REVITALISASI PERAN LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA

Asep Saepullah(1*),


(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak : Terciptanya kehidupan yang kondusif, nyaman, dan tentram dalam berbangsa dan bernegara merupan suatu momentum yang dinanti-nantikan oleh sebagian besar penghunyi republik ini. Adapun untuk mewujudkan cita-cita tersebut adalah dengan cara mensterilisasi serta memperbaiki beberapa hal yang memiliki pengaruh signifikan terhadap kehidupan masyarakat di Negara ini, salah satunya adalah masalah penegakan hukum. Penegakan hukum pada hakikatnya merupakan interaksi antara berbagai perilaku  manusia  yang mewakili  kepentingan-kepentingan  yang  berbeda  dalam bingkai  aturan  yang  telah disepakati bersama. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak dapat semata-mata  dianggap sebagai  proses  menerapkan hukum sebagaimana pendapat kaum  legalistik. Namun proses penegakan hukum  mempunyai  dimensi  yang  lebih luas  daripada  pendapat tersebut, karena dalam penegakan hukum akan melibatkan dimensi perilaku  manusia.

 

 

Keywords : Revitalisasi, Peradilan Agama

 

Abstrak :  The creation of a conducive, comfortable, and peaceful life in the nation and state is a moment that most of the republic's sounding is waiting for. As for the realization of these ideals is to sterilize and improve some things that have a significant influence on the lives of people in this country, one of which is the problem of law enforcement. Law enforcement is essentially an interaction between various human behaviors that represent different interests within the framework of mutually agreed rules. Therefore, law enforcement can not merely be regarded as a process of applying the law as the legalists argue. But the law enforcement process has a broader dimension than that opinion, because in law enforcement will involve a dimension of human behavior.

 

 

Keywords : Revitalization, Religious Courts



Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Arief, Norman, Konsep Ideal Peradilan Indonesia: Menciptakan Kesatuan Hukum & Meningkatkan Akses Masyarakat pada Keadilan, Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), 2010

Basah, Sjachran, Mengenal Peradilan di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995

Cik Hasan Basri, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003

Daud Ali, Mohammad, Pengantar Ilmu Hukum dan tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 2005

Galanter, Marc “Justice in Many Roomsâ€; dalam Maurio Cappelletti (ed), Access to Justice and The Welfare State, Italy: European University Institute, 1981

Mahmud Kusuma, Menyelami Semangat Hukum Progresif Terapi Paradigmatik Bagi Lemahnya Hukum Indonesia, Yogyakarta: antonyLip, 2009

Mertokusumo. Sudikno, Hukum acara perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberti, 2002

Rahardjo, Satjipto, “Indonesia Butuh Keadilan yang Progresif;†Kompas. Sabtu, 12 Oktober 2002

Rahardjo, Satjipto, “Membangun Keadilan Alternatifâ€; Kompas, Rabu, 5 April 1995.

Rahardjo, Satjipto, “Rekonstruksi Pemikiran Hukum di Era Reformasiâ€; dalam Makalah Seminar Nasional ‘Menggugat Pemikiran Hukum Positivistik di Era Reformasi’, PDIH-Undip Angkatan V, Semarang, Sabtu, 22 Juli 2000

Rahardjo, Satjipto, Sosiologi Hukum: Perkembangan, Metode, dan Pilihan Masalah, Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2004

Saleh, Roeslan, Mengadili Sebagai Pergulatan Kemanusiaan, Jakarta: Aksara Baru, 1979

Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada 2011

Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah. Sosiologi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali Press, 1987

Sunarso. Siswanto, Penegakan Hukum Psikotropika, Kajian Sosiologi Hukum. Jakarta: VPT RajaGrafindo Persada, 2005

Suparman, Eman, Persepsi tentang Keadilan dan Budaya Hukum dalam Penyelesaian Sengketa, Makalah, TT




DOI: 10.24235/mahkamah.v2i1.1614

Article Metrics

Abstract view : 947 times
PDF - 302 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.