Implikasi Hukum Keputusan MK 46/PUU-VIII/2010 Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin

Arsad Hidayat Jurjanih(1*),


(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana implikasi hukum pembuatan akta kelahiran dan akta waris bagi anak anak yang dilahirkan di luar perkawinan setelah turunnya Keputusan MK 46/PUU-VIII/2010 tentang Judicial Review terhadap Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 khususnya terkait kedudukan anak luar kawin.. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan keperdataan anak luar perkawinan dengan kedua orang tuanya berdasarkan hukum Islam dan KUHPerdata dan untuk mengetahui hubungan keperdataan dengan kedua orang tuanya setelah turunnya Keputusan MK 46/PUU-VIII/2010 khususnya dalam pencantuman nama kedua orang tuanya dalam pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Warisnya. Adapaun metode penelitian yang digunakan yaitu metode normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil penelitian menjelaskan bahwa anak luar kawin dapat  menuliskan lengkap nama kedua orang tuanya pada Akta Kelahirannya setelah memenuhi beberapa persyaratan, di samping itu telah terjadi pergesaran hukum terkait hak waris anak luar kawin yang semula menurut BW anak yang berhak mewaris adalah anak yang mendapat pengakuan dari kedua orang tuanya, setelah putusan MK anak luar kawin tanpa pengakuan orang tuanya bisa juga menerima hak waris asal anak luar kawin tersebut dapat membuktikan bahwa ia adalah anak kandung dari laki-laki tersebut dengan menggunakan Ilmu Pengetahuan dan teknologi serta berdasarkan hukum yang berlaku.


Full Text:

PDF


DOI: 10.24235/mahkamah.v6i2.8789

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.