TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM TENTANG FENOMENA CHILDFREE DAN PENGARUHNYA TERHADAP KETAHANAN KELUARGA

Yuni Safira H. Hasyim(1*), Nunung Susfita(2),


(1) Universitas Islam Negeri Mataram
(2) Universitas Islam Negeri Mataram
(*) Corresponding Author

Abstract


firayuni0601@gmail.com, nunungsusfita@uinmataram.ac.id

ABSTRAK

Fenomena childfree di Indonesia setelah adanya pernyataan dari seorang influencer muslim yang menganut childfree sehingga menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat karena merupakan sebuah sikap yang tabu dilakukan oleh pasangan suami-isteri terlebih Indonesia merupakan mayoritas masyarakatnya beragama Islam sehingga bagaimana pandangan hukum Islam terhadap hal tersebut serta  bagaimana ketahanan keluarga dari pasangan suami-isteri yang menganut childfree  dalam pernikahannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana konsep childfree pada pasangan suami-isteri, apa faktor penyebab lahirnya childfree, dan bagaimana tinjauan hukum keluarga Islam serta pengaruhnya terhadap ketahanan keluarga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan. Metode pengumpulan data yang digunakan dengan dokumentasi dan wawancara, serta metode analislis data secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan (1) konsep childfree merupakan suatu keputusan sadar  dan telah melalui pertimbangan serta keputusan yang matang yang dianut oleh pasangan dengan adanya kesepakatan dari kedua pihak. (2) Adapun faktor penyebab childfree diantaranya; faktor pribadi (kebahagiaan personal), psikis (ketidaksiapan mental), filosofis, ekonomi, dan alasan lingkungan. (3) Tinjauan hukum keluarga Islam tentang fenomena childfree apabila ditinjau dari segi alasan  pasangan suami-isteri menganut childfree yakni dilarang, karena memiliki anak merupakan salah satu tujuan utama dalam pernikahan serta konsep perwujudan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, keputusan childfree ini diperbolehkan apabila memenuhi alasan yang bersifat syar’i. Adapun pengaruh ketahanan keluarga bagi pasangan childfree yakni berpengaruh, namun tidak terlalu signifikan dikarenakan keharmonisan dalam keluarga childfree masih tetap terjaga. Hal ini disebabkan adanya visi yang sama antara pasangan suami-isteri untuk komitmen memutuskan childfree.

Keywords


Childfree, Hukum Keluarga Islam, Ketahanan Keluarga

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman, H. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Ed. 1; Jakarta: Presindo, 2004.

Amalia Maulida Rizqi -M. Yudi Ali Akbar- Syariful, Ketahanan Keluarga Dan Kontribusinya Bagi Penanggulangan Faktor Terjadinya Perceraian. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Humaniora, Vol. 4, No. 2, September 2017

Amany Lubis, Dkk, Ketahan Keluarga Dalam Perspektid Islam (Pandanga Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja Dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia), (Ciputat : Pustaka Cendekiawan Muda), 2018.

Amy Black Stone, “Childless or Childfree ?â€, Contexts, Vol. 13, No. 4, 2014.

Aulia, Muhammad -Dkk, “Childfree , Bagaimana Muslim Harus Bersikap?†Ebook : Lembang, 2021.

Brina Dita Lestari - Veronika Suprapti, “Proses Pencapaian Happiness Pada Pasangan Suami dan Istri Yang Mengalami Involuntary Childlessâ€, Jurnal Psikologi Pendidikan Dan Perkembangan, Vol. 7, Tahun 2018.

BP3A&BPS, Pembangunan Ketahanan Keluarga 2016, (Jakarta: CV Khatulistiwa, 2016.

Dai, L.T. –Wang, L.N. “Review Family Functionâ€. [Journal Of Social Sciences], Vol. 3. Scientific Research Publishing Inc, 2015.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan. Jakarta : Balai Pustaka, 1990.

Dhea Nila Aryeni, “Keharmonisan Keluarga Tanpa Sang Buah Hati (Studi Fenomenologi Pasangan Suami-Istri Dalam Keluarga Kontemporer Di Kota Bandung, (Skripsi, FKIPS Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, 2020

Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, “Pondasi Keluarga Sakinah (Bacaan mandiri calon pengantin, (Jakarta: 2017

Fatwa MUI No. 22 Tahun 2011 tentang Vasektomi dan Tubektomi

Friedman, M.M. Family Nurshing. Stamford, Connecticut: Appleton & Lange, (Edisi Ke-4), 1998.

Georgas, James. “Family And Culture In Encyclopedia Of Applied Pshycologyâ€, Vol.2.Elsier.Inc.

Ghea Teresa, “Motif dan Generativitas Individu Voluntary Childlessness, (Skripsi, FP universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, 2014

G. A. Khumedi Ja’far, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, (Surabaya: Gemilang Publisher), Cet. Ke-IV, 2019.

Nano Romadlon Auliya Akbar – Khatibul Umam, Childfree Pasca Pernikahan: Keadilan Hak-Hak Reproduksi Perempuan Perspektif Masdar Farid Mas’udi Dan Al-Ghazali. Jurnal Islamic Family Law Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Vol. 3, No. 2, 2021.

