SINKRONISASI MATERI PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN MATERI HUKUM ISLAM UNTUK MEWIJUDKAN KEADILAN HUKUM

Anwar Sadat Harahap(1*), Ahmad Laut Hasibuan(2), Taufik Siregar(3),


(1) Universitas Muslim Nusantara Al Washliya, Jl. Garu II No. 93 Medan
(2) Universitas Muslim Nusantara Al Washliya, Jl. Garu II No. 93 Medan
(3) Universitas Medan Area
(*) Corresponding Author

Abstract


Jumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia Tahun 2014 sampai Nopember 2019 sebanyak 10.180 yang terdiri  dari 131 UU, 526 Peraturan Pemerintah, 839 Peraturan Presiden, dan 8.684 Peraturan Menteri. Sekian banyak peraturan tersebut, ternyata ada di antara sebagian materinya masih belum sinkron dengan materi Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan normatif. Data yang terkumpul dianalisis dengan mengunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: a. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang melarang orang tua memukul anak adalah belum sinkron dengan materi Hukum Islam yang membenarkan orang tua memukul anak sebagaimana disebutkan dalam Hadits Abu Daud, b. Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang melarang suami memukul istri adalah belum sinkron dengan materi Hukum Islam yang membenarkan suami memukul istri yang melakukan nusyuz, yakni isteri melakukan kedurhakaan (An Nisa ayat 34). Selanjutnya, c. Mmateri KUHP menganut perinsip delik aduan pada kasus perzinaan, seperti pada Pasal 284. Padahal perzinaan dalam Hukum Islam merupakan delik biasa sebagaimana difirmankan Allah dalam Surat An Nisa ayat 34.

Keywords


Sinkronisasi Materi Perundang-undangan; Hukum Islam; Keadilan Hukum.

Full Text:

PDF

References


Abadi, Abad Syams al-Haqq al-Adzim, Aunul Ma‟bud, Syarah Sunan Abu Daud, Jilid 2, Bairutu Thayyib Muhamm:Dar al-Kutb al-„Alamiya, 1990.

Abdullah, “Alat Bukti Zina Menurut Qanun Jinayah No. 6 Tahun 2014 dan Fikih Syafi‘Iyah, †AT-TAFAHUM: Journal of Islamic Law, Vol. 1, No. 2, (2017)

Adibah, Ida Zahara, “Nusyuz dan Disharmoni Rumah Tangga (Kekerasan Gender Dalam Perspektif Pendidikan Islam), †Jurnal Inspiras, Vol. 1, No. 3, (2018)

al-Azdi, Abu Daud Sulaiman bin al ‘Asy’as as-Sijistani, Sunan Abi Daud, Juz 1, Beirut: al-Matbah al-Ashriyah, 1952.

Anam, Muhammad, “Batas-Batas Hak Suami dalam Memperlakukan Isteri Saat Nusyuz dan Korelasinya dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga†(Undergraduate Skripsi, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, 2014).

Andrea Lidwina, Sebanyak 10.180 Regulasi Terbit Sepanjang 2014-2019, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/01/21/10180-regulasi-terbit-sepanjang-2014-2019, accessed March 21, 2022

Aprilyady, Rany, “Hukuman Terhadap Pemberontak (Studi Perbandingan Hukum Pidana Islam dan KUHP)†(Undergraduate Skripsi, Prodi Perbandingan Mazhab Fakultas Syari’ah dan Hukum Darussalam, 2018).

Ardawati, “Persepsi Masyarakat Tentang Nusyuz Serta Pengaruhnya Terhadap Perceraian (Studi Kasus di Kecamatan Teupah Tengah Kabupaten Simeulue)†(Undergraduate Skripsi, Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darusslam, 2018).

As-Syubki, Ali Yusuf, fiqh keluarga, Jakarta: Amzah, 2010

Baharuddin, Matta, “Analisis Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia†, Jurnal Hukum Diktum, Vol. 10, No. 2 (2012)

Departemen Agama RI, Al-Qur'Än danTerjemahnya, Bandung:CV Jumanatul ‘Ali-Art, 2005.

Djuaini, “Konflik Nusyuz dalam Relasi Suami-Istri dan Resolusinya Perspektif Hukum Islam, †Istinbáth Jurnal Hukum Islam, Vol. 15, No. 2, (2016)

Hadziq, Sahran, “Pengaturan Tindak Pidana Zina Dalam KUHP Dikaji Dari Perspektif Living Law, †Lex Renaissance, Vol. 4, No. 1, (2019)

Handoko, Duwi, “Hudud Terhadap Pencurian dan PeNodongan atau Perampokan Dibandingkan dengan Ketentuan Hukum Pidana Positif Indonesia, â€AL-DAULAH: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, Vol. 9, No. 2, (2019)

Hidayah, Layinatul, “Studi Hadits Riwayat Abu Daud Tentang Memukul Anak yang Tidak Melaksanakan Shalat (Perspektif Pedagogis dan Psikologis)†(Undergraduate Skripsi, Program Studi Pendidikan Agama Islam Sekolah Tinggi Ilmu Agama Alma Ata, 2012).

