TALAK MELALUI SMS (SHORT MESSAGE SERVICE) PERSFEKTIF IBNU HAZM
(1) 
(2) 
(3) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Talak adalah putusnya hubungan suami istri karena perceraian. Caranyapun berbeda-beda, ada yang diucapkan secara langsung, ada yang diajukan ke pengadilan, ada yang melalui surat, ada juga yang memakai SMS. Mengenai cara mentalak para fuqaha’ berbeda pendapat. Berdasarkan perbedaan pendapat tersebut penulis mencoba menkaji permasalahan ini dengan membahas pendapat salah satu ulama yaitu Ibnu Hazm, Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan memfokuskan pada penelitian kepustakaan (library research). Analisis data menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menyatakan bahwa menurut Ibnu Hazm, apabila ada seorang suami yang mentalak istrinya dengan cara ditulis baik surat ataupun SMS, maka talak tersebut tidak sah bahkan sia-sia. Menurut beliau, tidak akan sah talak sebelum dilafadzkan. Karena dalam al-qur’an dan hadis tidak ditemukan nashnya secara jelas, maka istinbÄá¹ hukum Ibnu Hazm dalam pendapatnya tersebut adalah dengan menggunakan al-dalil dari nash. Bila nash memiliki makna tertentu, lalu makna tersebut diungkapkan dengan pernyataan lain yang semakna dengan lafadz. Dalam nash menyatakan bahwa ceraikanlah istrimu dengan cara yang baik, cara yang baik ini dapat ditarik dalil bahwa talak dengan cara yang baik adalah talak yang dilakukan dengan cara sepatutnya, yaitu dengan diucapkan.
Kata kunci : Perceraian, Talak, Ibnu Hazm
Abstract
Divorce is the breakup of the husband and wife's relationship due to divorce. The methods are different, some are spoken directly, some are submitted to the court, some are sent by mail, some are using SMS. Regarding the mentality of the jurists' opinions. Based on these differences of opinion the author tries to examine this problem by discussing the opinion of one of the scholars namely Ibn Hazm. This study uses qualitative research methods by focusing on library research. Data analysis using descriptive analysis method. The results of the study state that according to Ibn Hazm, if there is a husband whose wife's mentality is written either by letter or SMS, then the divorce is invalid even in vain. According to him, talak will not be valid before being recited. Because in the al-quran and hadith the nash is not clearly found, then the istinbÄ Ib of Ibn Hazm's law in his opinion is to use the al-proposition of the nash. If the text has a specific meaning, then the meaning is expressed by another statement that is similar to lafadz. In the text states that divorce your wife in a good way, this good way can be drawn theorem that divorce in a good way is divorce that is done in a proper way, namely by saying.
Keywords: Divorce, Talak, Ibnu Hazm
Â
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahrah , TÄrikh al-MadzÄhib al-IslÄmiyah, 1989 Dar al-Fikr al-Arabi, Kairo
Abu Zahrah, Ibnu Hazm HayÄtuhÅ« wa AshruhÅ« ArÄ’uhÅ« wa FiqhuhÅ«, 1997 Dar al-Fikr, Kairo
Al-Imam Muaffiq al-DÄ«n Abdullah bin Ahmad bin QudÄmah al-Maqsidi, al-Mughniy, Juz VIII, Beirut: Daar al-Kutub al-Ilmiyah, t.th
Hasballah Thaib dan Mara Halim Harahap, Hukum Keluarga Dalam Syariat Islam, Al-Azhar, 2010 Medan: Universitas
Henni Handayani, Tinjauan yuridis gugat cerai yang dilakukan via sms (short message services) menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No.1 tahun 1974 : studi kasus putusan Pengadilan Agama Bangkalan No.0253/Pdt.G/2013/PA.Bkl, 2013 Jakarta, Fakulas Hukum Universitas Indonesia:
Ibnu Hazm, al-iḥkÄm fÄ« uṣūl al-aḥkÄm, 1998 Dar al-Fikr Beirut
Ibnu Hazm, al-Muhalla bil Atsar, Beirut: Dar al Fikr, t.th
Ibnu Hazm, al-Muhalla, Juz X, Dar al-Fikr, t.th, Cairo
Liliyah Linda Fianti, Perceraian Melalui SMS (Short Message Service) Menurut Hukum Islam, 2003 Surabaya, Fakultas Hukum Universitas Airlangga
M.Yahya Harahap, Kedudukan, Kewenangan, dan Acara Peradilan Agama, 2003 Sinar Grafika, Jakarta
Nana Syaodih Sukmadinata, Metode Penelitian Pendidikan, 2010 PT. Remaja Rosdakarya, Bandung
Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian kualitatif, 1996 Rakesarasin, Yogyakarta
Rima Safria, Perselingkuhan Melalui Facebook dan SMS Akibat Penyebab Perceraian (Studi pada Pengadilan Agama Surakarta), 2014 Jakarta, Fakulas Syari’ah dan Hukum UIN Syarif Hidayutullah
Slamet Abidin dan Aminudin, Fiqih Munakahat I, 2011 Pustaka Setia, Bandung: CV.
Wjs Peorwardamita, Kamus Umum Bahasa Indonesia,: 2006 Balai Pustaka Jakarta
DOI: 10.24235/mahkamah.v3i2.3435
Article Metrics
Abstract view : 738 timesPDF - 201 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.