PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP KETERLAMBATAN JADWAL PENERBANGAN BERBASIS BISNIS HIGH PERFOMANCE

Dikha Anugrah(1*),


(1) Universitas Kuningan
(*) Corresponding Author

Abstract


Implementation of the flight can not be done either from the passengers so often, or from the airlines. The delay in flight schedules made by airlines is due to several factors for certain reasons, namely the delay in flight schedules which resulted in the passengers being aggrieved in terms of time, and the long and complex compensation action. The purpose of this study was to analyze the legal consequences of PT Angkasa Pura Husen Sastranegra Bandung Airport related to the delay of flight schedule. The paradigm used in this research is the paradigm of critical theory, with the type of qualitative research and socio-legal approach. The result of the research shows that the policy of Husein Sastranegara Airport in Bandung related to the delay of flight schedule by the airlines by developing good corporate governance structure and system, expressly oblige the airlines to be responsible only in case of delays, the management inform the flight delays, and propose to the Government so that airlines operating in Indonesia are required to make deposits as collateral. While the legal aspect concerning the delay of flight schedule is the enforcement of consumer rights protection through the provision of compensation for the users of air transport services based on Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 about Consumer Protection as well as legal protection against passengers as consumers who are harmed due to flight delays.


Keywords


Flight Delay; Consumer Law Protection; Legal Consequences

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

A.W. Troelsrup, 1974, The Consumer in American Soceity : Personal and Family Finance, ed. 5 Merrow Hill, New York.

Abdoel Djamali, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta.

Abdulkadir Muhammad, 1998, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Adityabhakti, Bandung.

--------------------------------, 2008, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Achmad Ali, 1996, Menguak Tabir Hukum, Chandra Pratama, Jakarta.

----------------, 1998, Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum, Yarsif Watampone, Jakarta.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ahmad Zalili, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang dalam Transportasi Udara Niaga Berjadwal Nasional, Universitas Diponegoro, Semarang.

Andi Hamzah, 2004, KUHP &KUHAP, PT Asdi Mahasatya, Jakarta.

-----------------, 1998, Pelanggaran dalam Undang-undang, Grafindo, Jakarta

Arista Atmadjati, 2014, Manajemen Operasional Bandar Udara, Deepublish, Yogyakarta

Arthur Best, 1997, Tort Law Course Outlines, Aspen Law and Business

Az Nasution, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta.

Burhan Ashofa, 2001, Metoda Penelitian Hukum, Cet.III, Rineka Cipta, Jakarta.

C. F. G Sunaryati Hanono, 1994, Penelilian Hukum di Indonesia Pada Abad akhir ke- 20, Alumni, Bandung.

Denzin Guba and Lincolin (eds), 1997, Handbook of Qualitative Research, London:SAGE Publication. Neumann,L-Penyunting Agus Salim.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1996, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cetakan ketujuh edisi II, Balai Pustaka, Jakarta.

--------------------------------------------------------, 1995, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Dwi Widhi Nugroho, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Angkutan Udara dalam Hal Ganti Rugi.

E. Syaifullah Wiradipraja, 1989, Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional dan Nasional, Liberty, Yogyakarta.

E.Suherman, 2000, Aneka Masalah Hukum Kedirganturaan (Himpunan Makalah 1961-1995), Mandar Madju, Bandung.

Esmi Warassih, 2012, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Universitas Diponegoro, Semarang.

--------------------, 1999, Metode Penelitian Bidang Humaniora dalam Penelitian Ilmu Sosial (dengan Orientasi Penelitian Bidang Hukum), Universitas Diponegoro, Semarang.

F. Soegeng Istanto, 1994, Hukum Internasional, Penerbitan UAJ Yogyakarta, Yogyakarta.

F.X.Widadi, A.Suwarno, 2001, Tataoperasi Darat, Grasindo, Jakarta.

Gunawan Widjaja, 2006, Seri Hukum Bisnis, Memahami Prinsip Keterbukaan Dalam Hukum Perdata, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

H.M.N Purwosutjipto, 2003,Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Hukum Pengangkutan, Djambatan, Jakarta.

----------------------------, 1995, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum Pengangkutan, Djambatan, Jakarta.

H.K. Martono dan Ahmad Sudiro, 2011, Hukum Angkutan Udara Berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2009, Rajawali Pers, Jakarta.

Happy Susanto, 2008, Hak-hak Konsumen Jika Dirugikan, Transmedia Pustaka, Jakarta.

Hasim Purba, 2005, Hukum Pengangkutan Di Laut, Pustaka Bangsa Press, Medan.

Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Hukum perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung.

Inosentius Samsul, 2004, Perlindungan Konsumen Kemungkinan Penerapan. Tanggung Jawab Mutlak. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Janus Sidabalok, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kartini Kartono, 1996, Pengantar metode riset dan sosial, Manjar Menu, Bandung.

L.M. Gandhi Lapian, 2012, Disiplin Hukum yang Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.

Lawrence friedman, 1984, America Law An Introdcution, diterjemahkan oleh Wisnu Basuki, PT Tatanusa, Jakarta.

Leo Agustino, 2006, Dasar-Dasar Kebijakan Publik, Alfabeta, Bandung.

