SERTIFIKASI TANAH WAKAF DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM: STUDI KASUS DI KECAMATAN KLANGENAN

ubaidillah ubaidillah(1*), maulana saufi(2),


(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


 

Abstrak

 

Berangkat dari adanya kekosongan hukum yang menjelaskan posisi sertifikasi tanah wakaf serta urgennya persoalan yang dimungkinkan akan membawa akibat kamadharatan bagi masayarakat, maka melalui pendekatan kemaslahatan. Karena implikasi dari sertifikat mempunyai nilai keseimbangan kemaslahatan antara kepentingan kehidupan keagamaan dan kepentingan kemaslahatan umum. Ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat akan menerapkan apabila didukung adanya suatu kesadaran akan urgensinya sebuah  hukum untuk mensertifikatkan tanah wakaf. Sertifikat tanah wakaf inilah yang  akan menjadi bukti otentik akan   sebuah perubahan kepemilikan sebuah  tanah pribadi menjadi milik umum. Sehinggakonflik masyarakat tentang hak kepemilkan yang telah berpindah tersebut  dapat diminimalisir.

 

Kata Kunci: Urgensi, sertifikasi tanah, Wakaf, dan Hukum.

 

Abstract

 

 

Departing from the legal vacuum that explains the position of wakaf land certification and the urgency of the possible problems will bring the consequences kamadlaratan for the community, then through the approach kemaslahatan. Because the implications of the certificate have a value of the balance of benefit between the interests of religious life and public benefit. Order and order in society will apply if it is supported by an awareness of the urgency of a law to certify the land of waqf. This certificate of wakaf land will be an authentic proof of a change of ownership of a private land into a public property. So, that the community's conflict about transfer rights that have been transferred can be minimized.

 

Keywords: Urgency, Land Certification, Wakaf, and Law.

 


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Al-Munawar, Said Agil Husein. Hukum Islam dan Pluralitas Sosial, cet. I. Jakarta:Penamadani, 2004.

Aplikasi Data Wakaf dari KEMENAG, E-Book Lampiran II.

Aplikasi Data Wakaf dari KEMENAG, E-Book Lampiran V.

Ar-Rifa’i, Muhammad. Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir, Jilid 1 terj. Syihabuddin. Jakarta: Gema Insani, 1999.

Ali, mohammad Daud. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta: UI-Press, 1988.

Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 2013.

Zein, Satria Effendi M. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, edisi. I, cet. I. Jakarta: Kencana, 2004.

https://anggunessay90.wordpress.com/2012/09/29/pengertian-urgensi/

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Undang-undang Pengelolaan Zakat dan Wakaf

Wawancara dengan Bapak. Saefudin, selaku Pegawai di KUA Kecamatan Klangenan.

Wawancara dengan Bapak Dedi Susilo, selaku kepala Kecamatan Klangenan.

Wawancara dengan Bapak H. Mukhlis, selaku Pegawai di KEMENAG Cirebon.




DOI: 10.24235/mahkamah.v2i1.1664

Article Metrics

Abstract view : 558 times
PDF - 226 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.