KEBIJAKAN POLITIK HUKUM PENANGANAN COVID-19 DALAM PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARI’AH

Imaro Sidqi(1*), Doli Witro(2),


(1) Institut Agama Islam Negeri Pekalongan
(2) UIN Sunan Gunung Djati Bandung
(*) Corresponding Author

Abstract


Coronavirus Disease 2019 (covid-19) merupakan penyakit yang sangat berbahaya, ditandai dengan penularannya yang sangat mudah. Dalam penanganannya, pemerintah berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Perppu Nomor 23 tahun 1959 Tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 Tentang Keadaan Bahaya yang kemudian menurunkan kebijakan PSBB dan new normal serta kebijakan-kebijakan yang lainnya dalam lingkup yang sama. Kebijakan tersebut masih dinilai kurang baik dihadapan masyarakat, karena penerapannya yang kurang efektif dan masih ditunggangi kepentingan-kepentingan lain. Penelitian ini menggunakan kajian normatif dengan pendekatan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Pro dan kontra atas kebijakan-kebijakan yang ditempuh merupakan hak yang wajar, pro karena kebijakannya sudah menjadi kebijakan yang cepat dan tanggap, di sisi yang kontra kebijakan yang diterapkan tidak efektif dengan melihat angka covid-19 yang masih terbilang tinggi. Akan tetapi, pada dasarnya kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah tidak selalu berjalan dengan sempurna, namun di sisi lain kebijakan yang selama ditempuh dianggap merupakan keputusan terbaik dengan memprioritaskan hak-hak rakyat, hak-hak itulah yang telah tercermin dalam bingkai maqashid al-syariah baik hak-hak beragama, hak hidup, hak memperoleh informasi yang benar, hak keturunan serta hak dalam memenuhi kebutuhan hidup yang diaktualkan ke dalam rumusan kebijakan-kebijakan yang diatur dalam penanganan Covid-19.

Keywords


Covid-19, Kebijakan PSBB, New Normal, Maqashid Al-Syariah

Full Text:

PDF

References


Al-Syâtibî. Al-Muwafaqât Fi Ushûl Al-Syari’ah, Jilid II. al-Qahirah: Musthafâ Muhammad, n.d.

Aziza, Listiana, Adistikah Aqmarina, and Maulidiah Ihsan. Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disesase (Covid-19). Jakarta: Kementerian Kesehatan RI, 2020.

Cnbcindonesia.com. “Kasus COVID-19 Meningkat, Ini Desakan ILUNI UI Ke Pemerintah,†2020. https://www.cnbcindonesia.com/news/20201107114532-4-200050/kasus-covid-19-meningkat-ini-desakan-iluni-ui-ke-pemerintah.

Covid19.go.id. “Data Sebaran,†2020. https://covid19.go.id/.

Dodego, Subhan Hi Ali, and Doli Witro. “Islamic Moderation as a Solution to Prevent Radicalism and Extremism Religious in Indonesia.†Dialog 43, no. 2 (2020): 199–228. https://doi.org/10.47655/dialog.v43i2.375.

Harirah MS, Zulfa, and Annas Rizaldi. “Merespon Nalar Kebijakan Negara Dalam Menangani Pandemi Covid 19 Di Indonesia.†Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik Indonesia 7, no. 1 (2020): 36–53. https://doi.org/10.24815/ekapi.v7i1.17370.

Ibrahim, Duski. Duski Ibrahim, Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah (Kaidah-Kaidah Fiqh). Palembang: CV Amanah, 2019.

Jamaa, La. “Dimensi Ilahi Dan Dimensi Insani Dalam Maqashid Al-Syari’ah.†Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum 45, no. 2 (2011): 1253–68. https://doi.org/10.14421/asy-syir’ah.2011.%25x.

Kementerian Kesehatan RI. Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19). Jakarta: Kemenkes RI, 2020.

Kompas.com. “Survei BPS: Masyarakat Tak Taat Protokol Kesehatan Karena Tak Ada Sanksi Tegas,†2020. https://nasional.kompas.com/read/2020/09/28/16560511/survei-bps-masyarakat-tak-taat-protokol-kesehatan-karena-tak-ada-sanksi?page=all.

———. “WHO Peringatkan, Virus Corona Tidak Akan Hilang Meski Ada Vaksin,†2020. https://www.kompas.com/sains/read/2020/05/14/123200923/who-peringatkan-virus-corona-tidak-akan-hilang-meski-ada-vaksin?page=all.

Kompas.id. “Upaya Dan Kebijakan Pemerintah Indonesia Menangani Pandemi Covid-19,†2020. https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/upaya-dan-kebijakan-pemerintah-indonesia-menangani-pandemi-covid-19.

Liputan6.com. “Pemerintah Diminta Lebih Fokus Pada Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Covid-19,†2020. liputan6.com/news/read/4210621/pemerintah-diminta-lebih-fokus-pada-upaya-pencegahan-penyebaran-corona-covid-19.

Mahfud MD, Mohammad. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.

