ALAT BUKTI TINDAK PIDANA CYBERCRIME DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Abdul Wahid(1*), Akhmad Shodikin(2),


(1) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon
(2) Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract: Cybercrime is defined as an unlawful act that utilizes computer technology based on the sophistication of the development of internet technology. The difficulty of obtaining evidence and proving cybercrime is a new problem in resolving the case. The validity of the evidence is based on fulfilling the terms and conditions in both formal and material aspects. The purpose of this paper is to find out how the provisions of the evidence in cybercrime.

 Abstrak: Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Sulitnya mendapat alat bukti dan melakukan pembuktian pada tindak pidana cybercrime, menjadi masalah baru dalam penyelesaian kasus tersebut. Keabsahan alat bukti didasarkan pada pemenuhan syarat dan ketentuan baik segi formil dan materiil. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan alat-alat bukti pada tindak pidana cybercrime.  


Keywords


Alat Bukti, Tindak Pidana, Cybercrime.

Full Text:

PDF

References


Buku:

Eddyono, Supriyadi Widodo Catatan Kritis Terhadap Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Jakarta: Elsam.

Enterprise Jubilee, Panduan Memilih Koneksi Internet untuk Pemula, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2010.

Fuady, Munir. Teori Hukum Pembuktian: Pidana dan Perdata. Bandung : Citra Aditya. 2006.

Hamzah, Andi. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta : Ghana Indonesia. 1985.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan Hukum Edisi Kedua. Jakarta: Pustaka Kartini, 2006.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta : Sinar Grafika. 2008.

Hiariej, Eddy O.S. Teori & Hukum Pembuktian. Jakarta : Erlangga. 2012.

Lasmadi, Sahuri. Pengaturan Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Dunia Maya. Jurnal Ilmu Hukum. 2014.

Makarim, Edmon. Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta : Rajagrafindo Persada. 2003.

Mulyadi Lilik, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Alumni, 2004.

Poernomo, Bambang. Pokok-pokok Tata Cara Peradilan Indonesia. Yogyakarta : Liberty. 2005.

Prinst, Darwan. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. Jakarta : Djambatan. 1998.

Prodjohamidjojo, Martiman. Komentar atas KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jakarta : Pradnya Paramitha. 1984.

Simorangkir, J. C. T. Kamus Hukum Jakarta : Aksara Baru. 1983

Sitompul, Josua. Cyberspace, Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa. 2012.

Subekti. Hukum Pembuktian. Jakarta : Pradnya Paramitha. 2010.

Suhariyanto, Budi. Tindak Pidana Teknologi Informasi (CyberCrime). Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada. 2012.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Internet:

Gunawan, Rina. “Apa yang di maksud dengan alat buktiâ€. dalam https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-alat-bukti-didalam-kuhap/32812. diakses pada 22 Desember 2019

Pusat Badan Departemen Pendidikan Nasional. “Kamus Besar Bahasa Indonesiaâ€. dalam https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/bukti. di akses pada 25 Desember 2019




DOI: 10.24235/mahkamah.v7i1.10256

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.