PENYELESAIAN WALI ADHAL DALAM PERNIKAHAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
(1) Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author
Abstract
Adakalanya perkawinan yang telah disepakati atau disetujui oleh calon suami maupun calon isteri ternyata masih ada pihak lain yang keberatan, yaitu wali. Dalam kenyataannya, di masyarakat seringkali ditemukan persoalan dimana seorang wali tidak mau (adhol) untuk menikahkan anaknya atau yang dibawah perwaliannya dikarenakan adanya hal-hal yang menyebabkan wali tersebut tidak mau untuk menikahkannya, seperti calon mempelai pasangannya yang tidak disetujui karena bukan pilihannya atau karena hal-hal lain yang menyebabkan seorang wali tidak mau untuk menikahkannya.
Â
Sometimes a marriage that has been agreed upon or approved by the prospective husband and wife candidates is still objected by other party, the guardian. In fact, is often found in a society problems where a guardian does not want (adhol) to marry off their children or to their ward because of the things that cause the caregiver does not want to marry, like prospective bridegroom partner was not approved because it was not his choice or because it another -it causes a guardian does not want to marry her.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Aziz Dahlan, Abdul Aziz, et.al., Ensiklopedia Hukum Islam, cet. Ke-I, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1993.
Al Hamdani, Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Pustaka Amani, 2002.
Al-Jazīrī, Abdurrahman, Kitabul Fiqih Alal Mazhibul al Arbaah, Jilid IV,
Ibn QudÄmah, Al-ImÄm Syamsuddin Abi Faraj Abdurrahman, al-Mughni Wa Syahrul Kabir juz VII, Beirut: Darul Kutabil Ilmiyah, tt.
Ibnu Rusyd, Abul Walid Muhammad Ibn Ahmad Ibn Muhammad, Bidayat al-Mujtahidwa Nihayat al-Muqtasid, juz II, Beirut: DÄr al-Fikr, t.t.
M. Thalib, 20 Prilaku Durhaka Orang Tua Terhadap Anak, cet. ke-12 (Bandung: Irsyad Baitus Salam, 1996
Al-MaḥallÄ«, JalÄluddin bin Muhammad bin Ahmad, Syarh Minhajut Talibin, Juz III, cet IV, Surabaya: Maktabah Nabhan, 1974.
Mughniyah, Muhammad Jawad, Fikih Lima Mazhab Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hanbali.
Munawwir, Ahmad Warson, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia, Yogyakarta: Pondok Pesantren al-Munawwir, 1984.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 tentang wali hakim, Pasal 1 Poin 2.
Pernikahan Tanpa Restu Wali, . artikel diakses pada tanggal, 10 September 2015.
Seri Perundang-Undangan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, cet. Ke-I, (Jakarta: Pustaka Yustisia, 2008.
Al-TÄ«rmÄ«zÄ«, Sunan Al-TirmÄ«zÄ«, jilid II, Beirut: DÄr al-Fikr, tt.
DOI: 10.24235/mahkamah.v1i1.102
Article Metrics
Abstract view : 1141 timesPDF - 2402 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.