UPAYA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI TANAH SECARA DI BAWAH TANGAN

Abdul Wahid(1*), Elya Kusuma(2), Sarip Sarip(3),


(1) Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Cirebon
(2) Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Cirebon
(3) Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Cirebon
(*) Corresponding Author

Abstract


Tanah dan bangunan adalah benda tidak bergerak (benda tetap) sehingga proses jual belinya berbeda dengan jual beli benda bergerak seperti kendaraan, televisi, dan lain-lain. Secara hukum, jual beli benda bergerak terjadi secara tunai dan seketika, yaitu selesai ketika pembeli membayar harganya dan penjual menyerahkan barangnya. Hal tersebut berbeda dengan jual beli tanah dan bangunan yang memerlukan akta otentik. Penelitian ini mengkaji tindakan hukum masyarakat awam yang menjadi polemik terkait jual beli tanah secara di bawah tangan. Penulis melakukan penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum. Teknik analisis yang digunakan adalah inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, penemuan hukum dalam perkara in concreto, sistematik hukum, taraf sinkronisasi, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Kajian ini menyimpulkan bahwa praktik jual beli tanah secara di bawah tangan adalah sah dan mengikat secara hukum serta pembeli juga dapat untuk memproses peralihan hak/balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dari penjual kepada pembeli.


Keywords


Sengketa, Jual Beli Tanah, Di Bawah Tangan.

Full Text:

PDF

References


Buku:

Ali Achmad, 2009, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Bambang R. Joni, 2013, Hukum Ketenagakerjaan, Bandung: Pustaka Setia.

Boedi Harsono, 2000, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan.

Elise T. Sulistini dan Rudy T Erwin, 1987, Petunjuk Praktis Menyelesaikan Perkara-Perkara Perdata, Jakarta: Bina Aksara, Cet. II.

Fauzan M, 2005, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata Peradailan Agama dan Mahkamah Syari'ah di Indonesia, Jakarta: Kencana, Cet.II.

Gatot Supramono, 1993, Hukum Pembuktian di Peradilan Agama, Bandung: Alumni.

Harahap M. Yahya, 2005, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap Yahya, 2001, Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama UU No. 7 Tahun 1989, Jakarta : Sinar Grafika, 2001, Edisi II.

Manan Abdul, 2000, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Yayasan Al hikmah.

Manan Abdul, 2005, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana Prenada Media.

Mertokusumo Sudikno, 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.

Mustafa Bachsan, 2001, Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia, Bandung: Cipta Aditya Bakti.

Rambe Ropaun, 2004, Hukum Acara Perdata Lengkap, Jakarta: Sinar Grafika, Cet. III.

Sembiring Jimmy Joses, 2011, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan, Jakarta: Visimedia.

Sutedi Adrian, 2006, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftaranya, Jakarta: Sinar Grafika.

Takdir Rahmadi, 2012, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Wayan Wiriyawan, I Ketut Artadi, 2010, Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan, Denpasar , Udayana University Press.

Jurnal:

Novita, Cici Fajar. “Tinjauan Hukum Terhadap Jual Beli Tanah Tanpa Akta Ppat (Wilayah Kecamatan Tinombo).†Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 2, no. 5 (2014).

http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/LO/article/view/5773/4536.

Romana, Prancisca, Dwi Hastuti, Toto Susmono Hadi, and Hartiwingsih. “Keabsahan Jual Beli Hak Atas Tanah Dibawah Tangan Di Desa Patihan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen (Tinjauan Beberapa Kasus Terkait Di Pengadilan Negeri Di Surakarta ).†Jurnal Repertorium II, no. 2 (2015): 117–25.

Saleh, K. Wantjik. Hak Anda Atas Tanah. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.

Wahid, Abdul, Elya Kusuma Dewi, and Sarip Sarip. “Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik Terhadap Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Juncto Pasal 1868 KUHPerdata.†Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 4, no. 2 (2019): 205–19. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v4i2.5372.

Marindi Cintyana, Keabsahan Jual Beli Di Bawah Tangan Atas Tanah Bersetipikat (Studi Kasus Perkara No 305/ Pdt G/ 2009/ PN Smg), Diponegoro Law Review, Volume 1, No. 4, Tahun 2012, 1-7. http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr.

Mardalena Hanifah, “Kajian Yuridis Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilanâ€, Jurnal HAPER, 2:1( Januari–Juni 2016), 3.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan;

Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian Dan Penanganan Kasus Pertanahan.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Keputusan Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang kebijakan dan Strategi Kepala BPN Republik Indonesia Menangani dan Menyelesaiakan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Tahun 2009.

Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan penyelesaian Masalah Pertanahan.

Petunjuk Teknis Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 05/JUKNIS/D.V/2007.

Keputusan Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan.

Internet :

https://tafsirq.com/49-al-hujurat/ayat-9.

http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr.




DOI: 10.24235/mahkamah.v5i1.6005

Article Metrics

Abstract view : 83 times
PDF - 47 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.