PERLINDUNGAN ANAK KORBAN TINDAK PIDANA INSES DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT
(1) Fakultas Hukum Universitas Kuningan
(2) Fakultas Hukum Universitas Kuningan
(3) Fakultas Hukum Universitas Kuningan
(4) Fakultas Hukum Universitas Kuningan
(5) Fakultas Hukum Universitas Kuningan
(*) Corresponding Author
Abstract
Incest is intercourse committed by someone who has blood relations in Indonesian law, incest includes acts that are prohibited by every religion and is included in the types of criminal acts, in the aceh qanun incest includes the qualifications of the type of adultery finger where Uqubat Hudud and Uqubat Ta'zir as someone who does it, the crime of incest often happens to children who are victims of this due to economic factors, social media and the low level of education of people who do it, with the occurrence of this crime it is very important with the existence of the Child Protection Act as legal umbrella for people or victims who commit incest, settlement of legal disputes legal protection of children as perpetrators of criminal acts or victims of incest with Law Number 35 of 2014 amendments to Law Number 23 of 2004 concerning Child Protection and Law Number 11 concerning Justice System a ak then it can be resolved through litigation or non-litigation (Restorative Justice and Diversion).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
E. Daftar Pustaka
Buku
Hidayat, Bunadi. Pemidanaan Anak di Bawah Umur. Bandung: Alumni, 2010.
Manzur, Ibnu. Lisan Al-‘Arabi, Juz III. Beirut: Li al-Tiba‘ah wa al-Nasr, 1374.
Sa‘id Ibrahim. Qanun Jinayah Syar‘Iyyah Dan Sistem Kehakiman Dalam Perundangan Islam Berdasarkan Qur’an Dan Hadits. Kuala Lumpur: Sa‘id Ibrahim, 1996.
Sawitri Supardi Sadarjoen. Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual. Bandung: Refika Aditama, 2005.
Zainuddin Ali. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Jurnal
Fatahaya, Shafira, and Rosalia Dika Agustanti. “Legalitas Aborsi Yang Dilakukan Oleh Anak Akibat Perkosaan Inses.†Jurnal Usm Law Review 4, no. 2 (2021): 504.
Hidayat, S. “Korelasi Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Dengan Konsep Nusyuz Dan Penyelesaian Sengketanya.†Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan 13, no. september 2004 (2022): 181–91.
Rachmawati, Laila Dyah. “Rekonseptualisasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.†Syariati : Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum 7, no. 1 (2021): 117–28.
Yurita, Dhea, and Devi Siti Hamzah Marpaung. “Aspek Perlindungan Korban Tindak Pidana Inses Berdasarkan Uu No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.†JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 9, no. 3 (2022): 1491–1500.
Yusyanti, Diana. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual.†Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 4 (2020): 619..
Yudaningsih, Lilik Purwastuti. “Pengaturan Tindak Pidana Inses Dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana Oleh: Lilik Purwastuti Yudaningsih S.H., M.H. (Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jambi)†VII (2014): 90–105.
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak
Media Elektronik
Abdi Tumanggor. “Pergoki Anak Kandung Bersama Dua Temannya Perkosa Gadis 17 Tahun Bapak Ini Malah Ikut Bergabung,†2022.
DOI: 10.24235/mahkamah.v8i1.13308
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.