UPAYA PEMULIHAN PSIKOLOGIS ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERDASARKAN MAQASHID SYARI’AH DI YAYASAN RUMAH AMAN WADAH KREATIF CIREBON

Sahrul Hanafi(1*), Edy Setyawan(2), Samsudin Samsudin(3),


(1) Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(2) Dosen Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(3) Dosen Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author

Abstract


Kasus kekerasn seksual terhadap anak masih kerap terjadi, tragisnya dalam banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak, pelaku paling sering berasal dari lingkungan keluarga atau lingkungan di mana anak tersebut berada (rumah, masyarakat, sekolah, dan lain-lain). Wujud perlindungan dalam Islam termuat dalam konsep Maqashid Syariah yang setidaknya mencakup 5 bentuk perlindungan yakni: hifdz al-din (menjaga agama), hifdz an-nafs (menjaga jiwa), hifdz al-aql (menjaga akal), hifdz an-nasl (menjaga kehormatan/ keluarga) dan hifdz al-mal (menjaga harta). Tujuan penelitian ini adalah pertama untuk mengetahui lebih dalam psikologis anak korban kekerasan seksual pasca ditangani oleh Yayasan Rumah Aman Wadah Kreatif Cirebon. Kedua, Untuk mengkaji lebih upaya penanganan secara psikologis yang dilakukan oleh Yayasan Rumah Aman Wadah Kreatif Cirebon terhadap anak korban kekerasan seksual. Ketiga, Untuk mengkaji lebih dalam perlindungan anak korban kekerasan seksual berdasarkan Maqosid Syari’ah.Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode kualitatif, dimana penelitian ini bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis dan memanfaatkan teori sebagai pemandu agar fokus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan secara sistematis dan mengambil data di lapangan, seperti mengamati lingkungan dan mengambil data yang dibutuhkan untuk penelitian dalam bentuk wawancara. Pendekatan Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif.Kesimpulan yang dapat diperoleh adalah Pertana bahwa kondisi psikologis anak sebelum dibina oleh yayasan rumah aman anak cenderung stress, pendiam, mengalami perasaan tidak berharga, bahwa dirinya tidak berguna dan menjadi anak yang tidak diinginkan. Kedua, penangan psikologis yayasan rumah aman adalah dengan pendekatan Exposure therapy,dan Cognitive Therapy. Ketiga, kekerasan seksual ditinjau dari sudut pandang Hukum Islam dalam konsep Maqashid Syariah berada pada posisi yang sangat urgen, yakni pada tingkatan derajat dharuriyyah.

Keywords


Kata Kunci: Psikologis Anak, Kekerasan Seksual, Maqashid Syari’ah

Full Text:

PDF

References


Hefni Moh. “Rekonstruksi Maqashid Al-Syari`ah (Sebuha Gagasan Hasan Hanafi tentang Revitalisasi Turats)†Al-Ahkam Vol. 6 No. 2 Desember (2011): 172 DOI: https://dx.doi.org/10.19105/al-lhkam.v6i2.307

Himmatul Ulya Nanda. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Perspektif Negara Dan Maqashid Syariah, Journal of Islamic Law and Family Studies Vol. 4, No. 1, 1-21.

Jamal Ridwan. Maqashid Syariah dan Relevansinya Dalam Konteks Kekinian, Jurnal Ilmiah: Al-Syir’ah, Vol. VIII, no. 1, (Manado: STAIN Manado, 2010)

Kadir Ahmad. (2003). Dasar-dasar Metodologi Penelitian Kualitatif. (Makassar: Indobis Media Centre).

Linda Dwi Eriyanti, “Pemikiran Johan Galtung tetang Kekerasan dalam Perspektif Feminismeâ€, Jurnal Hubungan Internasional, Vol 6 No. 1, 2016

Moleong Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2010).

Nazir Moh. (2003). Metode Penelitian, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003).

Riyanto Slamet, Aglis AndhitanHatmawan. (2020). Metode Riset Penelitian Kuantitatif. (Yogyakarta: Deepublish).

Sari, R., Nulhaqim, S. A., & Irfan, M. (2015). Pelecehan seksual terhadap anak. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 2(1).

Sarwat Ahmad. (2019). Maqashid Syariah, (Jakarta: Rumah Fiqih Publishing).

SYAFITRI, Y. (2019). PENGARUH TERAPI PAPARAN SEBAGAI SALAH SATU MODALITAS TERAPI PADA PASIEN PANIK DENGAN AGORAFOBIA DITINJAU DARI KEDOKTERAN DAN ISLAM (Doctoral dissertation, Universitas YARSI).

Syarifuddin Amir. (2008). USHUL FIQH, JILID 2 (Jakarta: Kencana Prenada Media Group).

Toriquddin Moh. “Teori Maqashid Syari`ah Perspektif Al-Syatibi†de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum Volume 6 Nomor 1 Juni (2014): 33 DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v6i1.3190

Ulya, N. H. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Perspektif Negara Dan Maqashid Syariah. Journal of Islamic Law and Family Studies, 4(1), 1-21.

Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(2), 342-349.

Zatadini Nabila, Syamsuri. (2018). â€Konsep Maqashid Syariah Menurut Al-Syatibi dan Kontribusinya Dalam Kebijakan Fiskal†Al-Falah: Journal of Islamic Economic Vol. 3, No.2.

Zatadini Nabila. Syamsuri â€Konsep Maqashid Syariah Menurut Al-Syatibi dan Kontribusinya Dalam Kebijakan Fiskal†Al-Falah: Journal of Islamic Economic Vol. 3, No.2 (2018): 115




DOI: 10.24235/inklusif.v9i1.17246

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

 Analisis Web Lihat Statistik Saya
 

Â