KONSEP PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstrak
Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan terhadap anak tidak hanya diberikan kepada anak yang menjadi korban tindak pidana, namun juga kepada anak yang menjadi pelaku tindak pidana,sehingga dalam proses hukum apalagi dalam memberikan putusan pidana seharusnya juga mempertimbangkan masa depan si anak karena bagi suatu negara, anak merupakan harapan masa depan negara. Terhadap anak yang melakukan tindak pidana ini juga dikenai sanksi pidana. Berbicara mengenai pemidanaan terhadap anak sering menimbulkan perdebatan, karena masalah ini mempunyai konsekuensi yang sangat luas baik menyangkut diri prilaku maupun masyarakat. Pemidanaan merupakan unsur dari hukum pidana,dimana pemidanaan itu mempunyai akibat negatif bagi orang yang diberikan sanksi pidana. Seiring dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012. Sedangkan efektivitas penerapan sanksi terhadap anak dalam perspektif restorative jusitce di Wilayah Hukum Polres Mataram adalah cukup efektif karena korban, pelaku dan masyarakat puas dengan penyelesaian secara restorative justice dan mengingat lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kata Kunci :Pidana, Anak, Restorative Justice.
Â
Abstract
Children are an inseparable part of survival which expressly states that the state guarantees the rights of every child to survival, growth and development and to protection from violence and discrimination. Protection of children is not only given to children who are victims of criminal acts, but also to children who are perpetrators of crimes, so that in the legal process especially in giving criminal decisions should also consider the future of the child because for a country, children are the hope of the future country. The child who commits this crime is also subject to criminal sanctions. Talking about criminal prosecution of children often causes debate, because this problem has very broad consequences both regarding self-behavior and society. Criminal punishment is an element of criminal law, where the sentence has a negative effect on the person given criminal sanctions. In line with Law Number 11 of 2012. While the effectiveness of the application of sanctions on children in the perspective of restorative jusitce in the Legal Territory of Mataram Police is quite effective because the victims, perpetrators and the community are satisfied with the restorative justice settlement and considering the birth of Law Number 11 of 2012 About the Child Criminal Justice System.
Â
Keywords: Criminal, Child, Restorative Justice.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Ali, Wiwie Heryani, Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012
Dewi dan Fatahillah, Mediasi Penal Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia, Depok: Indie Publishinh, 2011
Eriyantouw Wahid, Keadilan Restoratif Justice dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana, Jakarta: Trisakti, 2009
Gempur Santoso, Metodologi Penelitian Kuantitatif & kuanlitatif, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2005
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya, Bandung: PT. Alumni, 2007
Muhammad Ali Zaidan, Menuju Pembaharuan Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2015
Muladi, Kapita Selekta Hukum Pidana, Semarang: Universitas Diponegoro, 1995
Nurnaningsih Amriani, “Penanganan Perkara Anak Melalui Konsep Diversi dan Restoratif Justiceâ€, Majalah Hukum Varia Peradilan, Nomor 323, Jakarta: IKAHI, 2012
Romli atmasasmita, Peradilan Anak Di Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 1997
S. Atalim, Keadilan Restoratif sebagai Kritik Inheren terhadap Pengadilan Legal-Konvensionalâ€, Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 2 No. 2, Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, 2013
Septa Candra, Restoratif Justice: Suatu Tinjauan terhadap Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, “Jurnal RechtsVinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 2 No. 2, Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, 2013, hlm. 264.
Siswanto Sunarso, Victimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian hukum, Jakarta: UI Press, 1987
UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
DOI: 10.24235/mahkamah.v3i2.3412
Article Metrics
Abstract view : 352 timesPDF - 132 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.