PERADILAN IN ABSENTIA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

samud samud(1*),


(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak

Peradilan In Absentia tidak berbeda dengan tuntutan peradilan dalam perkara biasa di lingkungan peradilan umum. Dalam penuntutan perkara In Absentia seperti lazimnya perkara biasa memuat identitas terdakwa, dakwaan, uraian fakta hukum dan alat bukti yang diajukan dalam pemeriksaan serta analisa pembuktian unsur-unsur pasal yang dirumuskan di dalam dakwaan mengacu kepada alat bukti yang diperoleh didepan persidangan. penyidikan In Absentia tidak terdapat Berita Acara Pemeriksaan Tersangka. Meskipun tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap tersangka, namun Berita Acara Pemeriksaan Tersangka seharusnya tetap dilampirkan dan wajib memuat identitas tersangka secara lengkap mengacu pada ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP yaitu nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka. Pentingnya identitas tersangka karena akan dituangkan dalam surat dakwaan dan menjadi syarat formil surat dakwaan.

 

Kata Kunci: Peradilan, Pidana, dan Korupsi

 

The Justice In Absentia is no different from the demands of the judiciary in ordinary matters within the public court. In the prosecution of the case of In Absentia as usual the ordinary case contains the identity of the defendant, the indictment, the description of the legal facts and the evidence presented in the examination and the substantiation analysis of the articles formulated in the indictment refers to the evidence obtained before the court. In Absentia's investigation there is no Minutes of Suspect Inspection. Notwithstanding the examination of the suspect, the Official Report of the Suspect of Investigation should remain attached and must contain the complete identity of the suspect referring to the provisions of Article 143 paragraph (2) letter a of the Criminal Procedure Code which is the full name, place of birth, age or date of birth, sex, nationality, Residence, religion and occupation of the suspect. The importance of the suspect's identity as it will be set forth in the indictment and becomes a formal requirement of the indictment.

 

Keywords: Judicial, Criminal, and Corruption

 


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Andi, Hamzah, dan Irdan Dahlan, Surat Dakwaan, Bandung: Alumni, 2007

___________, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2010

___________, Hukum Pidana Ekonomi, (Jakarta: Erlangga, 2006

___________, Korupsi Dalam Pengelolaan Proyek, Jakarta, Akademik Pressindo, 2007

___________, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2007

Brata Wijaya, Johannes, Ismail Rumadan, dan Suhardin, Makna “Sifat Melawan Hukum†Dalam Perkara Pidana Korupsi (Kajian Tentang Putusan Mahkamah Agung Tahun 2005-2011), Bogor: Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, 2013

Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010

Effendy, Marwan, Peradilan In Absentia dan Koneksitas, Jakarta: Timpani Publishing, 2010

Fariz, Donal, dkk, Kajian Implementasi Aturan Trading in Influence dalam Hukum Nasional, Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2014

Ilyas, Amir, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta, Rangkang Education, 2012

Komisi Pemberantasan Korupsi, Memahami Untuk Membasmi, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006

Poernomo, Bambang, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1992

Pope, Jeremy, Strategi Memberantas Korupsi (Edisi Ringkas), Jakarta: Transparansi International Indonesia, 2008

Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2005

Saleh, K. Wantjik, Tindak Pidana Korupsi dan Suap, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003

Suharyo, Optimalisasi Pemberantasan Korupsi Dalam Era Desentralisasi di Indonesia, dalam Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume 3, Nomor 3 Desember 2014, Jakarta: Pusat Penelitan dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, 2014




DOI: 10.24235/mahkamah.v2i1.1662

Article Metrics

Abstract view : 773 times
PDF - 196 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.