PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM NASIONAL TENTANG BATAS USIA PERKAWINAN
(1) Fakultas Syariah dan EKonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author
Abstract
Salah satu prinsip dalam hukum perkawinan nasional adalah bahwa calon suami istri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan pernikahan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan pernikahan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus di cegah adanya perkawinan antara calon suami istri yang masih di bawah umur. Tulisan ini hendak menjawab dua persoalan berikut: Bagaimana pandangan hukum Islam tentang batas usia perkawinan dan bagaimana pandangan hukum nasional tentang batas usia perkawinan. Dalam hukum Islam, konsep batas usia minimal perkawinan dipahami secara beragam. Sebagian ulama menyatakan bahwa batasan usia minimal perkawinan adalah balig dengan ciri fisik tertentu. Sebagian ulama yang lain menekankan kesempurnaan akal dan jiwa. Dalam Hukum Nasional, konsep batasan usia minimal perkawinan pun bervariasi. Usia yang diperbolehkan menikah untuk laki-laki adalah 19 tahun dan untuk wanita 16 tahun. Namun, jika calon suami dan calon isteri belum genap berusia 21 tahun maka harus ada izin dari orang tua atau wali nikah.
One of the principles in the National Marriage Law is that the prospective husband and wife must be mentally and physically mature to be allowed to marriage, in order to realize fully the goal of marriage without ending up in divorce and got a good and healthy offspring. Therefore, the marriage between the prospective husband and wife who are minors is to be prevented. This paper is about to answer the following two questions: How does the view of Islamic law concerning the minimum age of marriage and how the views of national law concerning the minimum age of marriage. In Islamic law, the concept of minimum age of marriage is understood in various ways. Some scholars claim that the minimum age limit of marriage is puberty with certain physical characteristics. Some other scholars emphasize the perfection of mind and soul. In the National Law, the concept of a minimum age limit of marriage also varies. The minimum age to get married is 19 years for men and 16 years for women. However, if a husband and wife candidates have not reached the age of 21 years then there must be permission from parents or guardians.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Qur`an dan Terjemah, Bogor: Penerbit Sabiq, 2009.
Audah, Abdul Qadir. Al Tasyri’ al-JinÄÄ« al-IslamÄ«, Juz I (Kairo: DÄr al-‘Urubah, 1946)
Katsier, Ibnu. Tafsir Ibnu Katsir. Juz IV. Mesir: Dar al Kutub, tth.
Kompilasi perundang-undangan tentang KPK, POLISI, dan Jaksa. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty, 1988.
Mugniyah,Muhammad Jawad. Fikih Lima Mazhab, alih bahasa Masykur AB. Jakarta: Lentera, 1999.
Muslim. Sahih Muslim. Makatabah Dar al-Ihya Al-Kutub Al Arabiyan Indonesia, tt.
Republik Indonesia. Kompilasi Hukum Islam, http;//www.google.co.id. diakses 20 April 2015
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Agama No.11 tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah http;//www.google.co.id. diakses 20 April 2015
Republik Indonesia. Undang-undang RI No. 1 Tahum 1974 tentang Perkawinan. Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1981.
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. http;//www.google.co.id. diakses 20 April 2015
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 21Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, http;//www.google.co.id. diakses 20 April 2015
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. http;//www.google.co.id. diakses 20 April 2015
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. http;//www.google.co.id. diakses 20 April 2015
Ridha, Muhammad Rasyid. Tafsir al-MannÄr. Juz I. Mesir: Al Manar, 2000M/1460.
Subekti. R. dan Tjitrosudibio. R. Kitab Undang – Undang Hukum Perdata. Cet. ke-31. Jakarta: Pradnya Paramita, 2001.
Waite, L.J. & Gallagher, M. Selamat menempuh hidup baru: Manfaat Perkawinan dari Segi Kesehatan, Psikologi, Seksual, dan Keuangan, Penerjemah: Eva Yulia Nukman. Bandung: Mizan Media Utama, 2003.
Yanggo, Chuzaemah T dan Hafiz Anshary. Problematika Hukum Islam kontemporer. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1996.
DOI: 10.24235/mahkamah.v9i1.423
Article Metrics
Abstract view : 657 timesPDF - 1373 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.