Membangun Hukum Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan dan Bermartabat
(1) Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Cirebon
(2) Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Cirebon
(3) IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstrak
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai kesepakatan para pendiri republik, tekanan pembangunan kemerdekaan seutuhnya di Indonesia merdeka, lepas dari segala bentuk imperialisme, kolonialisme, penjajahan yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan artinya dalam masa penjajahan manusia tidak dimanusiakan dalam mengembangkan kehidupan dan penghidupan serta perikeadilan maknanya adalah manusia yang mengusahakan kehidupan dan penghidupannya dicurahkan untuk kepentingan kesejahteraan negara penjajah. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana konsepsi membangun hukum ekonomi kerakyatan dan bagaimana pengembangan hukum ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan bermartabat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah sebagaimana yang dikehendaki oleh Pasal 33 UUD 1945. Oleh karena itu, Pembahasan secara komprehensif mengenai pembangunan kerakyatan hukum ekonomi yang berkeadilan dan bermartabat telah dilakukan dalam kerangka reformasi sistem perekonomian hukum yang menyentuh seluruh sub sistem yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan perekonomian yang berbasis rakyat. Dalam kerangka melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945 tersebut, konstitusi juga telah menetapkan salah satu alat yang dapat digunakan oleh negara untuk dapat mengimplementasikan semangat kekeluargaan yang terkandung dalam Pasal tersebut, yaitu Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
Kata Kunci: Hukum Ekonomi, Keadilan, Martabat.
 Â
Abstrak
UUD 1945 sebagai kesepakatan para founding fathers republik menekankan pembangunan kemerdekaan penuh dalam Indonesia merdeka, bebas dari segala bentuk imperialisme/kolonialisme/kolonialisme yang tidak sesuai dengan kemanusiaan, artinya pada masa penjajahan manusia tidak dimanusiakan. dalam mengembangkan kehidupan dan penghidupan serta keadilan, yang dimaksud adalah manusia yang berusaha agar kehidupan dan penghidupannya diabdikan untuk kepentingan kesejahteraan negara jajahan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana konsepsi membangun hukum ekonomi kerakyatan dan bagaimana membangun hukum ekonomi kerakyatan yang adil dan bermartabat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil kajian ini sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 33 UUD 1945. Karena itu, Pembahasan komprehensif tentang pembangunan hukum ekonomi kerakyatan yang adil dan bermartabat telah dilakukan dalam kerangka reformasi sistem hukum ekonomi yang menyentuh seluruh sub sistem yang diperlukan dalam penyelenggaraan ekonomi kerakyatan. . Dalam rangka menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, konstitusi juga telah menetapkan salah satu alat yang dapat digunakan oleh negara untuk dapat melaksanakan semangat kekeluargaan yang terkandung dalam pasal tersebut, yaitu Pasal 1 ayat ( 2) dan ayat (3) UUD 1945.
Kata Kunci : Â Hukum Ekonomi, Keadilan, Martabat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Awan Sentosa, 2015, Ekonomi Kerakyatan: Urgensi Konsep dan Aplikasi, Yogyakarta: Sekra Universitas Mercu Buana.
Baswir Revrisond, 2000, Tiada Ekonomi Kerakyatan Tanpa Kedaulatan Rakyat, dalam Baswir, Agenda Ekonomi Kerakyatan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Baswir, 2000, Agenda Ekonomi Kerakyatan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Bentham Jeremy, 1979, The Theory of Legislation, Bombay: NM. Tripathi Private Limited.
Kusumaatmadja Mochtar, 2002, Konsep¬-konsep Hukum Dalam Pembangunan, Bandung: Alumni.
Madjid Abdul dan Sri Edi Swasono (eds.), 1981, Wawasan Ekonomi Pancasila, Jakarta: UI Press.
Madjid Abdul dan Sri Edi Swasono, 1981, Wawasan Ekonomi Pancasila, Jakarta: UI Press.
Manan Bagir, 1994, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Manan Bagir, 1999, Peranan Hukum Dalam Pergeseran Nilai Sosial Budaya Masyarakat Memasuki Era Refornasi, (Makalah), FISIP-UNPAD.
Marzuki Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada.
Mubyarto dkk, 2014, Ekonomi Kerakyatan, Jakarta: Lembaga Suluh Nusantara.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 sebagaimana dimua dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2005, tanggal 04 Januari 2005.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 sebagaimana dimua dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2005, tanggal 04 Januari 2005.
