PENGARUH SOSIAL BUDAYA TERHADAP PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR DI KECAMATAN JATIBARANG KABUPATEN INDRAMAYU

Siti Umiroh Jubaedi(1*), wasman wasman(2), UJANG SYAFRUDIN(3),


(1) PASCASARJANA IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
(2) Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(3) Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author

Abstract


 

ABSTRAC

Marriage is generally carried out by adults regardless of profession, religion, ethnicity, poor or rich, living in villages or cities. The age of marriage is too young resulting in an increase in divorce cases due to lack of awareness to be responsible in married life for husband and wife. The phenomenon of underage marriage may occur in various regions. Likewise in Jatibarang District, underage marriage is no longer a strange thing but has become a common thing. more or less gives a perception to the community to marry off their children even though they have not reached the age set by the Law itself.

The purpose of this study was to determine the views of the community in Jatibarang Subdistrict, Indramayu Regency on underage marriages, to determine the factors causing underage marriages in Jatibarang Subdistrict, Indramayu District, and to determine the implications of underage marriages in Jatibarang Subdistrict, Indramayu Regency.

This research was conducted using qualitative methods or a combination of both in dealing with the sociology of law starting with questions. There are also researchers who have used analytic discourse methods in studying legal texts, or conducted in-depth interviews with judges.

The results of this study concluded that the perception of Jatibarang Subdistrict to early marriage was a marriage that was done by someone who was not yet married or mature. Where a woman who has not menstruated or menstruated and a man who has never dreamed of. But it must also be estimated age by looking at his physical condition. Early marriage is agreed upon by the community because it is considered appropriate and is considered an adult if a person has reached the age that is in Marriage Law Number 16 Year 2019.    

Keyword:

 

 

ABSTRAK

Perkawinan pada umumnya dilakukan oleh orang dewasa dengan tidak memandang pada profesi, agama, suku bangsa, miskin atau kaya, tinggal di desa atau di kota. Usia perkawinan yang terlalu muda mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggungjawab dalam kehidupan berumah tangga bagi suami-istri. Fenomena nikah di bawah umur mungkin terjadi di berbagai daerah. Begitu juga di Kecamatan Jatibarang, nikah di bawah umur bukan lagi hal yang aneh tetapi sudah menjadi hal yang biasa. sedikit banyaknya memberikan persepsi terhadap masyarakat untuk menikahkan anaknya meski belum mencapai usia yang ditetapkkan oleh Undang-Undang itu sendiri.

Tujuan penelitian ini adalah untukmengetahui pandangan pandangan masyarakat di Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu terhadap pernikahan dibawah umur, untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pernikahan dibawah umur di Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, dan untuk mengetahui implikasiperkawinan dibawah umur di Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu.

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif atau kombinasi keduanya dalam menangani sosiologi hukum memualai dengan pertanyaan-pertanyaan. Ada juga peneliti yang telah menggunakan metode-metode wacana analitik dalam mempelajari teks-teks hukum, atau dilakukan dengan wawancara yang lebih mendalam dengan para hakim, atau menghabiskan waktu sebagai peneliti lapangan melihat hukum dalam masyarakat.

Hasil penelitian ini menyimpulkan,Persepsi masyarakat Kecamatan Jatibarang terhadap pernikaphan usia dini merupakan pernikahan yang dilakukan seseorang yang belum baligh atau dewasa. Di mana seorang wanita yang belum haid atau menstruasi dan laki-laki yang belum pernah mimpi. Tetapi harus juga diperkirakan umurnya dengan melihat kondisi pisiknya. Pernikahan dini disepakati oleh masyarakat karena dinilai sudah layak dan dinilai sudah dewasa jika seseorang sudah mencapai umur yang ada dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019.

Kata Kunci: Sosial Budaya; Pernikahan; Bawah Umur

 

 

 


Keywords


Sosial Budaya; Pernikahan; Bawah Umur

Full Text:

PDF


DOI: 10.24235/inklusif.v5i2.5844

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

 Analisis Web Lihat Statistik Saya
 

Â