ALIH JENIS KELAMIN DAN HAK-HAK KEWARISAN PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARIAH

Ahmad Ibrizul Izzi(1*), Oyo Sunaryo Mukhlas(2), Atang Abdul Hakim(3),


(1) IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(2) UIN Sunan Gunung Jati Bandung
(3) UIN Sunan Gunung Jati Bandung
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak

 

Fenomena transgender merupakan fenomena sosial modern, transgender adalah orang yang cara berpenampilan dan berperilaku yang tidak sesuai dengan peran gender pada umumnya atau ketidakpuasan pada diri sendiri bahkan pada alat kelamin yang dimilikinya. Bisa dilihat dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, hingga pada kepuasan seseorang untuk operasi penggantian kelamin (Sex Reassignment Surgery). Transgender dalam Islam sendiri disebut dengan mukhannath atau bertingkah laku seperti perempuan bisa juga memiliki banyak sifat kewanitaan dan lemah lembut. Fenomena ini tentu akan berdampak juga dalam berbagai aspek, salah satunya adalah mengenai konsep warisnya serta perspektif Maqashid Syariah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Qualitative Research Methods, pendekatan penelitian kepustakaan (Library Research). Penelitian ini menggambarkan analisis yang teoritis, berupa kajian ilmiah, rujukan serta literatur yang sangat berhubungan dengan fenomena peristiwa yang terjadi pada masyarakat di era sekarang ini.

 


 

 

 


Keywords


Kata Kunci: Alih Jenis Kelamin, Hak Kewarisan, Maqashid Al-Syariah

Full Text:

PDF

References


Al-Mursi Husain Jauhar, Ahmad. Maqoshid Syariah, cet ke 3, (Amzah, Tahun 2013 )

Anshari. Muhammad Rifqi, Erlina, Lena Hanifah dengan judul “Pengaturan terhadap perubahan status jenis kelamin di Indonesia†Jurnal Balrev (Banua Law Review) Volume 4 Issue 1, April 2022: pp. 32-45 Copyright @ BaLRev. Faculty of Law, Lambung Mangkurat University, Banjarmasin, South Kalimantan, Indonesia. ISSN: 2715-4688.

Depag RI. Al-Quran dan Terjemahan,Toha Putra, Semarang, 1996.

Drs. H. Dahlan Tamrin.MAg, Filsafat Hukum Islam, : UIN Malang Press, Malang, 2007).

Gibtiah, “Studi Perbandingan Tentang Khuntsa Dengan Transseksual Dan Transgender (Telaah Pemikiran Ulama Klasik Dan Ulama Modern),†Intizar Jurnal Raden Fatah Vol. 20 (2014).

Mery D Tampubolon, “Terminologi Orientasi Seksual Dan Semua Aspeknya Https://Apaja.Wordpress.Com/2014/03/16/Terminologi-Orientasi-Seksual-DanSemua Aspeknya/,†n.d., n. Di akses pada tanggal 05 Desember 2022

Purwaningrum. Made Utari dan Diangsa Wagian “Analisis Hukum Status Pergantian Jenis Kelamin Berdasarkan Penetapan MA Nomor 517/PDT.P/2012/PN YK†Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, Vol 2, Issue 1, February 2022, E-ISSN 2775-9555

Rahman. Fatchur, Ilmu Waris, (Bandung : Al-Ma’arif, t.t),

Rofiq, Ahmad, Dr. MA. Fiqh Mawaris, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2001)

Sajuti Thalib, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta, Bina Aksara, 2012.

Saliro. Sri Sudono dan Risky Kasmaja dengan judul “Studi Komparatif Hak Waris Transgender Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam†Jurnal Mahkamah, Vol 4, No 1 tahun 2019.

Suhairi, Hukum Transeksual Dan Kedudukan Hukum Pelakunya Dalam Kewarisan Islam, Nizham, Vol. 05, No. 01 Januari-Juni 2016.

Suteja, Jaja. Model Terapi terhadap Perilaku Penyimpangan Transeksual dalam Tinjauan Islam dan Psikologi Pendidikan, Jurnal Edueksos, No I, Vol IV, (Januari-Juni 2015)

Syah Ismail, Muhammad, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Bina Aksara, 1992).

Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam, Jakarta, Kencana, 2004.

Syukri Albani Nasution, Muhammad, SH.,M.A. Filsafat Hukum Islam, Rajawali Press, Yogyakarta, 2014.

Wafa Maulidina, Nurul. Analisis Fatwa Mui Nomor 03/Munas/Viii/2010 Tentang Perubahan Dan Penyempurnaan Jenis Kelamin Dan Kaitannya Dengan Implikasi Hukumnya.

Zahari, Ahmad. Hukum Kewarisan Islam, Cetakan Ke II (Pontianak: FH Untan Press, 2009)




DOI: 10.24235/mahkamah.v8i1.13103

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.