IMPLEMENTASI DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Kasus di Kabupaten Kuningan)
(1) Universtas Kuningan
(2) Universtas Kuningan
(3) Universitas Kuningan
(*) Corresponding Author
Abstract
Penulis melakukan penelitian ini dengan latar belakang yaitu untuk mengetahui bagaimana pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur di Pengadilan Agama Kuningan Kelas IA. Tujuan penulisan Artikel dalam Jurnal  ini untuk mengetahui pengaturan dispensasi perkawinan di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, untuk mengetahui bagaimana implementasi dispensasi perkawinan di bawah umur di Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan. Metode yang digunakan dalam metode penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan data primer, sekunder dan tersier serta alat pegumpul data yang digunakan melalui wawancara, observasi dan studi pustaka. Hasil penelitian ini adalah implementasi dispensasi yang tidak sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak sah secara hukum dan jika ingin mengajukan perkawinan maka harus melakukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama. Kesimpulan dari Penelitian ini adalah pengaturan pemberian dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kuningan Kelas 1A dapat dilakukan dengan didukung oleh pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Keywords
References
Abd.Shomad, hukumislam: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, 2014
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
C.S.T Kansildan Christine S.T Kansil, Kamus Istilah Aneka Ilmu. Cet Ke-2 (Jakarta: PT. Surya Multi Grafika, 2001)
Fajlur rahman Jurdi,Teori Negara Hukum, Setara press, Malang, 2016.
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2007
Kaharuddin, Nilai-nilai Filosofi Perkawinan Menurut Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2015
Lexy J Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Jakarta, 2010
H. Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Cet. I: Jakarta: Rajawali Pers, 2013)
Mardani, Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2011
Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Kencana, 2016
Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama, dan Zakat Menurut Hukum Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 1995)
Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 1996)
M. Thahir Maroko, Dinamika Hukum dalam Perkawinan (Cet.I: Makasar: Alauddin University Press, 2012)
Muhammad Saleh Ridwan, Poligami dalam Hukum Islam dan Perundang-undangan di Indonesia (Cet I; Makasar: Alauddin University Press, 2011)
Noor Rahmat dan M. Chudlori Umar, Hukum Islam, Universitas Terbuka, Jakarta, 2009
Nudin Usman, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, Grasindo, Jakarta, 2002
Prof. H. Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju, Bandung 1990, cetakan 2007
Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2007
Safrin Salam, Dispensasi perkawinan di Bawah Umur:Persepektif Hukum Adat, Hukum Negara danHuk um Islam, Artikel dalam “Jurnal Pagaruyuangâ€, Vol. 1 No. 1Tahun 2014
Siska Lis Sulistiani, Kedudukan Hukum Anak, Refika Aditama, Bandung, 2015
Subekti, dkk, Kamus Hukum. Cet ke-4 (Jakarta: Pramita, 1979)
DOI: 10.24235/mahkamah.v6i1.7815
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times PDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.