TRANSAKSI BITCOIN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA
(1) Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES)
(2) Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES)
(*) Corresponding Author
Abstract
Pada era ini pengaruh globalisasi sangat kuat, terlebih lagi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, dan komunikasi mengalami perkembangan yang pesat. Dunia sedang bergerak ke arah baru dan menuntut untuk diikuti perkembangannya tidak terkecuali dengan Indonesia. Sebagai negara berkembang Indonesia harus mampu untuk bisa mensejahterakan rakyatnya dan dapat membawa rakyatnya menuju ke arah yang baru.Fenomena perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, informasi dan komunikasi ini sudah menyebar ke berbagai aspek kehidupan, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, informasi dan komunikasi ini dianggap dapat mengawali perubahan tatanan kehidupan suatu masyarakat dalam berbagai aspek maka dari itu di tuntut adanya kecermatan dari pihak pemerintah maupun masyarakat untuk mengimbanginya. Perkembangan yang pesat ini pun turut merubah pola pikir masyarakat dalam berbagai bidang tidak terkecuali dalam bidang ekonomi. Dalam bidang ekonomi transaksi penjualan dan pembelian menjadi aspek yang sangat penting dalam perekonomian,karena perkembangan yang pesat ini dalam hal transaksi penjualan dan pembelian tidak harus penjual dan pembeli bertemu secara langsung tetapi sekarang melalui media dunia maya atau internet, kita bisa melakukan transaksi jual beli kapan pun dan di mana pun kita berada tanpa harus bertemu secara langsung, melihat trend perkembangan ini sebagian masyarakat tidak menggunakan uang konvensional seperti pada umumnya tetapi mulai beralih menggunakan digital currency yang dilindungi oleh kriptografi, diantara digital currency yang beredar yang paling terkenal adalah Bitcoin. Dalam perjalanan Bitcoin sendiri mengalami berbagai polemik dalam penggunaannya di dunia bahkan di Indonesia sendiri, karena di Indonesia sendiri Bitcoin belum diakui eksistensinya dan belum ada regulasi jelasnya. Bahkan dalam islam pun para ulama seputar Bitcoin ini masih menjadi perdebatan apakah Bitcoin ini dikatakan halal atau haram apabila di kaji dalam Al-Quran, hadits, ijma maupun sumber islami lainnya.
Â
In this era the influence of globalization was very strong, especially in the fields of science, technology, information and communication which experienced rapid development. The world is moving in a new direction and demands that its development be followed by Indonesia. As a developing country, Indonesia must be able to prosper its people and bring its people to a new direction. The phenomenon of the development of science, technology, information and communication has spread to various aspects of life, the development of science, technology, information and communication is considered able initiating changes in the order of life of a society in various aspects, therefore it is demanded carefulness from the government and the community to compensate. This rapid development also helped change the mindset of the people in various fields, including in the economic field. In the economic field, sales and purchase transactions are a very important aspect in the economy, because of this rapid development in terms of sales and purchase transactions that do not necessarily require sellers and buyers to meet directly, but now through cyber media or the internet, we can buy and sell transactions when and wherever we are without having to meet directly, seeing this development trend, some people do not use conventional money as in general, but begin to switch to using digital currency protected by cryptography, among the digital currency in circulation the most famous is Bitcoin. In the course of Bitcoin itself experienced various polemics in its use in the world even in Indonesia itself, because in its own existence Bitcoin has not yet recognized its existence and there is no clear regulation. Even in Islam, the scholars around Bitcoin are still debating whether Bitcoin is said to be halal or haram if it is reviewed in the Koran, hadith, ijma and other Islamic sources.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Afifi, Muhammad Abraham.2017.Kaidah Halal Dan Haram Dalam Jual Beli ,Jakarta:Al-Furqan Promedia
Azhim, Said Abdul. 2008 Jual Beli. Jakarta: Qisthi Press
Böhme, Rainer, dkk.2015. “Bitcoin: Economics, Technology,and Governance’’. Jurnal Ekonomi Volume 29,Nomor 2 tahun 2015.32,hlm.32
Bennet,Sean.(2017).Bitcoin:Understanding Bitcoin,Mining,Investing And Trading For The Beginner.New York:Cryptomasher
Ciaian, Pavel, dkk. 2016. †The Economics of BitCoin price formationâ€. Jurnal Ekonomi Vol 48,No 19 tahun 2016.hlm.18
Koeswanto, Eka Sakti dkk.2017 “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Yang Melakukan Investasi Virtual Currency’’.Jurnal Hukum Vol 9,No 1 tahun 2017.hlm.13
Lewis, Anthony.(2017).The Basics Of Blockchain And Bitcoin.
Mujiatun, Siti.2013,’’Jual Beli Dalam Perspektif Islam:Salam Dan Istina’’.Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis,Volume 13,Nomor 2
Nurhisam, Luqman.(2017).’’Bitcoin Dalam Kacamata Hukum Islam’’,Jurnal Internasional Pembelajaran Ar-raniry,Volume 4,Nomor 1
Rina, Surjani.(2002).’’Manajemen Studi Dalam Era Globalisasi’’,Jurnal Ekonomi,Volume 11,Nomor 1,2002,hlm.1
Roisah,Binti.2018.’’Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Mata Uang Digital Bitcoin’’.Jurnal Ekonomi,tahun 2018,hlm.32-38
Sidharta,Iwan dan Rahmawati Sidh.(2014).’’Pengukuran Persepsi Manfaat Dan Persepsi Kemudahan Terhadap SIkap Serta Dampaknya Atas Penggunaan Ulang Online Shopping Pada E-Commerce’’,Jurnal Computech dan bisnis,Volume 8,Nomor 2,2014,hlm.93
Slattery,Thomas. 2013.“Taking a bit out crime:Bitcoin and cross border tax envasion,Jurnal Ekonomi Vol 39,No 2 tahun 2013
Supriyadi,M.Eko.2017,’’Kebijakan Pelarangan Russia Terhadap Penggunaan Bitcoin Sebagai Alat Trabnsaksi Keuangan Resmi’’.Jurnal Ekonomi
Wildani,2013.’’Pengertian Dan Dasar Hukum Jual Beli,Rukun,Dan Syarat Jual beli Serta Jual Beli Yang Di larang Dalam Islam,Jurnal Ekonomi
Yohandi,Axel.2017 “Implikasi Yuridis penggunaan mata uang virtual Bitcoin sebagai alat pembayaran dalam transaksi komersial (Studi kasus antara Indonesia-Singapura)’’. Jurnal Hukum Vol 6, No 9 tahun 2017
Peraturan perundang undangan:
Undang undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang
Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
DOI: 10.24235/mahkamah.v4i1.3956
Article Metrics
Abstract view : 398 timesPDF - 228 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.