LEMBAGA JAMINAN PERBANKAN SYARIAH PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL DALAM TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
(1) UIN Antasari Banjarmasin
(2) Universitas Islam Kalimantan MAB Banjarmasin
(3) Universitas Islam Kalimantan MAB Banjarmasin
(*) Corresponding Author
Abstract
Riset ini adalah bahwa bank syariah dalam kegiatan usahanya selain harus berdasarkan prinsip kehati-hatian, juga harus berdasarkan prinsip syariah, termasuk pengikatan jaminan dalam pembiayaan. Riset ini merupakan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang menggunakan analisis deskriptif. Lembaga jaminan dalam perbankan syariah merupakan adopsi dari apa yang diterapkan pada perbankan konvensional. Lembaga jaminan dalam perbankan syariah didasarkan pada kaidah hukum positif yang sebenarnya diterapkan oleh lembaga hukum barat, beberapa di antaranya adalah hukum warisan Belanda seperti gadai dan hipotek sebagaimana tertuang dalam KUHPerdata. Aturan hukum lembaga jaminan dalam penyelenggaraan perbankan syariah masih berada di bawah payung hukum lembaga jaminan yang bersifat sistem perkreditan perbankan konvensional berbasis bunga. Dalam ketentuan perundang-undangan lembaga jaminan, substansinya tidak semua pasal secara prosedural mencerminkan karakteristik pembiayaan pada bank syariah, bahkan ada yang bertentangan dengan prinsip hukum operasional perbankan syariah (prinsip syariah). Sehingga di sini terjadi kekosongan hukum (recht vacuum)/kekosongan undang-undang (wet vacuum) yang mengatur lembaga jaminan syariah yang harus melengkapi mekanisme pembiayaan di bank syariah. Oleh karena itu, perlu adanya gagasan untuk mengatur aturan hukum tentang lembaga jaminan syariah (rahn) dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anggoro, Teddy. “Parate Eksekusi: Hak Kreditur, Yang Menderogasi Hukum Formil (Suatu Pemahaman Dasar Dan Mendalam).†Jurnal Hukum & Pembangunan 37, no. 4 (21 Desember 2007): 535–65. https://doi.org/10.21143/jhp.vol37.no4.160.
Bahsan, Muhammad. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.
Bakar, Lastuti Abu. “Telaah Yuridis Perkembangan Lembaga dan Objek Jaminan (Gagasan Pembaharuan Hukum Jaminan Nasional.†Buletin Hukum Kebanksentralan 12, no. 1 (2015): 1–16.
Fatwa DSN No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn.
Fatwa DSN No. 68/DSN-MUI/III/2008 tentang Rahn Tasjili.
Fatwa DSN No. 92/DSN-MUI/IV/2014 tentang Pembiayaan diserta rahn (at-Tamwil al-mautsuq bi al-Rahn)
Fitriani, Ifa Latifa. “Jaminan Dan Agunan Dalam Pembiayaan Bank Syariah Dan Kredit Bank Konvensional.†Jurnal Hukum & Pembangunan 47, no. 1 (31 Maret 2017): 134–49. https://doi.org/10.21143/jhp.vol47.no1.138.
Hafidah, Noor. Hukum Jaminan Syariah & implementasinya dalam perbankan syariah di indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2017.
Hidayatullah, Muhammad Syarif. Perbankan Syariah: Pengenalan Fundamental dan Pengembangan Kontemporer. Banjarbaru: Dreamedia, 2017.
Hs, Salim. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.
Muwahid. “Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) Oleh Hakim:†Al-Hukama’ : The Indonesian Journal of Islamic Family Law 7, no. 1 (21 Juni 2017): 224–48.
Nasir, Gamal Abdul. “Kekosongan Hukum & Percepatan Perkembangan Masyarakat.†Jurnal Hukum Replik 5, no. 2 (1 September 2017): 172–83. https://doi.org/10.31000/jhr.v5i2.925.
Purnamasari, Irma Devita. Kiat-kita Cerdas, mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Jaminan Perbankan. Bandung: Mizan Pustaka, 2014.
Qomariyah, Siti. “Transformasi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional : Idealisme dan Realitas.†JURNAL PENELITIAN 11, no. 1 (30 Januari 2015). https://doi.org/10.28918/jupe.v11i1.411.
Rivai, Veithzal, dan Andria Permata Veithzal. Islamic Financial Manaement: Teori, Konsep dan Aplikasi Panduan Praktis untuk Lembaga Keuangan, Nasabah, Praktisi, dan Mahasiswa. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.
Rosyadi, Imron. Jaminan Kebendaan Berdasarkan Akad Syariah (Aspek Perikatan, Prosedur Pembebanan dan Eksekusi). Depok: Kencana, 2017.
Soewandi, I Made. Balang Lelang:Kewenangan Balai Lelang dalam Penjualan Jaminan Kredit Macet. Yogyakarta: Yayasan Gloria, 2005.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty Offset, 2011.
Usman, Muhlish. Kaidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1997.
Undang-undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Undang-undang No. 9 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang.
Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Permendag No. 26/M-DAD/PER/6/2007 tentang Barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
DOI: 10.24235/mahkamah.v7i1.10134
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.