Huda, Miftahul, “Hak Atas Memperoleh Kepastian Hukum dalam Perspektif Persaingan Usaha Melalui Telaah Bukti Tidak Langsung, †Jurnal HAM, Vol. 11, No. 2, (2020)

Ibrahim, Johny, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Banyumedia, 2005.

Irfan, M. Nurul dan Masyrofah, Fiqh Jinayah, cet ke-II, Jakarta: Amzah, 2014.

Ishak, Ajub, “Posisi Hukum Islam dalam Hukum Nasional di Indonesia†, Al Qadauu, Vol. 4, No. 1 (2017)

Kamisah dan Herawati, “Mendidik Anak Ala Rasulullah (Propethic Parenting), †Journal of Education Science (JES), Vol. 5, No. 1, (2019)

Kusumawardhana, Indra dan Rusdi J. Abbas, “Indonesia di Persimpangan: Urgensi ‘Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender’ di Indonesia Pasca Deklarasi Bersama BueNos Aires Pada Tahun 2017, 2018, †Jurnal HAM, Vol. 9, No. 2, (2018)

Maisaroh, “Kekerasan Orang Tua dalam Mendidik Anak Perspektif Hukum Pidana Islam, †IN RIGHT Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia, Vol. 2, No. 2, (2013).

Mardani, “Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional†, Jurnal Hukum, Vol. 16, No. 2 (2019)

Marzuki, Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2006.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Perdana Media, 2010.

Moho, Hasaziduhu, â€Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan, †Jurnal Warta, Vol. 13, No. 1, (2019)

Munawwir, Ahmad Warson, Al Munawwir Kamus Arab – Indonesia, cetakan 14 Suarabaya: Pustaka Progressif, 1997.

Nasution, Mulyadi Hermanto, “Metode Nasehat Perspektif Pendidikan Islam, †Al-Muaddib :Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Keislaman, Vol. 5, No. 1, (2020)

Nur, Muhammad, “Menghukum Anak dalam Perspektif Pendidikan Islam (Telaah Perbandingan Pemikiran Imam Al-Ghazali dengan Ibnu Sina)†(Undergraduate Skripsi, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin, 2018).

Oktorinda, Tri, “Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga Perspektif Tafsir Buya Hamka Terhadap Surat An-Nisa Ayat 34 – 35, †QIYAS, Vol. 2, No. 1, (2017)

Razi, Fahrul, “Pemahaman Hadits Memukul Anak Yang Enggan Melaksanakan Shalat Secara Tekstual Dan Konstektual†(Undrgraduate Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam, 2015).

Rozah, Umi dan Erlyn Indarti, “Delik Zina : Unsur Substansial dan Penyelesaiannya dalam Masyarakat Adat Madura, †Masalah-Masalah Hukum, Vol. 48, No. 4, (2019)

Salam, Nor, “Konsep Nusyuz dalam Perspektif Al-Quran (Sebuah Kajian Tafsir Maudhu’i),†de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 7, No. 1, (2015).

Saufan, Erha, “Jarimah Qadhaf dalam Sistem Pemidanaan Islam, †LENTERA: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies, Vol. 2, No. 2, (2020)

Soryono, Soekanto, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998.

Sudarsono, Pokok-pokok Hukum Islam, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1992

Sugiyanto, Eko, PujiyoNo dan Budhi WisaksoNo, “Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perzinahan, †Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 3, (2016)

SunggoNo, Bambang, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996.

Utama, Sopyan Mei, “Eksistensi Hukum Islam Dalam Peraturan Perundangundangan di Indonesia,†wawasan Yuridika, Vol. 2, No. 1 (2018)

Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika, 2008

Wantu, Fence M., “AntiNomi dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim, †Jurnal Berkala Mimbar Hukum, Vol. 19, No. 3, (2007)

Wibisana, Wahyu, “Pernikahan dalam Islam, †Jurnal Pendidikan Agama Islam, Vol. 14, No. 2, (2016).

Wijayanta, Tata, “Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Kaitannya dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga, †Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No. 2, (2017)

Yudha, T. Dahlan Purna, “Sanksi Pelaku Nusyuz (Studi Pandangan Mazhab Syafi'i & Amina Wadud), †JURISPRUDENSI IAIN LANGSA, Vol. IX, No. 2, (2017)




DOI: 10.24235/mahkamah.v7i1.10259

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.