identitas Perempuan Penghayat Terkait Kolom Agama Kartu Identitas Penduduk.
DOI: 10.24235/mahkamah.v8i1.13098
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.