Rahardjo M. Dawam, 2012, Ekonomi Politik Pembangunan, Jakarta: LSAF.
Rahardjo Satjipto, 2006, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, Jakarta: UKI Press.
Rawls John, 2006, Teori Eeadilan (A Theory of Justice), (alih bahasa) Uzair Fauzan-Heru Prasetyo, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Jurnal:
Afrinald Rizhan, Hukum Ekonomi Berkeadilan Substantif Menciptakan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development), Jurnal Trias Politika, Vol 2. No. 1, April 2018: 86-95.
Arief Wisnu Wardhana, Pengembangan Waralaba Sebagai Pola Kemitraan Berasaskan Efisiensi Berkeadilan Dan Sistem Ekonomi Kerakyatan Menurut Pasal 33 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Doctrinal: Vol. 4 no. 1 Maret 2019: 885-901.
Deviana Yuanitasari dan Susilowati Suparto, Peran Negara Dalam Sistem Ekonomi Kerakyatan Berdasarkan Pancasila Untuk Mewujudkankesejahteraan Sosial, ACTA DIURNAL: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum UNPAD, Volume 4, Nomor 1, Desember 2020: 36-51.
Dwi Ratna Indri Hapsari, Hukum Dalam Mendorong Dinamika Pembangunan Perekonomian Nasional Ditinjau Dari Prinsip Ekonomi Kerakyatan, Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Vol. 26, No.2, September 2018-Februari 2019: 238-252.
Engkos Achmad Kuncoro, Renovasi Sistem Menuju Ekonomi Rakyat Berkeadilan, Journal The WINNERS, Universitas Bina Nusantara, Vol. 5 No. 2, September 2004: 90-107.
Fifi Hasmawati, Ekonomi Kerakyatan Berbasis Potensi Lokal, Yonetim: Journal of Da'wah, Managment, and Community, Faculty of Da'wah and Communication Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Vol. 1 No. 1 Juli 2018: 1-15.
Hartanto, Karakteristik Penerapan Hukum Ekonomi Dalam Pembangunan Di Indonesia Dalam Pembangunan Di Indonesia, Jurnal Widya Pranata Hukum, Volume 1, Nomor 2, September 2019: 137-148.
Ibnu Asqori Pohan dkk, Rekonstruksi Pemikiran Ekonomi Kerakyatan Mohammad Hatta, JIPP: Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan, Faculty of Social and Political Science, Universitas Siliwangi, Tasikmalaya, Vol. 4 No. 1, November 2018: 21-31.
Kenlies Era Rosalina Marsudi dkk, Implementasi Sistem Ekonomi Pancasila Dalam Kebijakan Pemerintah Indonesia, Indonesian Journal of Islamic Economics and Finance, Vol. 2, No. 1 (2022): 27-42.
Marojohan S. Panjaitan, Pengembangan Sistem Ekonomi Kerakyatan Dalam Perspektif Negara Hukum Kesejahteraan Berdasarkan UUD 1945, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 26 No. 01 Februari 2012: 445-463.
Moh. Hatta, Demokrasi Kita, tulisan yang dimuat dalam majalah Panji Masyarakat No. 22/Th.II/1960, Bandingkan Moh. Hatta, Islam dan Sosialisme, artikel yang dimuat Majalah Panji Masyarakat No. 20 Th. II, 28 Maret 1960.
Moh. Musfiq Arifqi, Konsep Ekonomi Kerakyatan Sebagai Pengembangan Koperasi Syariah Di Indonesia (Tela’ah Pemikiran Muhammad Hatta), BALANCA: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Volume 2 Nomor 2, Juli – Desember 2020: 57-73.
Nurita, R., & Hidayat, L, Ekonomi Indonesia dalam perspektif hukum berkeadilan, Jurnal Cakrawala Hukum, 11(3) 2020: 259-270.
Styaningrum Farida, Konsep Sistem Ekonomi Kerakyatan Dalam Pemberdayaan UMKM Indonesia, E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana, Vol. 10 No. 8 Agustus 2021: 656-663.
Suyono Akhmad, Ekonomi Kerakyatan Pemikiran Mohammad Hatta Serta Implikasinya, PeKA: Jurnal Pendidikan Ekonomi Akuntansi FKIP UIR Vol. 9 No. 2 Tahun 2021: 44-47.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
DOI: 10.24235/mahkamah.v8i2.14508
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.