Milenia, Mafia Sandra, “Trend Childfree Sebagai Pilihan Hidup Masyarakat Kontemporer Ditinjau Dari Perspektif Pilihan Rasional: Analisis Pada Media Sosial Facebook Group Childfree Indonesia†(skripsi, UIN Sunan Ampel, Surabaya, 2022

Nashir Farid-Abdul Aziz, Qawaid Fiqhiyah, (Jakarta: Azmah), Cet. Ke-3, 2013.

Rahmayanti, Novalinda, “Childfree Sebagai Pilihan Hidup Perempuan Berkeluarga di Kabupaten Sidoarjo†(skripsi, UIN Sunan Ampel, Surabaya, 2022.

Rusdaya Bashri, Fiqh Munakahat 4 Mazhab dan Kebijakan Pemerintah, (Sulawesi: kaaffah learning centre), 2018.

Saint, Bishop Of Hippo Augustine, Philip Schaff. “A Select Library Of The Nicene And Post-Nicene Fathers Of The Christian Churchâ€, Grand Rapids, Vol. 4, 2015

Septia Harmia Putri, Dkk, “Ketahanan Keluarga Pada Pasangan Suami-Isteri Tanpa Anak (Studi Kasus Di Desa Pondok Kubang, Kec. Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah), (Skripsi, Universitas Bengkulu, Bengkulu, 2014.

Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung : Alfabeta, 2012

Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima’i Fi Al Islam, (Bogor : Pustaka Fikrul Mustanir), 2015.

Tunggono, Victoria, Childfree & Happy. Yogyakarta : EA Book, 2021.

Uswatun Hasanah – M Rasyid Ridho, “Childfree Perspektif Hak Reproduksi Perempuan Dalam Islam†, Vol 3 No. 2 Desember 2021

UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

UU No. 1 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera

Wahyu Wibisama, “Pernikahan dalam Islam†, PUI, Vol. 14 No. 2, 2016.

Adi Hidayat Official, “UAH Bicara Tentang Childfree â€, Diakses Dari https://youtu.be/HNgoRAPqSHc, Pada Tanggal 1 Maret 2022, Pukul 07.30 Wita

Al-Bahjah Tv, “Childfree Menurut Pandangan Islam | Buya Yahya Menjawabâ€, Diakses Dari https://youtu.be/x7eaDGUG_w8, Pada Tanggal 02 Maret 2022 pukul 14.00 Wita

Amahl S. Azwar, “Bebas Anak dan Bahagia: Grup untuk Orang Indonesia Tanpa Anak – Berdasarkan Pilihan†http://thejakartapost.com/life/2021/04/14Childfree andhappygroupindonesianwithoutkids bychoice, Di Akses Tanggal 27 Des 2021, Pukul 20.00.

Gretchen Livingston – D’vera Chon, “Childlessness Up Among All Women: Down Among Women With Advanced Degrees. (Pew Research Center : 2010). Di Akses Dari http://socialtrends.org Pada Tanggal 26 Des 2021 Pukul 20.30.

Jennifer Watling Neal – Zachary Neal, “Far More Adults Don’t Want Children Than Previously Thought†(Kansas Reflektor : 2021), Diakses Dari http://kansasreflector.com Pada Tanggal 27 Des 2021, Pukul 19.50.

Jiglyciouss, GRWM Fenomena Childfree , Hak Wanita Atau Egois?? Gitasav, Diakses Dari https://youtu.be/-0DeYKIfghY Pada Tanggal 1 April 2022.

Juni Efendriofficial, Childfree , Penjelasan Ustadz DR. Riza Basalamah, Lc, MA, Diakses Dari https://youtu.be/qwqp_NjmVPI, Pukul 08.00 Wita

Ketahanan-Keluarga-PPID-DP3AKB, Diakses Dari http://ppid/dp3akb.jatengprov.go.id Pada 12 Desember 2021.

Menjadi Manusia, “Childfree By Choiceâ€| “Semua Hal Itu Egoisâ€, Diakses Dari https://Youtu.Be/VqaofrjU5e, Pada Tanggal 02 April 2022, Pukul 09.00 Wita

Merriam Webster, “Definition Of Child-Freeâ€, dalam https://www.merriam-webster.com/dictionary/child-free, diakses pada tanggal 01 September 2021, pukul 14.37.

Wikipedia, “Childfree â€, Dalam https://www.wikipedia.org/wiki/Childfree diakses Pada Tanggal 01 September 2021.

AY, Wawancara, Mataram: 24 Maret

DD, Wawancara, Mataram: 22 Maret 2022

Dr. Harfin Zuhri, Wawancara, Mataram: 01 April 2022

Prof. Dr. Fahrurrazi Dahlan, Wawancara, Mataram: 29 Maret 2022

GS, Wawancara, Mataram: 22 Februari 2022

Prof. Dr. Ahmad Syubhan Acim, Wawancara, Mataram: 01 April 2022

Prof. Dr. Tuti Harwati, M.Ag, wawancara, Mataram: 17 Mei 2022

VT, Wawancara, Mataram: 22 Maret 2022

W, Wawancara, Mataram: 24 Maret 2022




DOI: 10.24235/mahkamah.v8i1.13068

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.