ISLAM DAN BUDAYA: TENTANG FENOMENA NIKAH SIRRI

U Syafrudin(1*),


(1) Fakultas Syariah dan EKonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author

Abstract


Nikah sirri adalah suatu pernikahan yang, meski telah memenuhi syarat rukun nikah, tetapi karena alasan tertentu, tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Secara hukum Islam, pernikahan tersebut dianggap sah oleh beberapa kalangan karena telah memenuhi kriteria keabsahan pernikahan yaitu adanya ijab, qabul, dua orang mempelai, wali dan dua orang saksi. Nikah sirri masih sering dijadikan sebagai alternatif mengantisipasi pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan non muhrim yang secara psikologis, moril maupun materiil belum mempunyai kesiapan untuk menikah secara formal. Nikah sirri menyisakan persoalan yang sangat pelik terhadap pelaku, tidak hanya masalah yuridis saja namun juga membawa pada masalah psikologis dan sosiologis yang menyangkut masa depan anak-anak, berkenaan dengan wali dalam perkawinan dan status waris mewarisi.

Unregistered marriage is a marriage that, despite having qualified pillars of marriage, but for some reason, is not recorded in the Office of Religious Affairs. In Islamic law, marriage is considered valid for having met the criteria for the validity of marriage that their consent, qabul, two brides, guardian and two witnesses. Sirri marriage is still often used as an alternative in anticipation of promiscuity among men and non-mahram woman, psychologically, morally and materially not have the readiness to marry formally. Sirri marriage remains very problematic against the perpetrators, not just a juridical matter but also brings in psychological and sociological issues concerning the future of the children, with respect to the trustee within marriage and inheritance status inherited.

Keywords


Nikah sirri, asal usul, Indonesia, akibat hukum

Full Text:

PDF

References


Adhim, Mohammad Fauzil, Indahnya Pernikahan Dini. Jakarta: Gema Insani, 2002.

Anshary, M. MK, Hukum Perkawinan di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Aulawi, Wasit, “Nikah Harus Melibatkan Masyarakatâ€, Jurnal Dua Bulanan Mimbar Hukum, Nomor 28 Thn. VII, September-Oktober1996.

Efendi, Satria. Problematika Hukum

Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Kencana, 2006.

Ibnu Rusyd, BidÄyah al-Mujtahid, 2 jilid, Beirut Libanon: Dar Al-Fikr, tt.

Mahmud, M. Abdullah bin Ahmad bin, Al-Mughnī, vol 7, Beirut: Dar Kitab, 1983.

MÄlik, Imam, Al-Muwaá¹­á¹­a’, Beirut Libanon: Dar Al-Fikr, tt.

Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.

Muamar, Akhsin, Nikah Bawah Tangan Versi Anak Kamps. Depok: QultumMedia, 2005.

Mudzhar, M. Atha, Membaca Gelombang Ijtihad: antara Tradisi dan Liberasi, Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1998.

Nurhadi, Dadi, Nikah Dibawah Tangan (Praktek Nikah sirri Mahasiswa Jogya), Jogyakarta; Saujana, 2003.

Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.

Ramulyo, Idris, Hukum Perkawinan Islam (Suatu Analisis dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam). Jakarta: Bumi Aksara, 2004.

_______ Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat menurut Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2006

Sahar, Saidus, Undang-Undang Perkawinan dan Masalah Pelaksanaan Ditinjau Dari Hukum Islam, Bandung: Alumni, 2009.

Shihab, M. Qurash, Perempuan. Jakarta: Lentera Hati, 2005.

Susanto, Happy, Nikah Sirri Apa Untungnya ?, (Jakarta: Visimedia, 2007.

Yasin, Fatihuddin Abdul, Risalah Hukum Nikah, Surabaya: Terbit Terang, 2006.

Yusuf, Mahmud, Hukum Perkawinan Dalam Islam, Jakarta: Hadakarya Agung, 1978.




DOI: 10.24235/mahkamah.v9i1.425

Article Metrics

Abstract view : 1049 times
PDF - 980 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.