ANALISA PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (POJK) NOMOR 77/POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (LPMUBTI) TERHADAP PENGGUNAAN FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) PADA INDUSTRI JASA PERBANKAN DI WILAYAH III CIREBON
(1) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
(2) Universitas Muhammadiyah Cirebon
(3) Universitas Muhammadiyah Cirebon
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
Technology makes conventional financial systems seem impractical and time consuming. Bank offices or ATMs are also becoming less desirable, from buying and selling transactions to lending and borrowing and funds can be accessed with the internet and smart phones, and financial transactions are far from rigid and complicated. However, this phenomenon has an impact both directly and indirectly on the banking service industry as an official financial service provider, banks have already introduced bank products, bank loan services and so on to the public. The Financial Services Authority (OJK) has made rules to be obeyed by lending business operators from user to user, or commonly known as Fintech peer to peer lending (P2P lending), namely POJK Number 77 / POJK.01 / 2016, this regulation aims to protect consumers related to security of funds and data, prevention of money laundering and terrorism financing, financial system stability, to managers of Fintech companies.
Teknologi membuat sistem keuangan konvensional terlihat tidak praktis dan memakan waktu yang cukup lama. Kantor bank atau ATM pun menjadi kurang diminati, dari transaksi jual beli sampai urusan pinjam meminjam danapun bisa diakses dengan internet serta ponsel canggih, dan urusan transaksi keuangan jauh dari kata kaku dan berbelit. Namun, fenomena ini memberikan dampak baik secara langsung maupun tidak langsung kepada industri jasa perbankan sebagai penyedia jasa layanan keuangan resmi, perbankan sudah lebih dulu memberikan pengenalan produk bank, jasa pinjaman bank dan lain sebagainya kepada masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat aturan untuk ditaati oleh penyelenggara bisnis pinjaman dari pengguna ke pengguna, atau biasa disebut dengan Fintech peer to peer lending (P2P lending) yaitu POJK Nomor 77/POJK.01/2016, peraturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen terkait keamanan dana dan data, pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, stabilitas sistem keuangan, hingga para pengelola perusahaan Fintech.
Kata kunci: Financial Technology (Fintech), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Basrowi, Analisis Aspek dan Upaya Perlindungan Konsumen Fintech Syariah, Lex Librum Journal, Vol. V, No. 2, Juni 2019.
Dimyati Khudzaifah dan Kelik Wardiono, Metode Penelitian Hukum (Buku Pegangan Kuliah), Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2015.
Ernama, Budiharto, Hendro S., Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016), Diponegoro Law Journal, Vol. 6, No.3, (2017).
H. Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013.
Mertokusumo Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2010.
Pane Erina, Perlindungan Konsumen dalam Persperktif Undang-Undangan Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam, Prananta Hukum Vol. 2 No. 1, Januari 2007.
Raharjo Sajipto, Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014, cet. Ke-8.
Soekanto Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), 2005.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta; Rajawali Press, 2010.
Ratusan Warga Cirebon Terjebak Rentenir Online, https://www.radarcirebon.com/2019/07/25/ratusan-warga-cirebon-terjebak-rentenir-online/ diakses pada tanggal 18 Agustus 2019.
Rani Maulida, Fintech: Pengertian, Jenis, Hingga Regulasinya di Indonesia, https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/fintech diakses pada tanggal 27 November 2019.
Sylke Febrina Laucereno, Basmi Rentenir Online, Undang-undang Fintech Harus Dibuat!, https://finance.detik.com/fintech/d-4649564/basmi-rentenir-online-undang-undang-fintech-harus-dibuat, Jumat, 02 Agustus 2019, diakses pada tanggal 18 Agustus 2019 pukul 20.06 WIB.
detikFinance.com, Selasa 10 Januari 2017 17:31 WIB, OJK Keluarkan Aturan Fintech, dalam http://www.detikfinance.com, diakses Kamis, 8 Maret 2019 pukul 15:10 WIB.
Sejak 2017, OJK Sudah Temukan 2.500 Fintech Tak Berizin, 29 Mei 2020. https://www.radarcirebon.com/2020/05/29/sejak-2017-ojk-sudah-temukan-2-500-fintech-tak-berizin/ diakses pada tanggal 01 Juni 2020.
Abi Tisnadisastra dalam seminar Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Rabu, 28 Februari 2018, Aspek Hukum Fintech di Indonesia yang Wajib Diketahui Lawyer, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a97b394460ec/aspek-hukum-fintech-di-indonesia-yang-wajib-diketahui-lawyer/ diakses pada tanggal 29 Mei 2020.
Herdaru Purnomo, Indonesia Kini Punya Payung Hukum Aturan Fintech, 01 September 2018, https://www.cnbcindonesia.com/tech/20180901144740-37-31329/indonesia-kini-punya-payung-hukum-aturan-fintech diakses pada tanggal 20 Juni 2020.
Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 jo. PBI No.16/8/PBI/2014 jo. PBI No. 18/ 17 /PBI/2016 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).
Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksadana
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/ SEOJK.02/2017.
DOI: 10.24235/mahkamah.v6i1.7722
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.