KEKERASAN PSIKIS OLEH ISTRI TERHADAP SUAMI PRESPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
(1) IAIN Syekh Nurjati CIrebon
(*) Corresponding Author
Abstract
Artikel ini berkesimpulan bahwa faktor ekonomi penyebab terjadinya kekerasan psikis yang dilakukan oleh istri terhadap suami disebabkan, sehingga istri acap kali mengucapkan kata-kata yang menyingung suaminya dengan merendahkan pekerjaan maupun pendapatannya. Selain itu istri berbicara dengan nada tinggi dan membentak suami, sehingga suami merasa tertekan, sering melamun, menyendiri dan tidak ada semangat dalam dirinya. Perilaku istri tersebut bertentangan dengan hukum Islam, baik menurut Al-Qur’an, Al-Hadits, maupun ijma’ ulama. Mestinya, istri harus menunaikan kewajibannya dengan berakhlak mulia terhadap suami, sehingga terhindar dari tindakan nusyuz oleh suami. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode kualitatif normatif yaitu suatu penelitian hasil dari data deskriptif  yang dimulai dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan, yang bertujuan mengutamakan unsur keaslian dalam suatu penelitian.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
al-Sadlani, Shaleh bin Ghanim, Nusyuz, Konflik Suami Isteri dan Penyelesaiannya, terj. Muhammad Abdul Ghafar. (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1993).
Purwodarminto, WJS. Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Jakarta: Balai Pustaka, 1984).
Soeroso, Moerti Hadiati. Kekerasan dalam rumah tangga dalam Perspektif Yuridis-Victimologis. (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
Jurnal
Al Majali, S. Alsrehan, H. “The Impact of Family Violence on The Social and Psychological Development of The Childâ€, dalam UtopÃa y Praxis Latinoamericana, Vol. 24, No. 5, November-Desember 2019.
Alimi, Rosma. Nurwati, Nunung. “Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap Perempuanâ€, dalam Jurnal Pengabdian dan Penelitian Kepada Masyarakat (JPPM), Vol. 2 No.1, April 2021.
Anwar, Syaiful. “Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974â€, dalam Jurnal Kajian Islam Al Kamal Vol. 1, No. 1, Mei 2021.
Ariadi, Purmansyah. “Kesehatan Mental dalam Perspektif Islamâ€, dalam Syifa’MEDIKA, Vol. 3, No. 2, Maret 2013.
Basri et al. “Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Yang Dialami Suami (Studi di Desa Kontumere Kecamatan Kabawo Kabaupaten Muna)â€, dalam Neo Societal; Vol. 3; No. 2, 2018.
Hadi, Gilang Kusuma et al, “Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Istri†dalam GEMA, THN XXVII/50/Pebruari - Juli 2015.
Jaya, Septi Aji Fitra. “Al-Qur’an dan Hadis sebagai Sumber Hukum Islamâ€, dalam INDO-ISLAMIKA, Volume 9, No. 2 Juli-Desember 2019/1440.
Jayanthi, Evi Tri. “Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga Pada Survivor yang Ditangani oleh Lembaga Sahabat Perempuan Magelangâ€, dalam DIMENSIA, Volume 3, No. 2, September 2009.
Manumpahi, Edwin et al. “Kajian Kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap Psikologi Anak di Desa Soakonora Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Baratâ€, dalam e-journal “Acta Diurna†Volume V. No.1. Tahun 2016.
Nurjanah. “Kekerasan Pada Anak dalam Perspektif Pendidikan Islamâ€, dalam al-Afkar: Journal for Islamic Studies, Vol. 2, No.1, July 2018.
Oktorinda, Tri. “Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga Perspektif Tafsir Buya Hamkaâ€, dalam QIYAS Vol. 2, No. 1, April 2017.
Rahmawaty, Anita. “Perlindungan hukum atas kekerasan terhadap perempuan: Kritisisme atas UU No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRTâ€, dalam Palastren, Vol. 7, No.1, Juni 2014.Rianawati. “Perlindungan Hukum terhadap Kekerasan pada Anakâ€, dalam Raheema: Jurnal Studi Gender dan Anak, Vol 2, No 1 (2015).
Santoso. “Hakekat Perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adatâ€, dalam YUDISIA, Vol. 7, No. 2, Desember 2016.
Santoso, Agung Budi. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosialâ€, dalam Komunitas: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam Vol. 10 No. 1, Juni 2019.
Wahyuni, Sri. “Konsep Nusyuz dan Kekerasan terhadap Isteri Perbandingan Hukum Positif dan Fiqhâ€, dalam Al-Ahwal, Vol. 1, No. 1, 2008.
Peraturan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Situs
https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/24.pdf
https://iqra.republika.co.id/berita/plf6kv320/jangan-asal-pukul-istri-anda-bermodal-surah-annisa-34
https://www.uii.ac.id/hak-dan-kewajiban-suami-istri/
https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/istri-dianggap-nusyuz-bila-melakukan-hal-ini-tWXoa
https://lm.psikologi.ugm.ac.id/2019/04/rilis-kajian-kekerasan-pada-remaja/
https://pa-rangkasbitung.go.id/pa-website/publikasi-artikel/arsip-artikel/416-konsep-nusyuz-dan-kekerasan-yang-dilakukan-suami-atau-istri-dalam-sebuah-rumah-tangga
https://www.republika.co.id/berita/r6vm6h320/memahami-makna-memukul-istri-dalam-ayat-ke34-surat-an-nisa
https://www.republika.co.id/berita/q6blla284/psikolog-kdrt-juga-dapat-dilakukan-istri-terhadap-suami
https://www.womenshealth.gov/relationships-and-safety/domestic-violence/effects-domestic-violence-children
DOI: 10.24235/mahkamah.v7i2.11084
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.