CONSERVATOIR BESLAG (SITA JAMINAN) SEBAGAI UPAYA PENYELAMATAN KEUANGAN NEGARA DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
(1) AKTIFIS WANITA ANTI KORUPSI
(2) AKADEMI MINYAK DAN GAS BALONGAN INDRAMAYU
(*) Corresponding Author
Abstract
ABSTRAC
Â
   ÂÂ
The implementation of the Beslag conservatoir in the realm of civil law into the realm of criminal law, is believed by scholars and legal practitioners to be the solution needed to overcome asset recovery constraints. However, there are fundamental differences in the characteristics of civil law and criminal law, which of course cannot make the application possible immediately. Therefore, the qualification form of the conservatoir beslag so that it can be applied in the realm of criminal law also needs to be analyzed further. In answering these problems, this research uses a normative juridical research type with an approach through legislation, a concept approach, a case approach, and a comparative approach. This study concludes that the beslag conservatoir should be considered to be applicable in Indonesia given the existence of international law, foreign sources of law, the jurisprudence of the Supreme Court which encourages the implementation of the beslag conservatoir in order to increase the effectiveness of asset recovery in Indonesia.
This research uses the type of field research (field research). Primary data, namely the results of interviews and documents relevant to the research theme, while secondary data, namely other literature relevant to the title of this study. The method of analysis is descriptive analytical based on direct data from research subjects. Therefore, data collection and analysis were carried out simultaneously, not separately as in quantitative research.
The result of this research is that bankruptcy law is positioned as lex specialist in dealing with civil law as lex generalis because in bankruptcy, the law used is the law on bankruptcy. Bankruptcy law is a legal rule made to protect the interests of individual rights or a person's civil rights in the field of material and engagement law which is part of civil law.
Â
Keywords: Seizure of Guarantees, State Finances and Criminal Corruption.
Â
Â
Â
ABSTRAK
Diterapkannya conservatoir beslag yang ada pada ranah hukum perdata ke dalam ranah hukum pidana, diyakini oleh sarjana maupun praktisi hukum dapat menjadi solusi yang dibutuhkan untuk mengatasi kendala asset recovery. Akan tetapi, terdapat perbedaan-perbedaan yang mendasar dalam karakteristik hukum perdata dan hukum pidana, yang tentunya tidak dapat membuat penerapan dapat dilakukan secara serta merta. Oleh karena itu, bentuk kualifikasi conservatoir beslag agar dapat diterapkan dalam ranah hukum pidana juga perlu dianalisis lebih lanjut. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan melalui peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan kasus, serta pendekatan perbandingan. Penelitian ini berkesimpulan bahwa conservatoir beslag sepatutnya dipertimbangkan untuk dapat diterapkan di Indonesia mengingat adanya hukum internasional, sumber hukum negara asing, yurisprudensi Mahkamah Agung yang mendorong diterapkannya conservatoir beslag guna meningkatkan efektivitas asset recovery di Indonesia.
Penelitian ini, menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Data primer, yaitu hasil wawancara dan dokumen yang relevan dengan tema penelitian, sedangkan data sekunder, yaitu literatur lainnya yang relevan dengan judul penelitian ini. Metode analisisnya adalah deskriptip analitis berdasarkan data langsung dari subyek penelitian. Oleh karena itu, pengumpulan dan analisis data dilakukan secara bersamaan, bukan terpisah sebagaimana penelitian kuantitatif.
Hasil penelitian ini yaitu Hukum kepailitan berkedudukan sebagai lex spesialis berhadapan dengan hukum perdata sebagai lex generalis karena di dalam kepailitan maka undang-undang yang digunakan adalah undang-undang tentang kepailitan. Hukum kepailitan adalah aturan hukum yang dibuat untuk melindungi kepentingan hak-hak perorangan atau hak-hak keperdataan seseorang dalam lapangan hukum kebendaan dan perikatan yang merupakan bagian dari hukum perdata.
Â
Kata Kunci: Sita Jaminan, Keuangan Negata dan Pidana Korupsi.
Â
Keywords
Full Text:
PDFReferences
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum Legal theory Dan Teori Peradilan Judicialprudance, Kencana, Makasar, 2007
B. Arif Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2009
C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum: Latihan Ujian Untuk Perguruan Tinggi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Letezia Tobing, Mengenai Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt509fb7e13bd25/mengenai-asas-lex-specialis-derogat_legi-generalis, diakses pada tanggal 19 Maret 2022, pukul 14.20 WIB
M. Hadi Subhan, Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Kencana, Jakarta, 2008
Man HS. Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2006,
Martiman Prodjohamidjojo, Proses Kepailitan Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Kepailitan, Mandar Maju, Bandung, 1999
Muhammad Bakri, Sistem Hukum Indonesia Pada Era Reformasi, UB Press, Malang, 2009
Sri Rejeki Hartono, Paramita Prananingtyas, dan Fahima, Kamus Hukum Ekonomi, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010
Sunarmi, Hukum Kepailitan Edisi 2, Softmedia, Jakarta, 2010
Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2010
Zaeni Asyhadie dan Arif Rahman, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013, hlm 136 73
DOI: 10.24235/inklusif.v7i1.10884
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
 |
Â