Peran Itikad Baik Mediasi Dalam Proses Penyelesaian Konflik Keluarga

Sulistiyawati Sulistiyawati(1*), Erie Hariyanto(2),


(1) Institut Agama Islam Negeri Madura
(2) Institut Agama Islam Negeri Madura
(*) Corresponding Author

Abstract


Mediasi merupakan suatu upaya penyelesaian konflik melalui musyawarah dengan melibatkan pihak ketiga yang sifatnya netral, dimana para pihak menemukan solusi di dalam penyelesaian suatu masalah. Kebanyakan masyarakat menggunakan proses mediasi ini, salah satunya konflik keluarga. Penyelesaian konflik keluarga ini kebanyakan masyarakat haruslah dengan beriktikad baik dalam penyelesaiannya agar mencapai suatu solusi yang diinginkan bersama. Sehingga tidak adanya tumpang tindih diantara kedua belah pihak. Adapun rumusan masalah pada artikel ini: (1) bagaimana proses mediasi dalam penyelesaian konflik keluarga? (2) apa peran iktikad baik mediasi dalam penyelesaian konflik keluarga. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (penelitian hukum kepustakaan) dan metode lapangan (dengan observasi fakta yang ada di lapangan). Sedangkan hasil artikel ini menunjukkan bahwa (1) proses mediasi dalam penyelesaian konflik keluarga ini tidak sesulit mediasi yang dilakukan di pengadilan sebab prosesnya ini bermula dari asas kerelaan, perdamaian, dan persetujuan dan diakhiri dengan keputusan bersama diantara kedua belah pihak dengan bantuan pihak ketiga. (2) peran itikad baik mediasi dalam penyelesaian konflik keluarga ialah ketika sebuah keluarga mengalami konflik dan cara penyelesaiannya pun tidak bisa teratasi oleh kedua belah pihak maka dalam hal inilah peran iktikad baik mediasi dimunculkan sebagai alternatif dengan memberikan solusi yang terbaik kepada para pihak yang berkonflik.


Keywords


Iktikad Baik, Mediasi, Konflik Keluarga

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdurrasyid, Priyatna. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Suatu Pengantar. t.kt: Fikahati Aneska, 2002.

Hidayat, Maskur. Strategi dan Taktik Mediasi Berdasarkan di Pengadilan. Jakarta: Kencana, 2016.

Jawas, Yazid bin Abdul Qadir. Panduan Keluarga Sakinah. Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2011.

Lestari, Sri. Manajemen Teori Konflik. Bandung: Madar Maju, 2007.

Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Nurcahyani, Widiyanti. Konflik Rumah Tangga. Yogyakarta: Bintang Pustaka Abadi, 2010.

P. Soemartono, Gatot. “Mengenal Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase†modul 1.

Satyayudha Dananjaya, Nyoman. Putu Rasmadi Arsha Putra, dan Kadek Agus Sudiarawan.Buku Ajar Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Dispute Resolution) pengarang Planning Group. Denpasar: t.np, 2017.

Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Jurnal

Anita Sinaga, Niru. “Peranan Asas Itikad Baik dalam Mewujudkan Keadilan Para Pihak dalam Perjanjian.†jurnal M-Progress.

Atieka, Nurul. “Mengatasi Konflik Rumah Tangga (Studi BK Keluarga).†Guidena. Vol. 1. No. 1. (September-2011).

B, La Ode Montodan Muh Arsyad, Listamin. “Konflik Perkawinan dan Cara Penyelesaiaan Melalui Tokoh Adat.†Neo Societal. Vol. 3. No. 2. (2018).

Handayani, Syafliwar, Febri. “Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama.†Jurnal Al-Himayah. Vol. 1. No. 2. (Oktober: 2017).

Hanifa, Naufal. “Penyelesaian Konflik dalam Keluarga Pada Komunitas Pengemis: Studi di Kota Malang.†Journal of Family Studies. 3. No. 2. (2019).

Huzaimah, Arne. “Urgensi Integrasi Antara Mediasi dan Hakam dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Dengan Alasan Syiqaq Pengadilan Agama.†Nurani. Vol. 16. No. 2. (Des-2016).

Oerip Kartawinata, Iskandar. Perdamaian dalam Perkara Perdata. Pro Justitia. No. 13. (Maret 1981).

Rusuli, Izzatur, dkk. “Peran Lembaga Kampong dalam Manajemen Konflik Keluarga di Kabupaten Aceh Tengah.†Media Syari’ah. Vol. 18. No. 2. (2017).

Sabti Rahmawati, Erik. “Implikasi Mediasi Bagi Para Pihak yang Berperkara di Pengadilan Agama Malang.†Jurnal Hukum dan Syari’ah. Vol. 8. No. 1. (2016).

Skripsi

Budiarsih, Ati. “Implementasi Iktikad Baik Sebagai Syarat dalam Proses Mediasi Perkara Perdata Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016.†Skripsi. (2019).

Makhfiroh, Inayatul. “Efektifitas Mediasi Non Litigasi dalam Penyelesaian Permasalahn Keluarga.†Skripsi. (2017).

Nur Ainiyah, Faiqotun. “Peran Kyai dalam Menyelesaikan Konfik Keluarga.†Skripsi. (2019).

Qamariah, Lily. “Management Konflik Keluarga Sebagai Alat Yang Digunakan Mediator di Pengdilan Agama Kelas I-A Medan,†Skripsi. (2017).

Wawancara

Pendapat Penulis Artikel.

Wawancara dengan bapak Alih, Sesepuh di Desa Polagan, 15 November 2020.

Wawancara dengan bapak Hosli, sebagai kepala dusun desa Polagan, 13 November 2020.

Wawancara dengan bapak Saleh, sebagai tokoh masyarakat desa Polagan, 14 November 2020.

Wawancara dengan bapak Satro, tokoh masyarakat di desa Polagan. 14 November 2020.

Wawancara dengan ibu Tia, sebagai tokoh masyarakat desa Polagan, 17 November 2020.

Wawancara dengan ibu Wati, sebagai tokoh masyarakat desa Polagan, 15 November 2020.

Wawancara dengan kyai Halik, sesepuh masyarakat di desa Polagan, 14 November 2020.




DOI: 10.24235/mahkamah.v6i1.7577

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.