PENCABUTAN HAK OPSI DALAM PERKARA WARIS BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERAGAMA ISLAM

leliyah leliyah(1*),


(1) IAIN Syekh nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author

Abstract


Based on the General Explanation of Law No. 7 of 1989 on Religious Judiciary that for the litigants regarding inheritance be given the right to legal option to settle the case. Choice of law arises because of the inheritance law pluralism in Indonesia, namely Customary Inheritance Law, Western (Dutch) Inheritance Law and Islamic Inheritance Law. However, after the enactment of Law No. 3 In 2006, the process of the settlement of inheritance for Muslims should be completed in the Religious Court, so there is no further option rights. This paper reviews the existence of option rights in the Religious Judiciary Law and the developments after the enactment of the 2006 amendments.


Full Text:

PDF

References


Arifin, Bustanul, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia, Akar Sejarah, Hambatan dan Prospeknya, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

Bisri, Cik Hasan, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1989.

Departemen Agama RI, Analisis Putusan Badan Peradilan Agama, Jakarta, 2000.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1995.

Hamzah, Andi, Kamus Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.

Harahap, M. Yahya, Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Jakarta: Pustaka Kartini, 1990.

Mahkamah Agung RI, Himpunan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Kewenangan Mengadili, Jakarta, 1995.

Muhtarom, Ali, Menggali Hukum Kewarisan Islam Dalam Tata Perundang-Undangan Peradilan Agama, http://www.pta-samarinda.net/pdf/Menggali%20Hukum%20Waris%20d%20Indonesia.pdf.

Panitia Seminar Nasional 10 Tahun Undang-Undang Peradilan Agama, 10 Tahun Undang-Undang Peradilan Agama, Jakarta, Chasindo, 1999.

Ridwan, Asep, Implementasi Perluasan Kompetensi Peradilan Agama Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, http://www.pa-kalianda.go.id/gallery/artikel/200-implementasi-perluasan-kompetensi-peradilan-agama-menurut-undang-undang-nomor-3-tahun-2006.html.

Roestandi, Achmad dan Muchjidin Effendie S., Komentar atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agamadilengkapi dengan Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Nusantara Press, 1991.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW).

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).




DOI: 10.24235/mahkamah.v2i1.1639

Article Metrics

Abstract view : 579 times
PDF - 296 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.