MODEL PENGEMBALIAN ASET (ASSET RECOVERY) SEBAGAI ALTERNATIF MEMULIHKAN KERUGIAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Artidjo Alkostar, Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi,Varia Peradilan No. 275 Oktober 2008.
Basrief Arief,Pemulihan Aset Hasil Kejahatan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Workshop Pemulihan Aset Tindak Pidana, Mahupiki, Jakarta, 28-29 Agustus 2014.
___________,Sambutan Jaksa Agung pada Pembukaan Pertemuan Umum Tahunan Ke 1 Asset Recovery Interagency Network For Asia And The Pasific Countries (ARIN-AP Yogyakarta, 25 Agustus 2014.
Bernadeta Maria Erna,Peranan Jaksa dalam Pengembalian Aset Negara, Seminar Nasional Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam pengembalian Aset hasil Korupsi melalu Instrumen Hukum Perdata, Paguyuban Pasundan, FH Universitas Pasundan,Bandung 26 Oktober 2013.
Chuck Suryosumpeno,Pemulihan Aset Sistem yang Terintegrasi, Workshop Pemulihan Aset Tindak Pidana, Mahupiki, Jakarta,28-29 Agustus 2014.
Hadi Purwadi,Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi Melalui Gugatan Perdata,Seminar Nasional Otimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Pengembalian Aset hasil Korupsi Melalui Instrumen Hukum Perdata, Bandung, 26 Oktober 2013.
Muhammad Yusuf,Merampas Aset Koruptor (Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia), Kompas, Jakarta, 2013.
Romli Atmasasmita, Asset Recovery dan Mutual Assistance In Criminal Matters,PelatihanHukum Pidana dan Kriminologi Asas-asas Hukum Pidana dan Kriminologi serta perkembangannya Dewasa Ini, Mahupiki dan FH Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 23-27 ,2014.
DOI: 10.24235/mahkamah.v4i2.5375
Article Metrics
Abstract view : 94 timesPDF - 50 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.