Kedudukan Wakaf Dalam Ekonomi Dan Strategi Pengembangannya

Jefik Zulfikar Hafizd(1*),


(1) Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author

Abstract


ABSTRAK

Penelitian ini merupakan studi pustaka yang bersumber dari kajian literatur seperti buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan fatwa. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari kedudukan wakaf dalam ekonomi dan bagaimana strategi pengembangan wakaf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan wakaf dalam ekonomi adalah sebagai instrument ekonomi yang memiliki manfaat berkelanjutan. Manfaat wakaf akan terus ada selama pokok harta benda wakaf ada. Strategi pengembangan wakaf agar bisa menjadi lebih optimal bisa dilakukan dengan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, memahami faktor internal dan eksternal dalam pengelolaan wakaf, mengubah prioritas dalam distribusi peruntukkan wakaf, menerbitkan sukuk atas manfaat harta wakaf yang menjadi underlying asset, dan pembentukan Bank Wakaf sebagai Lembaga Keuangan Syariah. Keberhasilan pengembangan wakaf di Indonesia memerlukan dukungan penuh dari pemerintah, ulama dan masyarakat. Berbagai hal terkait wakaf perlu dirumuskan ulang dan pengelolaan wakaf perlu dilakukan secara profesional dengan orientasi pada wakaf produktif. Lembaga wakaf sebagai lembaga sosial keagamaan hendaknya selain mementingkan kepentingan sosial juga mampu mengembangkan lembaganya sendiri agar semakin besar dan bisa memberikan manfaat yang lebih banyak.

Kata Kunci: Wakaf, sumber daya ekonomi, strategi pengembangan

 

ABSTRACT

This research is a literature study sourced from literature reviews such as books, journals, regulations, and fatwas. This research aims to study the position of waqf in the economy and how to develop waqf strategies. The results showed that the position of waqf in the economy is an economic instrument that has sustainable benefits. The benefits of waqf will continue to exist as long as the main property of waqf exists. The strategy of developing waqf to be more optimal can be carried out by applying the principles of Good Corporate Governance, understanding internal and external factors in the management of waqf, changing priorities in the distribution of the allocation of waqf, issuing Sukuk for the benefits of waqf assets which are the underlying assets, and establishing Bank Wakaf. as a Sharia Financial Institution. The success of developing waqf in Indonesia needs to be fully supported by the government, ulama, and society. Various things related to waqf need to be reformulated and waqf management needs to be done professionally with an orientation towards productive waqf. Waqf institutions as socio-religious institutions should not only be concerned with social interests but also be able to develop their institutions so that they are bigger and can provide more benefits.

Keywords: Waqf, economic resources, development strategy



Full Text:

PDF

References


Balad, Nabilah Amalia. “Prinsip Ta’awun Dalam Konsep Wakaf Dengan Perjanjian Sewa Menyewa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.†Jurnal Hukum Magnum Opus II, no. 2 (2019): 18–28.

BWI. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Wakaf. Jakarta: Badan Wakaf Indonesia (BWI), 2018.

Faisal, Muhammad. “Sikap, Norma Subjektif, Religiusitas, Dan Partisipasi Terhadap Wakaf Tunai.†Li Falah: Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam 4, no. 2 (2020): 235–250.

Harrieti, Nun, and Lastuti Abubakar. “Pembaruan Regulasi Sektor Jasa Keuangan Dalam Pembentukan Bank Wakaf Di Indonesia.†Jurnal Bina Mulia Hukum 5, no. September (2020): 1–14.

Hazami, Bashlul. “Peran Dan Aplikasi Wakaf Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat Di Indonesia.†Analisis XVI, no. 1 (2016): 173–204. http://www.ejournal.radenintan.ac.id/index.php/analisis/article/download/742/633.

Ilmiah, Dunyati. “Optimalisasi Asset Wakaf Melalui Sukuk Wakaf Di Indonesia.†Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia 9, no. 2 (2019): 138–146.

Jamal, Mulyono, Jarman Arroisi, Nia Puji, and Khurun’in Zahro. “Implementasi Pendistribusian Wakaf Tunai Sebagai Penunjang Usaha Kecil Menengah Di Badan Wakaf Uang & Badan Wakaf Tunai MUI Yogyakarta.†Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam 3, no. 1 (2019): 49–66.

Kendana, Ulya. Hukum Wakaf Di Indonesia. Malang: Setara Press, 2017.

Kurnianingtyas, Fauziah. “Analisis Hukum Islam Dan UU No. 8 Tahun 1999 Terhadap Jual Beli Dengan Cashback Menggunakan OVO Cash Di Merchant Rekanan OVO Kota Surabaya.†UIN Sunan Ampel Surabaya, 2019.

Latief, Hilman, Syarif As’ Ad, and Miftakhul Khasanah. “Fleksibilitas Pemaknaan Wakaf Tunai Di Indonesia: Studi Terhadap Lembaga Filantropi Dan Lembaga Keuangan.†Afkaruna: Indonesian Interdisciplinary Journal of Islamic Studies 11, no. 1 (2015): 66–95.

Makhrus. “Dinamika Kebijakan Negara Dalam Pengelolaan Wakaf Di Indonesia.†JSSH: Jurnal Sains Sosial dan Humaniora 2, no. 41 (2018): 209–224.

Muqorobin, Masyudi. “Fikih Tata Kelola Organisasi Laba: Sebuah Pengantar.†In Seminar Nasional Tata Kelola Dan Rapat Kerja Tanggal 25-27 Maret 2011. Purwekerto: Universitas Muhammadiyah, 2011.

Rifai, Farid. “Analisis Sistem Pengawasan Wakaf Di Indonesia.†In 1st Annual Conference of Ihtifaz: Islamic Economics, Finance, and Banking, 115–125. Yogyakarta: Universitas Ahmad Dahlan, 2020.

Rusydiana, Aam Slamet, and Solihah S. Rahayu. “Bagaimana Strategi Pengembangan Wakaf Tunai Di Indonesia?†Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam 5, no. 1 (2019).

Rusydiana, Aam Slamet, Sudana, and Linar Marlina. “Manakah Prioritas Sektor Pengembangan Wakaf Di Indonesia?†Al Masraf: Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan 4, no. 1 (2019).

Sulistiani, Siska Lis. “Analisis Hukum Islam Terhadap Pengembangan Wakaf Berbasis Sukuk Untuk Pemberdayaan Tanah Yang Tidak Produktif Di Indonesia.†Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan 18, no. 2 (2018): 175.

Triwibowo, Ananto. “Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Dalam Pengelolaan Wakaf Tunai Pada Badan Wakaf†04, no. 1 (2020): 123–146.

Yulianti, Rahmani Timorita. Good Corporate Giovernance Di Lembaga Zakat. Yogyakarta: Kaukaba, 2016.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang. Indonesia, 2009.

Peraturan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak Dan Benda Bergerak Selain Uang. Indonesia, 2013.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Indonesia, 2006.

Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Indonesia, 2004.




DOI: 10.24235/mahkamah.v6i1.7854

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.