PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN ISLAM

Didi Sukardi(1*),


(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak

 

Kasus kejahatan seksual terhadap anak terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak  jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak disebutkan  bahwa bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual maka dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda. Selain itu juga diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri dan pemasangan alat detektif elektronik. Pidana penjara ditujukan bagi pelaku agar pelaku jera untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya, sedangkan pidana denda dibayarkan kepada negara. Dari ketiga undang-undang tersebut ternyata perlindungan bagi anak korban tindak pidana seksual tidak terakomodir.  Larangan melakukan perzinahan ada dalam Qur’an: Al-Israa’ ayat 32. Hukuman zina dikenakan kepada kedua belah pihak (laki-laki dan perempuan) sedangkan untuk hukuman perkosaan (kejahatan seksual)  dikenakan kepada pelakunya.

Kata Kunci : Pelindungan, Hukum, Anak, Kejahatan, Seksual

 

Abstract

 

Cases of sexual crimes against children occur almost in all regions in Indonesia. In Law Number 23 Year 2004 on Child Protection jo. Law Number 35 Year 2014 About Amendment To Law Number 23 Year 2004 Concerning Child Protection jo Government Regulation In Lieu of Law Number 1 Year 2016 About The Second Amendment To Law Number 23 Year 2004 Concerning Child Protection mentioned that for actor The criminal of sexual violence shall be subject to imprisonment and a fine of a fine. It is also provided with additional criminal in the form of identity announcement of the perpetrator, and the installation of electronic detective equipment. The imprisonment is intended for the perpetrators to deter the offender from repeating his actions, while the fine is paid to the state. Of the three laws, the protection for child victims of sexual crime is not accommodated. The prohibition on committing adultery is in the Qur'an : Al-Israa 'verse 32. The penalty of adultery is imposed on both sides (male and female) while for the punishment of rape (sexual crimes) is imposed on the perpetrators.

 

Keywords: Protection, Law, Child, Crime, Sexual

 


Full Text:

PDF

References


C. Daftar Pustaka

Abdur Rahman, Tindak Pidana dalam Syari’at Islam, (terjemahan Wadi Masturi), Rineka Cipta, Jakarta, 1992

Baharuddin Lopa, Seri Tafsir Al-Qur’an Bil-Ilmi 03, Al-Qur’an dan Hak-hak Asasi Manusia, Bhakti Prima Yasa, Yogyakarta, 1996

Hardius Usman dan Nachrowi Djalal Nachrowi, Pekerja Anak di Indonesia: Kondisi, Determinan dan Eksploitasi (Jakarta: Grasindo, 2004)

Ibnu Taimiyah, As-Siyasah Asy-Syar’iyyah fil Ishlahir Raa’iwar Ra’iyah, Terjemahan Muhammad Munawwir, (Kebijakan Politik Nabi SAW), Dunia Ilmu, Surabaya, 1997

Paulus Hadisuprapto, Peranan Orangtua dalam Mengimplementasikan Hak-hak Anak dan Kebijakan Penanganan Anak Bermasalah, dalam Jurnal Pembangunan Kesejahteraan Sosial, Jakarta: Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial, Nomor 7, Maret 1996

Taufan Symposion , Kekerasan Terhadap Anak Menurut Hukum Positif Dan Menurut Hukum Islam, informasimayazar.blogspot.com, diakses tanggal 14 Juni 2017 jam 16.00 WIB

Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Kedua

Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016




DOI: 10.24235/mahkamah.v2i1.1665

Article Metrics

Abstract view : 987 times
PDF - 583 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.