Littlejohn, 1996, Theories of Human Communication, Wadsworth Publishing Company, USA

M. Ali Mansyur, 2007, Penegakan Hukum Tentang Tanggung Gugat Produsen Dalam Perwujudan Perlindungan Konsumen, Genta Press, Yogyakarta.

Martono, 2000, Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Status Hukum dan Tanggung Jawab Awak Pesawat Udara Sipil. Jakarta.

Moeljatno, 2006, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Bumi Aksara,

Jakarta.

Muchtaruddin Siregar, 1981, Beberapa Masalah Ekonomi dan Manajemen Pengangkutan. Lembaga Penerbit FE UI.

Munir Fuadi, 1994, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek Buku II, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Munir Fuady, 2010, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung

Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta

Purbacaraka, 2010, Perihal Kaedah Hukum, Citra Aditya, Bandung.

R. Ali Rido, Achmad Gozali H. M., Antonio S. Santosa, 1984, Hukum Dagang: Tentang Aspek-aspek hukum dalam asuransi udara dan perkembangan perseroan terbatas, Remadja Karya, Jakarta.

R. Benny Riyanto, 2000, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Rajawali Pers, Jakarta.

R.S. Damardjati, 2001, Istilah-istilah Dunia Pariwisata, Pradnya Paramita, Jakarta.

R.Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rachmadi Usman, 2000, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Ridwan Khairandy, Machsun Tabroni, Ery Arifuddin, dan Djohari Santoso, 1999, Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1, Gama Media, Yogyakarta.

Ridwan, 2003, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1985, Metodelogi Penelitian Hukum, Cet. II, Ghalia Indonesia, Jakarta.

---------------------------------, 1983, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Rudi Azis dan Asrul, 2014, Pengantar Sistem dan Perencaan Transportasi, Deepublish, Yogyakarta.

Satjipto Rahardjo, 2003, Sisi – Sisi lain Dari Hukum Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sidharta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta.

-----------, 2003, Hukum Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Grasindo, Jakarta.

Soegijatna Tjakranegara, 1995, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Rineka Cipta, Jakarta.

Soerjono Soekamto, 2010, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta.

Subekti., 1994, Pokok-pokok Hukum Perdata, Cet. XXVI, PT. Intermasa, Jakarta. Sudikno Mertokusumo, 1986, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.

------------------------------, 1991, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta.

Sugiyono, 2012, Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Suherman, 1984, Wilayah Udara dan Wilayah Dirgantara, Alumni, Bandung.

Sukarmi, 2008, Cyber Law : Kontrak Elektronik Dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha, Pustaka Sutra, Bandung.

Sution Usman Adji, 2005, Hukum Pengangkutan di Indonesia, Rineka Cipta,

Jakarta.

Thomas Santoso,2001, Kekerasan Agama Tanpa Agama, Pustaka Utan Kayu, Surabaya,

Tim Pengkajian Bidang Hukum Dagang (Indonesia), 1989, Laporan Hasil Pengkajian Bidang Hukum Dagang, BPHN Departemen Kehakiman.

Toto Tohir Suriaatmadja, 2006, Masalah Dan Aspek Hukum Dalam Pengangkutan Udara Nasional, Mandar Maju, Bandung.

Wahyu Sasongko, 2007, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, UNILA, Bandar Lampung.

Wiliam N. Dunn, 2000, Analisis Kebijakan Publik, Gadjahmada, Yogyakarta.

B. PERUNDANG – UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2008

Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2012 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri

Peraturan Menteri Perhubungan No. 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Ordonasi Pengangkutan Udara No. 100 Tahun 1939

C. MAKALAH DAN JURNAL

Agus Brotosusilo, 1998, makalah “Aspek-Aspek Perlindungan Terhadap Konsumen dalam Sistem hukum di Indonesiaâ€, Jakarta, YLKI-USAID.

AZ.Nasution, Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Tinjauan Singkat UU Nomor 8 Tahun 1999, www.pemantauperadilan.com. diakses pada 22 Maret 2017.

Biro Komunikasi dan Informasi Publik. 2015. Maskapai Harus Deposito Biaya Delay. http://dephub.go.id/post/read/maskapai-harus-deposito-biayadelay#sthash.UgeP1qp0.dpuf. Diakses 22 Maret 2017.

Dwi Widhi Nugroho, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Angkutan Udara dalam Hal Ganti Rugi.

E. Syaifullah Wiradipraja, 2006, Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan terhadap Penumpang menurut hukum udara Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis Vol. 25, Jakarta.

Necel. 2009. Pengertian Perusahaan Penerbangan. http://necel.wordpress.com/2009/06/28/pengertian-perusahaanpenerbangan/ .diakses, pada 20 Agustus 2016.

RUUPK di Mata Pakar Jerman, Warta Konsumen Tahun XXIV no. 12 (Desember 1998). diaskes pada 22 Maret 2017

Turiman Facturahman Nur, 2011, Semiotika Hukum Sebagai Model Pemahaman

Hukum Sebagai Simbol, http://rajawaligarudapancasila.blogspoy.co.id/2011/05/semiotika-hukumrnemahami-hukum-sebagai-html, diaskes pada 22 Agustus 2016




DOI: 10.24235/mahkamah.v5i2.7138

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.