PEMBERDAYAAN WAKAF PRODUKTIF DALAM KESEJAHTERAAN EKONOMI MASYARAKAT
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Di masa pertumbuhan ekonomi yang cukup memprihatinkan ini sesungguhnya peranan wakaf disamping instrumen-instrumen lainnya, dapat dirasakan manfaatnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya di bidang ekonomi, apabila wakaf dikelola secara baik. Peruntukkan wakaf di Indonesia yang kurang mengarah pada pemberdayaan ekonomi umat dan cenderung hanya untuk kepentingan kegiatan-kegiatan ibadah khusus lebih karena dipengaruhi oleh keterbatasan umat Islam akan pemahaman wakaf, baik mengenai harta yang di wakafkan, peruntukan wakaf maupun nadzir wakaf. Pada umumnya umat Islam Indonesia memahami bahwa peruntukan wakaf hanya terbatas untuk kepentingan peribadatan dan hal-hal yang lazim dilaksanakan di indonesia seperti untuk masjid, musholla, makam, dan sebagainya. Secara khusus di Indonesia sampai saat ini potensi wakaf sebagai sarana berbuat kebajikan bagi kepentingan masyarakat belum didayagunakan secara maksimal, terlebih lagi pakaian sebagai objek wakaf belum pernah dilakukan dalam lingkup nasional maupun internasional. Padahal hakikat dari suatu objek wakaf adalah memiliki nilai ekonomis yang dapat dimanfaatkan dan didayagunakan seluas-luasnya demi pemberdayaan kepentingan umat Islam.
Keywords
References
Abdul Halim, Hukum Perwakafan di Indonesia, Ciputat Press: Ciputat, 2005
Abdul Halim, Hukum Perwakafan di Indonesia, Ciputat: Ciputat Press, 2005
Abdul Manan Idris, dkk, Aktualisasi Pendidikan Islam Respon terhadap Problematika Kontemporer, Jakarta: Hilal Pustaka, 2009
Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), hlm. 236
Abdul Mannan, Sertifikat Wakaf Tuna Sebuah Inovasi Instrumen Keuangan Islam, Jakarta: CIBER PKTTI-UI, 2001
Achmad Djunaidi dan Thobieb Al-asyhar, Menuju Era Wakaf Produktif, Jakarta: Mitra abadi Press, 2005
Ahmad Wasison Munawwir, Kamus Al Munawwir Arab-Indonesia, Surabaya: Pustaka Progresif, 2002
Arif Furqan, Islam Untuk Disiplin Ilmu Hukum, Jakarta, Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2002
Budi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria), Jakarta, Djambatan, 1999
Departemen Agama RI, Fiqih Wakaf, Jakarta: Direktorat Pembinaan Wakaf, 2007
Ibnu Mas’ud dan Zainal Abidin, Edisi lengkap Fiqih Madzhab Syafi’i Buku 2, Bandung: CV Pustaka Setia, 2007
Kementerian Agama RI, Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf, Jakarta, Departemen Agama RI Ditjen Bimas Islam Dan penyelenggaraan Haji Proyek Peningkatan Pemberdayaan wakaf, 2004
Kementerian Agama RI, Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia, (Diterbitkan oleh: Proyek Peningkatan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2003
Kumpulan Hasil Seminar Perwakafan, Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, 2004
Luwis Ma’luf, al-Munjid, Beirut: al-Katulikiyah, 1937
Mohammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, Jakarta, UI-Press, 1988
Muhammad Salam Madkur, al-Waqf, Beirut: Dar al-Nahdah al-‘Arabiyyah, 1961
Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2005
Munzir Wakaf, Menejemen Wakaf Produktif, Jakatra: Pustakaal-Kautsar Group, 2005
Richard B Simatupang, Aspek Hukum dalam Bisnis, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2003
Sudono Sukirno, Pengantar Teori Mikro Ekonomi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1999
Taufik Hamami, Perwakafan Tanah (Dalam Politik Hukum Agraria Nasional), Jakarta, Tatanusa, 2003
Tim Reality, Kamus Terbaru Bahasa Indonesia dilengkapi dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), Surabaya: Reality Publisher, 2008
DOI: 10.24235/inklusif.v7i1.10866
Article Metrics
Abstract view : 0 timesUntitled - 0 times PDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
 |
Â