Mahmudah, Siti. “Politik Penerapan Syari’at Islam Dalam Hukum Positif Di Indonesia (Pemikiran Mahfud MD).†Al-´Adalah 10, no. 4 (2012): 403–14. https://doi.org/10.24042/adalah.v10i2.294.

Nasution, Ade Iskandar. “Pendekatan Maqashid Al-Syari’Ah Dalam Praktik Pembiayaan Di Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) Lembang.†Asy-Syari’ah 21, no. 1 (2019): 31–38. https://doi.org/10.15575/as.v21i1.4036.

Nurasih, Wiji, Mhd. Rasidin, and Doli Witro. “Islam Dan Etika Bermedia Sosial Bagi Generasi Milenial: Telaah Surat Al-’Asr.†Al-Mishbah: Jurnal Ilmu Dakwah Dan Komunikasi 16, no. 1 (July 9, 2020): 149–78. https://doi.org/10.24239/al-mishbah.Vol16.Iss1.194.

Paramita, Ida Bagus Gede, and I Gede Gita Purnama Arsa Putra. “Implementasi Konsep Responsible Tourism Marketing (Rtm) Di Desa Wisata Jatimulyo Kabupaten Kulonprogo Yogyakarta.†Pariwisata Budaya: Jurnal Ilmiah Pariwisata Agama Dan Budaya 5, no. 2 (2020): 57–65. https://doi.org/10.25078/pba.v5i2.1723.

Qotadah, Hudzaifah Achmad. “Covid-19: Tinjauan Maqasid Al-Shariah Terhadap Penangguhan Pelaksanaan Ibadah Shalat Di Tempat Ibadah (Hifdz Al-Nafs Lebih Utama Dari Hifdz Al-Din?).†SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 7, no. 7 (May 25, 2020): 659–72. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i7.15676.

Rizal, Lutfi Fahrul. “Persfektif Siyâsah Syar’Iyyah Tentang Darurat Negara Dalam Penanganan Pandemi Covid-19.†ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan 14, no. 1 (2020): 41–64. https://doi.org/10.15575/adliya.v14i1.8404.

Shodiq, Shubhan. “Penanganan Covid-19 Dalam Pendekatan Kaidah Fikih Dan Ushul Fikih (Analisis Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dibidang Keagamaan).†Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam 5, no. 2 (July 16, 2020): 100–122. https://doi.org/10.35673/ajmpi.v5i2.743.

Susilo, Adityo, Cleopas Martin Rumende, Ceva Wicaksono Pitoyo, Widayat Djoko Santoso, Mira Yulianti, Herikurniawan Herikurniawan, Robert Sinto, et al. “Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini.†Jurnal Penyakit Dalam Indonesia 7, no. 1 (2020): 45–67. https://doi.org/10.7454/jpdi.v7i1.415.

Who.int. “Naming the Coronavirus Disease (COVID-19) and the Virus That Causes It,†2020. https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/technical-guidance/naming-the-coronavirus-disease-(covid-2019)-and-the-virus-that-causes-it.

Witro, Doli. “Maqashid Syari’ah as a Filter of Hoax through Al-Quran Perspective.†Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 18, no. 2 (2020): 187–200. https://doi.org/10.30984/jis.v18i2.1133.

———. “Peaceful Campaign in Election Al-Hujurat Verse 11 Perspective.†Alfuad:Jurnal Ilmu Sosial Keagamaan 3, no. 2 (2019): 15–24. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31958/jsk.v3i2.1796.

———. “Problematika Hoax Di Media Sosial: Telaah Pesan Tabayyun Dalam Surat Al-Hujurat/49: 6.†In Proceedings of the 3rd BUAF (Borneo Undergraduate Academic Forum), 183–90. Kalimantan Tengah, Indonesia, 17-19 Oktober: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangkaraya, 2018.

———. “Urgency Rijalul Posting in Preventing Hoax: Quranic Perspective.†Islamic Communication Journal 5, no. 1 (2020): 38–49. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21580/icj.2020.5.1.5451.

Yanti, Betria Zarpina, and Doli Witro. “Islamic Moderation as a Resolution of Different Conflicts of Religion.†Andragogi: Jurnal Diklat Teknis Pendidikan Dan Keagamaan 8, no. 1 (2020): 446–57. https://doi.org/https://doi.org/10.36052/andragogi.v8i1.127.

———. “Self Maturity and Tasamuh as a Resolution of Religious Conflicts.†Intizar 25, no. 2 (2019): 87–94. https://doi.org/https://doi.org/10.19109/intizar.v25i2.5608.

Yubsir, Yubsir. “Maqashid Al-Syari’ah Sebagai Metode Interpretasi Teks Hukum: Telaah Filsafat Hukum Islam.†Al-´Adalah 11, no. 2 (2013): 241–48. https://doi.org/10.24042/adalah.v11i2.265.

Zahrah, Muhamad Abu. Ushul Fiqih (Penerjemah) Saefullah Ma’shum, Dkk. Jakarta: PT Pustaka Firdaus, 1994.




DOI: 10.24235/mahkamah.v6i1.7644

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.