Penerapan Keadilan Hukum di Indonesia Dalam Perspektif Filsafat Hukum

Syahrul Kirom(1*), Akhmad Nadirin(2),


(1) IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(2) IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak

 

Di Indonesia, penerapan keadilan hukum sangat lemah sekali, apalagi jika persoalan penegakan hukum itu sudah diintervensi oleh politik dan juga praktek suap menyuap terhadap masalah hukum. Penegakan hukum di Indonesia masih bersifat tebang pilih. Fakta ini yang kemudian perlu adanya penegakan hukum di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan adalah hermeneutika dalam mengkaji persoalan keadilan hukum di Indonesia sebagai objek material. Sedangkan, objek formalnya menggunakan filsafat hukum dalam menganalisis proses keadilan hukum di Indonesia.

Hasil penelitian ini menunjukkan Pertama, bahwa proses penegakkan hukum di Indonesia harus ditegakkan dengan paradigma filsafat hukum. Saat ini dalam rangka menegakkan keadilan dan kebenaran yang sesuai dengan tujuan hukum yakni, ketertiban, keamanan, ketentraman, kedamaiaan, kesejahteraan. Bukan justru, penegakan keadilan hukum, yang diputuskan oleh hakim sebaliknya membuat rasa ketidakadilan. Kedua,sudah seharusnya hukum harus mampu menciptakan keadilan hukum secara objektif, tanpa ada pengaruh dari kekuasaan dan politik di luarnya. Ini menjadikan penting membangun paradigma penegakan keadilan hukum dengan melihat dari seluruh aspek. Nilai moralitas dalam penegakan hukum harus dilihat dengan seadil adil dengan menggunkan hati nurani dan kebenaran moralitas yang adil. Oleh karena itu, filsafat hukum berperan secara kritis-filosofis bagaimana melakukan  pembacaan atas pasal-pasal dan undang-undang yang berlaku di Indonesia, dengan selalu melihat pada aspek hak dan kewajiban warga negara agar selalu memperoleh perlindungan secara hukum secara adil. Penegakan Hukum di Indonesia harus mencerminkan nilai keadilan dan kebenaran hukum.


Keywords


Filsafat Hukum, Keadilan, Kebenaran Hukum

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Ghofur Ansori, Filsafat Hukum, Sejarah, Aliran dan Pemaknaan, Gadjah Mada Universityy Press: Yogyakarta. 2006.

Andre Ata Ujan, Filsafat Hukum : Membangun Hukum, Membela Keadilan Kanisius: Yogyakarta. 2009.

Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nusamedia : Bandung. 2008.

Dardji Darmodiharjo, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum, PT Gramedia Pustaka : Jakarta. 2002.

F Budi Hardiman, Demokrasi Deliberatif: Menimbang Negara Hukum dan Ruang Publik Dalam Teori Diskursus Jurgen Habermas, Kanisius : Yogyakarta. 2009.

Hujbers Theo, Filsafat Hukum, Kanisius: Yogyakarta. 1995.

Soejadi, Pancasila Sebagai Sumber Tertib Hukum Indonesia, Lukman Offset: Yogyakarta. 1999.

Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan, UI Press, Jakarta. 1983.

Tundjung Hernaus Situbuana, Postivisme dan Implikasinya Terhadap Ilmu dan Penegakan Hukum Oleh Mahkamah Konstitusi (Analisa Putusan Nomer 46/PUU XIV/2016) dalam Jurnal Konstitusi Volume 17 Maret 2020.




DOI: 10.24235/mahkamah.v8i2.15712

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Mahkamah Indexed By:

  

  

 Copyright of Mahkamah (Jurnal Kajian Hukum Islam)  p-ISSN: 2355-0546 e-ISSN: 2502-6593

 

Mahkamah (Jurnal Kajian Hukum Islam) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.