PERUBAHAN HUKUM ISLAM SEBAGAI RESPON ATAS PERUBAHAN MASYARAKAT

Nurul Ma'rifah(1*),


(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak

Hukum merupakan norma atau aturan yang ditegakkan oleh institusi hukum, maka hukum juga akan mengalami perubahan jika norma dalam masyarakat berubah. Akan tetapi bagaimana dengan hukum Islam, hukum yang bersumber pada wahyu Allah dan Sunnah Rasul baik yang langsung maupun yang tidak langsung, yang mengatur tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini serta harus dikerjakan oleh umat Islam. Masyarakat selalu berproses, tidak ada satu masyarakatpun yang mandeg (stagnan). Oleh karena itu, hukum Islam terkait erat dengan sosiologis masyarakat, perubahan hukum Islam sama sekali bukan berarti pembatalan (terhadap hukum-hukum Tuhan). Perubahan hukum tersebut sejatinya terjadi karena kondisi sosial yang telah berubah dan karena kemaslahatannya yang sudah berganti. Hukum-hukum yang dibangun atas dasar kemaslahatan akan tergantung atas ada atau tidak adanya kemaslahatan itu.

 

Kata Kunci: Perubahan, Hukum Islam, Masyarakat

 

Abstract

Law is a norm or rule enforced by legal institutions, then the law will also change if the norms in society change. But what about Islamic law, the law that comes from the revelation of Allah and the Sunnah of the Prophet both directly and indirectly, which regulate the human behavior that is recognized and believed and must be done by Muslims. Society always processed, no one society that stagnant (stagnant). Therefore, Islamic law is closely related to sociological societies, changes in Islamic law in no way imply the annulment (against the laws of God). Changes in the law is actually due to social conditions that have changed and because kemaslahatannya already changed. The laws built on the basis of benefit will depend on the presence or absence of the benefit.

 

Keywords: Change, Islamic Law, Society

 


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Abdul Mun’im Saleh, Hukum Manusia sebagai Hukum Tuhan: Berpikir Induktif Menemukan Hakikat Hukum Model al-Qawa’id al-Fiqhiyyah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Achmad Jainuri, “Kata Pengantar†Agama dan Massyarakat Madani: Rujukan Khusus tentang Sikap Budaya, Agama, dan Politik, dalam Sufyanto, Masyarakat Tamaddun: Kritik Hermeneutika Masyarakat Madani Nurcholish Madjid, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001.

Ali Syari’ati, Tentang Sosiologi Islam, terj. Saifullah Mahyudin, Yogyakarta: Ananda, 1982.

Anwar Harjono, Hukum Islam Keluasan, dan Keadilannya, Jakarta: Bulan Bintang, 1987.

Asghar Ali Engineer, Asal-Usul dan Perkembangan Islam: Analisis Sosial Ekonomi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, tth.

Asrori S. Karni, Civil Society dan Ummah; Sintesa Diskursif “Rumah†Demokrasi, cet. Ke-1, Jakarta: Logos, 1999.

Chandran Kukathas, “Islam, Demokrasi, dan Masyarakat Sipil†dalam Islam, Masyarakat Sipil dan Ekonomi Pasar, Husni Thamrin (ed.), Jakarta: Friedrich-Numann-Stiftung, 2004.

Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos, 1997.

Henry Pratt Fairchild, ed., Dictionary of Sociology, Ames, Lowa: Littlefield, Adams dan Co, 1955.

Husein Muhammad, “Kata Pengantar†Reformulasi Hukum Keluarga Indonesia dalam buku Marzuki Wahid, Fiqh Indonesia: Kompilasi Hukum Islam dan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam dalam Bingkai Politik Hukum Indonesia, (Cirebon: ISIF Institut Studi Islam Fahmina, 2014.

Ibn Qayyim, al-Jauziyah, I’lam al-Muwaqiin ,an Rabb al-alamin, (Beirut: Dar al-Jail), Juz III,

Moh. Dahlan, Abdullah Ahmed An-Na’im; Epistemologi Hukum Islam, cet. ke-1, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Nurcholish Madjid, “Tradisi Syarah dan Hasyiyah dalam Fiqh dan Masalah Stagnasi Pemikiran Hukum Islamâ€, dalam Budhy Munawar Rachman (ed.), Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah, Jakarta: Paramadina, t.th.

Pajar Hatma Indra Jaya, “Memulai Kerja Perubahan Sosial, dalam buku Manual Kerja Perubahan Sosial, Muhamad Mahmudi, Roem Topatimasang, Rohadi (ed.), cet.ke-1, Yogyakarta: Fakultas Dakwah jurusan pengembangan Masyarakat Islam UIN Sunan Kalijaga dan IISEP-CIDA, 2007.

Pembuatan Hukum, http; Mjrsusi.wordpress.com, di akses pada tanggal 26 Februari 2016.

Piotr Sztompka, Sosiologi Perubahan Sosial, terj.Alimandan, cet. Ke-3, Jakarta: Prenada, 2004.

Robert H. Lauer, Perspektif Tentang Perubahan Sosial, terj. Ali Mandan, cet. Ke-2, Jakarta: Rineka Cipta, 1993.

Said Ramadhan, Islamic Law, London: Mac Millan Limited, 1961.

Sudirman Tebba, Sosiologi Hukum Islam, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2003.

Wasman dan Wardah Nuroniyah, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Perbandingan Fiqih dan Hukum Positif, Yogyakarta: Teras, 2011.

Wilbert E. Moore, Order and Change; Essays in Comparative Sociology, New York, John Wiley dan Sons, 1967.

Yusuf Qardhawi, Keluasan dan Keluesan Hukum Islam, Semarang: Toha Putra, 1992.

Zdenek Suda, “Tingkat Perubahan Sosial dan Modernasiâ€, dalam buku Sosiologi Modernisasi: Telaah Kritis tentang Teori, Riset dan Realitas, terj. Hartono Hadikusumo, cet.ke-1, Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 1989.




DOI: 10.24235/mahkamah.v2i2.2084

Article Metrics

Abstract view : 1059 times
PDF - 344 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.