PERLINDUNGAN HUKUM ANAK KORBAN PENELANTARAN ORANG TUA BERBASIS HUKUM POSITIF DAN ISLAM
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstrak
Â
Penelantaran anak merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dan tindakan kekerasan yang dialami oleh anak dan ini merupakan pelanggaran HAM terhadap anak. Baik Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maupun Hukum Islam (Al-Qur’an Surat At Tahriim : 6), bahwa tindakan penelantaran anak bagaimanapun alasannya tidak dibenarkan karena para pelaku penelantaran anak baik yang disengaja atau tidak disengaja sama-sama telah menafikan hak-hak yang dimiliki oleh anak tersebut.
Sanksi pidana atau hukuman bagi pelaku penelantaran anak menurut Hukum positif yaitu Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak telah diatur secara tegas dan jelas, pada Bab XII Tentang Ketentuan Pidana. Dalam Hukum Islam sanksi bagi pelaku penalantaran anak masuk dalam kategori jarimah ta’zir, yang berat atau ringannya hukuman diserahkan kepada penguasa atau hakim setempat.
     Kata Kunci : Pelindungan, Hukum, Penelantaran,  Anak
Abstract
Â
Â
Neglect of children is one of the worst forms and acts of violence experienced by children and is a violation of human rights of children. Good Law Number 35 Year 2014 on the Amendment of Act No. 23 of 2002 on Protection of Children and the Law of Islam (Al-Qur'an At Tahriim: 6), that the act of child neglect however the reason is not justified by the perpetrators of neglect of children either intentional or unintentional alike have been denying the rights possessed by the child. Criminal sanctions or penalties for perpetrators of child neglect by positive law, namely Law No. 35 of 2014 on the Amendment of Act No. 23 of 2002 on protection Child has set firmly and clearly, in Chapter XII On Criminal Provisions. In Islamic law sanctions for perpetrators of child neglect in the category jarimah ta'zir, heavy or light sentence handed to local authorities or the judge.
Â
     Key words: Protection, Law, Neglect, Children
Â
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Abdul Azis Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, cet. ke-5. PT. Ihtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2001
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, cet. ke-6. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan. PT Bhuana Ilmu populer, Jakarta, 2004
_________. Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan), cet. ke-3. PT.Bhuana Ilmu Popular, Jakarta, 2002
Aswaggy Girl. 2013. Kekerasan pada Anak, URL:http//aswaggygirl.com Diakses. Tanggal 20-12- 2016
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
http://www.suara-islam.com/read/index/14435/Haram-Menelantarkan-Anak, diakses 20-12-2016
Maulana Hassan Wadong, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Grasindo, Jakarta, 2000
Muhammad Nur Abdul Hafizh Suwaid, Cara Nabi Mendidik Anak, alihbahasaSalafuddinAbu Sayyid, cet ke-5. Pustaka Arafah, Solo, 2006
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori & Ilmu Hukum, Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2012
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undnag-undnag Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Media Centre, Surabaya, 2015
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Media Centre, Surabaya, 2013
DOI: 10.24235/mahkamah.v1i2.1303
Article Metrics
Abstract view : 612 timesPDF - 356 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.