PENGATURAN HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK WAKAF DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
(1) Universitas Kuningan
(*) Corresponding Author
Abstract
Wakaf hak cipta adalah peralihan hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta kepada pengelola wakaf dan disahkan berdasarkan Pasal 16 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperjelas dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan mengkaji dan menganalisis permasalahan yang penulis angkat. Dari penelitian diperoleh hasil bahwa hak cipta merupakan benda bergerak berwujud, mempunyai sifat absolut, droit de suite, dan pemegangnya mempunyai kewenangan yang luas kepada pemiliknya. Akibat hukum dari diwakafkannya hak cipta adalah hak ekonomi dari hak cipta beralih kepada penerima wakaf, dan wakaf hak cipta hanya terjadi untuk waktu tertentu mengikuti masa berlaku hak ekonomi hak cipta.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Budi Agus Riswandi dan Sujitno, Hak Cipta sebagai objek Wakaf, Yogyakarta, Pusat HKI FH UII, 2016
Dimas Fahmi & Afif Noor Fikri, Reformasi Hukum Wakaf di Indonesia (Studi terhadap Wakaf Hak atas Kekayaan Intelektual), Jurnal al-ahkam, volume 22, Nomor 1, April 2012
Fathurahman Djamail, Hukum Ekonomi Islam (Sejarah, Teori, dan Konsep), Jakarta, Sinar Grafika, 2013
Henry Soelistyo, Hak Kekayaan Intelektual, konsepsi, opini, dan aktualisasi, buku pertama, Jakarta, Penaku, 2014
M. Athoilah, Hukum Wakaf (Hukum Wakaf Benda Bergerak dan Tidak Bergerak dalam Fikih dan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Bandung, Penerbit Yrama Widya, 2011
Muhammad Daud Ali, Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf (cetakan pertama), Jakarta, Penerbit UI, 1988
Muhammad Abid Abdullah Al-Kabisi, Hukum Wakaf (Kajian Kontemporer Pertama dan Terlengkap tentang Fungsi dan Pengelolaan Wakaf serta Penyelesaian atas Sengketa Wakaf), Jakarta, IIMAN press, 2004
Muchsin, Undang-undang Wakaf Memperkokoh Kedudukan Lembaga Hukum Islam di Indonesia, Ikatan Alumni FH Unair, Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta, Prestasi Pustaka, 2006
Ok. Saidin, Aspek hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta, Rajagrafindo, 1997
Suhrawardi K. Lubis, Wakaf dan Pemberdayaan Umat, Jakarta, Sinar Grafika, 2010
Sulaiman Rasjid, Fiqih Wakaf, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2013
T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy dalam Rachmadi Usman, Hukum Perwakafan di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, cetakan 1, 2009
DOI: 10.24235/mahkamah.v10i1.19970
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
DESAMAHJONG adalah platform resmi slot777 yang menghadirkan pilihan slot gacor dengan sistem keamanan kedaulatan informasi identitas terbaik. Kami menjamin kejujuran administratif dan transparansi sistem untuk memberikan pengalaman navigasi yang aman, cepat, dan terpercaya bagi setiap anggota di tahun 2026.

